Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Bls Edison Sagala 1.SUWARDI
2.MAWARDI MANIK
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edison Sagala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.MARTAHAN MARTIN PURBA, SH.,MH.Edison Sagala
Tergugat
NoNama
1SUWARDI
2MAWARDI MANIK
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Pinggir
2Lurah Titian Antui
3Ataruddin (MANTAN KETUA RT. 02 RW. 19)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------

2. Menyatakan sah dan berharga, serta berkekuatan hukum, jual beli antara Tergugat-I (Suwardi) dengan Penggugat (Edison Sagala) tertanggal 10 Desember 2003 ;--------------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan sah dan berharga, serta berkekuatan hukum, surat pernyataan dari Ketua RT.02/RW.10 (Ataruddin) tanggal 15 Februari 2004 dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara, berbatas dengan tanah M. Siahaan     Uk 42 M/103 M
  • Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah Sati/Alung           Uk 180 M
  • Sebelah Barat, berbatas dengan Jalan Gajah Mada           Uk 90 M/51 M
  • Sebelah Timur, berbatas dengan tanah  Limbong         Uk  87 M

4. Menyatakan tanah seluas 14.981 M2 (empat belas ribu sembilan ratus delapan puluh satu meter persegi) adalah sah milik Penggugat Edison Sagala ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan perbuatan Tergugat-I (Suwardi) dan Tergugat-II (Mawardi Manik) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan jual beli terhadap objek terperkara tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Penggugat Edison Sagala ;------------------------------------------  

6. Menyatakan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SGKT) atas nama Tergugat-II yang dikeluarkan oleh Lurah Titian Antui (Turut Tergugat-II) dalam Register Nomor : 87/SGKT/V/2014 tertangal 23 Juli 2014 dan juga ditanda tangani oleh Camat Pinggir (Turut Tergugat-I) dalam Register Nomor : 1.189/SGKT/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014, serta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2337 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Bengkalis (Tergugat-III) atas nama Mawardi Manik adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;------------------------------------------

7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 449.430.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateril  kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah terpekara ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------

10. Menghukum Tergugat-II (Mawardi Manik) untuk menyerahkan tanah/lahan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih serta bebas dari kepemilikan orang lain diatasnya ;-----------------

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat ;------------------------------

12. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat ;---------------------------------------------------------------------------------------

13. Menghukum Turut Tergugat – I, Turut Tergugat - II dan Turut Tergugat-III untuk tunduk dan patuh serta menjalankan isi putusan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak