Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Bls PT.Woori Finance Indonesia Tbk Manahan Aritonang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Manahan Aritonang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.246.770,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya Kredit Macet  kepada PENGGUGAT dengan total sebesar                      Rp. 220.246.770.- (Dua ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah),-
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (unit) Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :

      Merk/Type                : TOYOTA / YARIS 1.5 S A/T

      Jenis/Model           : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

      Tahun/Warna           : 2019 / PUTIH

      No. Rangka/Mesin : MHFK23F3XK2073054 / 2NRX485565

      No. Polisi                   : BM 1657 EM

      BPKB tercatat atas nama DONNA SIBARANI

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar          Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak