Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
MESPANI als PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 640/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2999/L.4.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MESPANI als PANI GONDRONG Bin BIBIT KUNTONO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-56/BKS/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    MESPANI Bin BIBIT KUNTONO (Alm)

Tempat lahir                                         :    Kertosari.

Umur / Tgl. lahir                                    :    36 Tahun / 04 Agustus 1989.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Sei Teras RT.013 RW.000 Kel/Desa Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh Harian Lepas.

Pendidikan                                            :    SD (Tidak tamat/Kelas 4).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 25 April 2025 s/d tanggal 14 Mei 2025;

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 15 Mei 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025;

  • Pepanjangan PN I

:

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025;

  • Perpanjangan PN II

:

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025;

  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I
  • Perpanjangan PN II

:

:

:

Sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025;

Sejak tanggal 10 September 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025;

Sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d tanggal 08 November 2025;

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa Terdakwa MESPANI BIBIT KUNTONO (Alm), pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta tepatnya didepan Polsek Bukit Kapur Polres Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang dan mengadili perkaranya (Pasal 84 ayat (2) KUHAP), Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa MESPANI Bin BIBIT KUNTONO (Alm) yang merupakan karyawan kontrak pada PT. DUMAI JAYA ADAMAS yang bekerja sebagai supir Truck pada 1 (satu) unit Truk merek Hino warna hijau dengan Nopol BM 8996 RO milik PT. Dumai Jaya Adamas pada hari rabu tanggal 23 April 2025 ada melakukan pengangkutan dan melakukan bongkar muat terhadap barang-barang milik PT. Dumai Jaya Adamas dari Pekanbaru menuju ke Kota Dumai  erupa Besi Wiremesh. Namun sekira pukul 21.32 Wib, terdakwa ada dihubungi oleh sdr. TRI AKBAR Alias ABAN yang menawarkan untuk membawa ban-ban bekas dari Desa Sepahat menuju ke Kota Dumai, yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Kemudian Terdakwa menemui sdr. TRI AKBAR Alias ABAN dan sdr. ATAK. Pada saat tersebut terdakwa menerima uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. TRI AKBAR Alias ABAN dengan rincian uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu ruoiah) sebagai upah terdakwa dan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk diberikan kepada sdr. ATAK yang akan menunjukan kepada terdakwa tempat pengambilan ban bekas tersebut sedangkan sisanya untuk uang minyak terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan sdr. ATAK langsung menuju ke sebuah rumah makan MBAK IPAN yang berada di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kab. Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk merek Hino warna hijau dengan Nopol BM 8996 RO milik PT. Dumai Jaya Adamas dan tiba ditempat tersebut pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib. Pada saat dirumah makan tersebut terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit Truk merek Hino warna hijau dengan Nopol BM 8996 RO milik PT. Dumai Jaya Adamas tersebut lalu terdakwa beristirahat ditempat tersebut sampai menunggu pagi. Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa dibangunkan oleh seseorang yang tidak terdakwa kenali dengan mengatakn agar terdakwa membawa masuk 1 (satu) unit Truk merek Hino warna hijau dengan Nopol BM 8996 RO milik PT. Dumai Jaya Adamas kedalam Pelabuhan tersebut. Kemudian pada saat didalam pelabuhan tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS selaku pemilik dari ban bekas tersebut dan terdakwa diminta oleh saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS untuk memuat ban bekas tersebut kedalam 1 (satu) unit Truk merek Hino warna hijau dengan Nopol BM 8996 RO milik PT. Dumai Jaya Adamas dan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS mengatakan bahwa ban bekas tersebut nantinya kana dibongkar di Desa Bagan Besar kota Dumai. Setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS langsung menuju ke Kota dumai dengan membawa ban-ban bekas tersebut.

 

  • Bahwa pada hari awalnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN bertempatan di Tepi Pantai Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau. Yang mana berdasarkan pengakuan dari saksi SUHAIMI Alias EMI Bin IZHARUDDIN tersebut, bahwa kapal yang digunakannya tersebut mengangkut bawang merah dan ban bekas dari Pelabuhan Linggi Negara Malaysia. Selanjutnya terhadap sebagian bawang merah dan seluruh ban-ban bekas tersebut sudah diangku dengan menggunakan kapal pompon dan diantarkan ke Pelabuhan Desa Sepahat selanjutnya diangkut dengan menggunakan truck Colt Diesel. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap keberadaan truck Colt Diesel tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) unit mobil merk Hino jenis Truck Cargo Nopol BM 8996 RO yang dikendarai oleh terdakwa selaku supir dan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS selaku pembeli terhadap ban bekas tersebut yang mana terhadap truck colt diesel tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa 200 (dua ratus) ikat ban motor bekas berbagai merek dan 18 (delapan belas) buah ban mobil bekas dengan berbagai merek. Pda saat diintrogasi terhadap terdakwa dan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS mengaku bahwa terhadap ban-ban bekas tersebut sebelumnya diangkut dari Desa Sepahat tanpa disertai dengan dokumen-dokumennya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa ban bekas yang dibawa oleh terdakwa bersama dengan saksi KARNOFI ANDRIAN Bin KARNOLIS menuju ke Kota Dumai tersebut sebanyak 1.170 (seribu seratus tujuh puluh) ban bekas dengan berbagai merek.

 

  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli MARLIYA, S.E.,Sy.,M.M selaku Analis dibidang Perdagangan di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. bengkalis, menyatakan :

 

  1. Bahwa setia importer wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
  2. Bahwa dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 21 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199304072019021001

 

Pihak Dipublikasikan Ya