Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2023/PN Bls PT. MERBAU INDAH ABADI Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MERBAU INDAH ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI HASAN, S.HPT. MERBAU INDAH ABADI
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan, Surat Perjanjian nomor : 600/DPUPR-BM/SP/Fisik-Tender. 01. 003.5/02 tanggal 29 September 2022 Pekerjaan Peningkatan Jalan Sei .Nyiur - Sesap Tahun Anggaran 2022, adalah sah dan berharga ;
  3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)  ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kelebihan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Sei .Nyiur - Sesap Tahun Anggaran 2022 yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebesar             Rp. 14. 659.879.968,00 (empat belas milyar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), secara seketika dan sekaligus ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2 % x Rp. 14. 659.879.968,00 (empat belas milyar enam ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah), untuk setiap bulan keterlambatan terhitung sejak bulan  April  2023 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap  ;
  6. Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga  ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun pihak Tergugat melakukan upaya hukum Verzat, banding maupun kasasi ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;

Namun bilamana Pengadilan Negeri Bengkalis mempunyai pendapat dan atau pandangan yang lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak