Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Bls ISMARDIANTO ALIAS YANTO BIN ISMAIL KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RANGSANG BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat ..................................................
Pemohon
NoNama
1ISMARDIANTO ALIAS YANTO BIN ISMAIL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR RANGSANG BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN.

 

Menerima Permohonan Pemohon  untuk seluruhnya ;

          

2. Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : Sp.Tap/06/XI/ Polsek Rangsang Barat/2024/RESKRIM. Tanggal 05 November 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP.B/09/ XII/2023/Polsek Rangsang Barat/Polres. Kep. Meranti/Polda Riau Tanggal 09 Desember 2024 Tidak Sah dan/ atau Batal Demi Hukum, karena Oknum BANCHTIAR YUSUF yang melaporkan tidak memiliki Legal Standing ;

 

Menyatakan ada 2 (Dua) Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA dalam 1 (Satu) laporan Polisi Nomor :LP.B/09/ XII/2023/Polsek Rangsang Barat/ Polres. Kep. Meranti/Polda Riau Tanggal 09 Desember 2024 Terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL yaitu :

 

Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : Sp.Tap/06/XI/Polsek Rangsang Barat/ 2024/ RESKRIM. Tanggal 05 November 2024 Terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL dan

 

Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA Nomor : S.Tap/08/XI/RESKRIM. 0./2024/ RESKRIM November 2024 Terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL ,

 

Oleh karenanya Kedua Surat Ketetapan Tentang PENETAPAN TERSANGKA dimaksud haruslah Batal Demi Hukum, karena Tidak Berkekuatan Hukum;

 

Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL tidak dilakukan Gelar Perkara ;

 

Memerintahkan kepada  Termohon  agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan yang bernama ISMARDIANTO Alias YANTO Bin ISMAIL,serta mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan ;

7. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan oleh Termohon;

 

8. Memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;

Pihak Dipublikasikan Ya