Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bls BRI KC SELATPANJANG 1.SITI AISYAH
2.ZAINAL ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC SELATPANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI AISYAH
2ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.927.722,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok              : Rp.   120.747.895
  • Tunggakan Bunga             : Rp.    27.179.827
  • Total tunggakan                 : Rp.   147.927.722

(Seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi No.404/SKGR/KTT/2012 atas nama Siti Aisyah yang terletak di Jl. Banglas Gg. Dulia Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

  • Surat Keterangan Ganti Rugi No.404/SKGR/KTT/2012 atas nama Siti Aisyah yang terletak di Jl. Banglas Gg. Dulia Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kepulauan Meranti;

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang.

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak