Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Bls | Netty Purba | 1.Syaiful Ardi 2.Jonsen Liesman, Ir Als Asen |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Bls | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
Adalah sah milik Penggugat, dan setelah dilakukanya pengukuran ulang terhadap tanah Objek Sengketa pada Tahun 2022 sehingga kondisi fisik tanah Penggugat sekarang dapat dipastikan bersempadan dan dengan ukuran luas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Saiful/Kanal : ± 500 Meter Sebelah Timurberbatasan dengan Panjaitan : ± 400 Meter Sebelah Selatan berbatasan dengan Asen/Kanal : ± 500 Meter Sebelah Barat berbatasan dengan Heri : ± 400 Meter Adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya Milik Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian: Materil
Dengan Total Kerugian Seluruhan Sebesar = Rp. 689.000.000, (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah); Immateril Biaya ganti rugi Moril sebesar Rp100.000.000,- (Seratus juta rupiah) oleh karenanya dengan 2 (Dua) Tergugat maka : 2 X Rp. 100.000.000, = Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan kepada siapa saja yang menguasai Tanpa Hak dan Melawan Hukum agar tidak melanjutkan dalam segala bentuk aktivitas di tanah terperkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan Sita Jaminan berupa objek tanah dalam perkara A quo adalah Sah dan Berharga; 8. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima Belas Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; Subsider : Eq aequo et bono ; Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |