Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan telah meninggal dunia :
- H. Muhammad Arif meninggal diDuri pada hari Rabu Tanggal 24 Agustus 1994, umur 74 Tahun berdasarkan Surat Kematian Nomor : 28/BA/VIII,2014;
- Hj. Halimatun meninggal diDuri pada hari Senin Tanggal 3 November 2001, umur 72 Tahun berdasarkan Surat Kematian Nomor : 29/BA/VIII,2014;
- Memberi izin kepada Pemohon dan memerintahkan kepada Pejabat Kantor Pencatatan Sipil sesuai dengan Domisili terakhir orang tua Para Pemohon untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama H. Muhammad Arif dan Hj. Halimatun ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|