Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1887/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-109/ BKS/04/2024

 

  1.   Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG.

Tempat lahir                                         :    Belawan.

Umur / Tgl. lahir                                    :    41 Tahun / 21 Mei 1982.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Tegar – Simpang IV Kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Kristen.

Pekerjaan                                             :    Buruh.

Pendidikan                                            :    SMP (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polsek Pinggir

:

Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 15 April 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024.

Sejak tanggal 07 Mei s/d tanggal 26 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, atau masih dalam bulan Maret 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Warung Tegar – Simpang IV Kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG bertemu dengan sdr. MARLIN (DPO) bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Warung Tegar – Simpang IV Kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut sdr. MARLIN mengatakan kepada terdakwa “ini bang, ada 15 biji” dijawab oleh terdakwa “oke aman itu”. Kemudian terdakwa menerima 15 (lima belas) paket narkotika jenis shbau yang disimpan didalam kotak rokok merk Gudang Garam dari sdr. MARLIN yang kemudian terdakwa pegang ditangan terdakwa yang mana narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jualkan kembali dengan harga perpaketnya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjualkan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 6 (enam) paket dengan harga perpaketnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya dari sdr. MARLIN (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tegar – Simpang IV kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Warung Tegar – Simpang IV kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu ditemukan didlam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam diatas papan pintu warung tersebut, 1 (satu) buah buku notes yang berisikan cacatan penjualan narkotika jenis shabu dan Uang sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan didalam sebuah tas sandang warna hijau. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 57/14310/2024 pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 1,52 gram, berat pembungkus 0,9 gram dan berat bersih 0,62 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0693/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,62 gram diberi nomor barang bukti 1059/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 9 (sembilan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,60 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamatkan di Warung Tegar – Simpang IV kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tegar – Simpang IV kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY, saksi FRENGKI, saksi HERMANTO dan saksi RAHMAD langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa HENRY MUSA SITUMORANG Alias PAK RUKIAH Bin (Alm) ROBET SITUMORANG bertempatan di sebuah warung yang beralamatkan di Warung Tegar – Simpang IV kel/Desa Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket narkotika jenis shabu ditemukan didlam 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam diatas papan pintu warung tersebut, 1 (satu) buah buku notes yang berisikan cacatan penjualan narkotika jenis shabu dan Uang sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) ditemukan didalam sebuah tas sandang warna hijau. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 57/14310/2024 pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 1,52 gram, berat pembungkus 0,9 gram dan berat bersih 0,62 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0693/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 9 (sembilan) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,62 gram diberi nomor barang bukti 1059/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 9 (sembilan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,60 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

 

 

 

Bengkalis, 07 Mei 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

Nip. 19911222.202212.1.016

Pihak Dipublikasikan Ya