Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH DERI SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 249/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/L.4.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-58/BKS/04/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    DERI SAPUTRA.

Tempat lahir                                         :    Medan.

Umur / Tgl. lahir                                    :    25 tahun / 06 Desember 1998.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Desa Sabak Auh kec. Sabak Auh Kab. Siak.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

Pendidikan                                            :    SD.

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

:

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Penuntut Umum (T-6)

:

:

Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

Sejak tanggal 17 April 2024 s/d tanggal 16 Mei 2024.

 

c.  Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa DERI SAPUTRA, pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Depan Pabrik Kelapa Sawit Desa Tanjung Damai Kec. Siak kecil Kab. Bengakalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa selanjutya pada hari Minggu tanggal 25 februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa DERI SAPUTRA menghubungi saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk meminta bantuan kepada terdakwa menjualkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA memberitahukan kepada terdakwa bahwa handphone tersebut merupakan barang panas atau hasil dari pencurian yang sebelumnya dilakukan oleh saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA. Kemudian saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA mengirimkan photo handphone tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa langsung menawarkan handphone tersebut kepada teman-teman terdakwa. Tidak lama kemudian salah satu teman terdakwa yang bernama sdr. EKO ingin membeli handphone tersebut. Lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA pergi menuju ke Depan Pabrik Kelapa Sawit Desa Tanjung Damai Kec. Siak kecil Kab. Bengakalis dengan maksud untuk bertemu dengan sdr. EKO untuk menjualkan handphone tersebut. Setibanya terdakwa dan saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA ditempat tersebut, terdakwa dan saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa terdakwa menerangkan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21a warna biru tersebut akan dijualkan seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana saksi ASEP BAYU SISWANDI Bin UJANG TARMIAJA memberitahukan kepada terdakwa sebelumnya bahwa handphone tersebut hasil dari tindak pidana pencurian.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke - 1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 28 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya