Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
AMIN Bin TAWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 528/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2338/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN Bin TAWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-161/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

AMIN BIN TAWAR

Tempat Lahir

:

Parmonangan

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 30 Mei 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pemda Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

Pekerjaan

:

Buruh

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 07 Juli 2025 s.d 08 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s.d 27 Juli 2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 28 Juli 2025 s.d 05 September 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 September 2025 s.d 23 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa AMIN BIN TAWAR pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Blok M 61/62 Desa Pamesi kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya ayau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa AMIN BIN TAWAR masuk ke Blok M 61/62 PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, setelah sampai Terdakwa mulai mengutip buah sawit dan memasukkannya ke dalam goni yang Terdakwa bawa dan Terdakwa melihat 2 (dua) orang yang merupakan teman Terdakwa menggunakan sepeda motor yang ikut mengutip berondolan sawit memasukkannya ke goni yang mereka punya. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN yang sedang patroli di area PT. MURINI WOOD dan melihat 3 (tiga) unit sepeda motor yang keluar dari Blok 61/62 PR. MURINI WOOD. Kemudian Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melaporkan hal tersebut ke danru via HP dan mengejar Terdakwa dan 2 (dua) orang lainnya namun hanya Terdakwa yang berhasil diamankan oleh Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN. Kemudian dari Terdakwa berhasil diamankan 3 karung yang berisikan berondolan sawit dan Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melakukan penyisiran di area blok tersebut dan berhasil menemukan 31 (tiga puluh satu) karung lagi yang tinggal dibawa dan dilangsir saja. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil berondolan buah sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat) karung seberat 1.040 (seribu empat puluh) kilogram dari Kebun milik PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI dan akibat dari perbuatan Terdakwa PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.297.268,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh dua ratus enam puluh delapan rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa AMIN BIN TAWAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa AMIN BIN TAWAR pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dibulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Kebun PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Blok M 61/62 Desa Pamesi kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa AMIN BIN TAWAR masuk ke Blok M 61/62 PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, setelah sampai Terdakwa mulai mengutip buah sawit dan memasukkannya ke dalam goni yang Terdakwa bawa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN yang sedang patroli di area PT. MURINI WOOD dan melihat Terdakwa menggunakann sepeda motor hendak keluar dari Blok 61/62 PR. MURINI WOOD. Kemudian Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melaporkan hal tersebut ke danru via HP dan mengejar Terdakwa akhirnya terdakwa berhasil diamankan oleh Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN. Kemudian dari Terdakwa berhasil diamankan 3 karung yang berisikan berondolan sawit dan Saksi SUHENDRI dan Saksi IWAN melakukan penyisiran di area blok tersebut dan berhasil menemukan 31 (tiga puluh satu) karung lagi yang tinggal dibawa dan dilangsir saja. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin mengambil berondolan buah sawit sebanyak 34 (tiga puluh empat) karung seberat 1.040 (seribu empat puluh) kilogram dari Kebun milik PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI dan akibat dari perbuatan Terdakwa PT. MURINI WOOD INDAH INDUSTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.297.268,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh dua ratus enam puluh delapan rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa AMIN BIN TAWAR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 04 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya