Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-147/BKS/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap : SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR.
Tempat lahir : Duri.
Umur / Tgl. lahir : 26 Tahun / 07 Juni 1999.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Baru Duri XIII Gg. Rehan Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tidak bekerja.
Pendidikan : SMK (Tamat).
- Penahanan :
|
:
|
Sejak tanggal 03 Mei 2025 s/d tanggal 22 Mei 2025.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
- Perpanjangan PN I
- Penuntut Umum
- Diperpanjang PN
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 23 Mei 2025 s/d tanggal 01 Juli 2025.
Sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 31 Juli 2025
Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 20 Juli 2025
Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025
|
- Dakwaan :
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR, pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Gg. Subur Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR menghubungi sdr. HERI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik terdakwa dengan tujuan ingin menanyakan ketersediaan narkotika jenis shabu, yang mana sdr. HERI (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa datang menemuinya di sebuah rumah yang beralamatkan di Gg. Subur Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya dirumah tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr. HERI (DPO) lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong atau seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. HERI (DPO) yang mana terhadap pembayaran narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bayarkan setelah terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Perjuangan Duri XII Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Sesampainya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu dengan harga masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali.
- Bahwa terhadap 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis shabu tersebut sudah berhasil terdakwa jualkan kepada pembeli sebanyak 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu dengan total penjualan yang sudah terdakwa terima sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana terhadap hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut sudah terdakwa setorkan kepada sdr. HERI (DPO) sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL selaku masyarakat Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah kebun sawit yang beralamatkan di Jl. Perjuangan Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana sebab terdakwa diamankan tersebut dikarenakan terdakwa ada mengambil buah kelapa sawit milik masyarakat. Selanjutnya saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL membawa terdakwa untuk ke pihak kepolisian. Namun pada saat saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL melakukan pengecekan terhadap dompet milik terdakwa, saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL melihat dompet tersebut berisikan 1 (satu) buah plastic pack besar yang berisikan beberapa bungkus plastic pack kecil, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok plastic dari sedotan dan 1 (satu) buah plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu. Setibanya di kantor kepolisian sector Mandau, saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL menyerahkan terdakwa beserta barang bukti. Yang mana pada saat pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya untuk diserahkan kepada sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 035/10282.00/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025, atas nama SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR berupa 1 (satu) paket ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian berat kotor 0,29 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 0,20 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1415/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram diberi nomor barang bukti 1960/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,18 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2025, atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kebun sawit yang beralamatkan di Jl. Perjuangan Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL selaku masyarakat Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah kebun sawit yang beralamatkan di Jl. Perjuangan Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang mana sebab terdakwa diamankan tersebut dikarenakan terdakwa ada mengambil buah kelapa sawit milik masyarakat. Selanjutnya saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL membawa terdakwa untuk ke pihak kepolisian. Namun pada saat saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL melakukan pengecekan terhadap dompet milik terdakwa, saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL melihat dompet tersebut berisikan 1 (satu) buah plastic pack besar yang berisikan beberapa bungkus plastic pack kecil, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok plastic dari sedotan dan 1 (satu) buah plastic pack yang berisikan narkotika jenis shabu. Setibanya di kantor kepolisian sector Mandau, saksi SUPARJO Bin TUMRAN (Alm), saksi JUMARI Als JUMARI, sdr. ZAINAL dan sdr. ILUL menyerahkan terdakwa beserta barang bukti. Yang mana pada saat pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya untuk diserahkan kepada sdr. IWAN (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 035/10282.00/2025 pada hari Senin tanggal 28 April 2025, atas nama SOFRI HELMI selaku Pemimpin Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR berupa 1 (satu) paket ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam plastic putih bening dengan rincian berat kotor 0,29 gram, berat pembungkus 0,09 gram dan berat bersih 0,20 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1415/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa SUMADI MULYO AMAT Als ADEK Bin SABAR berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,20 gram diberi nomor barang bukti 1960/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,18 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
Bengkalis , 01 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG ,S.H.
Ajun Jaksa |