| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 673/Pid.Sus/2023/PN Bls | ACEP VIKI ROSDINAR, S.H | DIMAS AGUSTIAN ALS ETOK ALS BAIN BIN SUPARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 673/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 940 /L.4.21.3/Enz.2/10/2023 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR
------ Bahwa ia terdakwa bersama-sama dengan AZUAN ALS DUAN ALS PAK LONG BIN H. SUKUR (Perkara terpisah Penuntutan) dan BANG MUL (Dpo) pada hari hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Gol. I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Mei 2023 terdakwa dihubungi melalui whatshap oleh temannya bernama Bang Mul dengan mengatakan “ apa benar kamu mau cari kerjaan lalu dijawab oleh terdakwa “mau” lalu Bang Mul tersebut mengatakan kalau memang mau kerjaan satu bulan kedepan ada kerjaan menjemput paket sabu dan akan diberi upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan terdakwa menyetujui tawaran Bang Mul tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 terdakwa kembali dihubungi oleh Bang Mul dengan mengatakan “besok kamis berangkat ke Selat Panjang lalu Bang Mul meminta nomor rekening terdakwa untuk mentransfer uang sebagai upah penjemputan sabu-sabu ke Selat panjang lalu terdakwa memberikan nomor rekening Aplikasi Dana kepada Bang Mul lalu uang masuk ke Aplikasi Dana terdakwa sebesar Rp 4.500 000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan di janjikan oleh Bang Mul akan dibayar apa bila paket sabu tersebut sudah sampai ke Kuala Tungkal, dan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 08.30 wib terdakwa berangkat ke Selat panjang dengan menaiki speed boat dan setelah terdakwa tiba di pelabuhan selat panjang lalu terdakwa menghubungi Bang Mul dengan memberitahukan bahwa telah sampai di Selat Panjang dan menginap di sebuah hotel, dan pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 terdakwa diperintahkan oleh Bang Mul untuk berangkat ke daerah Guntung dan tak lama kemudian terdakwa ditelpon oleh seseorang yang tidak terdakwa kenali dan minta ketemuan diwarung kopi dan setelah berjumpa dengan laki-laki tersebut di warung kopi lalu ia mengatakan “ kamu BAIN ya, lalu dijawab terdakwa ia om, lalu laki-laki tersebut memperkenalkan dirinya dengan nama Azuan Als Duan Als Pak Long dan berkata kepada terdakwa “ nanti sekitar jam 11.30 wib nanti paket sabu akan saya serahkan lalu dijawab terdakwa “ oke”, beberapa saat kemudian terdakwa diajak oleh Azuan Als Duan Als Pak Long ketempat yang agak sepi yang tak berapa jauh dari warung kopi lalu ia menyerahkan paket yang berisikan sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima paket sabu tersebut dan memasukannya kedalam tas ransel yang terdakwa bawa dan selanjutnya terdakwa pergi ke Pelabuhan Tanjung Harapan dan beberapa saat kemudian lalu terdakwa dihampiri oleh beberapa orang anggota dari BNNK Riau yaitu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono langsung mengamankan terdakwa dan menggeledah tas ransel merk polo warna biru yang dibawa terdakwa dan ternyata berisikan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic hitam yang dibalut latbam coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik gol merk Guanyinyang yang di dalamnya berisikan sabu plastic bening yang berisikan sabu, dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Azuan Als Duan Als Pak Long dan selanjutnya saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono melakukan pencarian terhadap Azuan Als Duan Als Pak Long dan di peroleh informasi dilapangan bahwa Azuan Als Duan Als Pak Long sedang berada di ruang karaoke AKA Meranti Hotel dijalan Terubuk Selat Panjang dan selanjutnya terdakwa bersama Azuan Als Duan Als Pak Long diamankan lalu di bawa ke BNNP Prov Riau untuk di proses.
------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 1 (satu) Buah Tas Ransel merk polo warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang dibalut dengan lakban coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna gold merk GUANYINWANG yang di dalamnya beriskan plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 553,94 gram, berat pembungkusnya 66,21 gram dan berat bersihnya 487, 73 gram
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 22,08 gram, untk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 425/BB/VII/10242/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :1672/NNF/2023, tanggal 8 Agustus 2023 Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,08 gram diberi nomor barang bukti: 2385/2023`/NNF.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :2385/2023`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak ada izin dari pejabat yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia terdakwa bersama-sama dengan AZUAN ALS DUAN ALS PAK LONG BIN H. SUKUR (Perkara terpisah Penuntutan) dan BANG MUL (Dpo) pada hari hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang Kota Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti Prov Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- ------ Bahwa berawalnya Tim Dakjar BNNK Prponsi Riau yaitu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada transaksi Nakotika jenis sabu-sabu dari Selat Panjang dengan menggunakan jalur laut yang akan dibawa ke Prov Jambi, berdasarkan informasi tersebut Tim Dakjar BNNK Prponsi Riau yaitu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut, dan selama 3 hari melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Selat Panjang lalu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono mendapat informasi yang valid bahwa ada seorang laki-laki pergi dengan sepeda motor bersama seorang lelaki paruh baya dengan menggunakan sepeda motor menuju arah pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 12.30 wib saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk di warung kawasan pelabuhan Tanjung Harapan Selat Panjang lalu saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono langsung melakukan penangkapan yang mengaku bernama DIMAS AGUSTIAN ALS ETOK ALS BAIN BIN SUPARDI dan menggeledah tas Ransel yang dibawanya dan ternyata berisikan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic hitam yang dibalut latbam coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik gol merk Guanyinyang yang di dalamnya berisikan sabu plastic bening yang berisikan sabu, dan berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Azuan Als Duan Als Pak Long dan selanjutnya saksi Doni Hermansyah, saksi Anto Afandi dan saksi Hans Prihanggono melakukan pencarian terhadap Azuan Als Duan Als Pak Long dan di peroleh informasi dilapangan bahwa Azuan Als Duan Als Pak Long sedang berada di ruang karaoke AKA Meranti Hotel dijalan Terubuk Selat Panjang dan selanjutnya terdakwa bersama Azuan Als Duan Als Pak Long diamankan lalu di bawa ke BNNP Prov Riau untuk di proses
------- Selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut dilakukan penimbangan pada kantor Pegadaian Pekanbaru berupa : 1 (satu) Buah Tas Ransel merk polo warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik hitam yang dibalut dengan lakban coklat yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna gold merk GUANYINWANG yang di dalamnya beriskan plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 553,94 gram, berat pembungkusnya 66,21 gram dan berat bersihnya 487, 73 gram
Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut : Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersihnya 22,08 gram, untk bahan uji ke Laboratories Foreksik Polda Riau;
Dimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dengan Nomor : 425/BB/VII/10242/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh PT.Pegadaian (Persero) Cabang Panam Pekanbaru Pengelola UPC AFDHILLA IHSAN,SH
Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :1672/NNF/2023, tanggal 8 Agustus 2023 Laboratorium Forensik Polda Riau terhadap contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 22,08 gram diberi nomor barang bukti: 2385/2023`/NNF.
Dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krisminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor Lab :2385/2023`/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Positif Mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa dalam hal pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
