| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl. Pertanian, Bengkalis
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 38/BKS/02/2025
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDIKA SYAHRIL SIREGAR Als ANDIKA Bin KHAIRUL SALEH SIREGAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Mampang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 11 Juni 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Mampang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
b.
|
PENAHANAN
Ditahan Oleh Penyidik : sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 04 Februari 2025
|
|
|
Perpanjang Penuntut Umum : sejak tanggal 05 Februari 2025 s/d tanggal 06 Maret 2025
Penuntut umum : sejak tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025
|
|
C.
|
|
------ Bahwa Terdakwa ANDIKA SYAHRIL SIREGAR Als ANDIKA Bin KHAIRUL SALEH SIREGAR, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira 09.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025 di kantor PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) beralamat di Jln. Lintas Duri Dumai Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ANDIKA SYAHRIL SIREGAR Als ANDIKA Bin KHAIRUL SALEH SIREGAR yang merupakan salah satu sopir yang bekerja pada PT.Mulia Berjaya Abadi (PT.MBA) yang bergerak di bidang jasa pengangkutan minyak kelapa sawit pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira 16.55 WIB Terdakwa mendapat perintah untuk mengantar Crude Palm Oil (CPO) dari PT.Mulia Berjaya Abadi (PT.MBA) kemudian Terdakwa melakukan loading muatan Crude Palm Oil (CPO) di PT. PERMATA HIJAU INDONESIA Kabupaten Rokan Hilir dengan muatan sebanyak 25.100 Kg untuk diantar ke pembeli PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) di Kota Duri dengan menggunakan 1 (Satu) unit Truck Tangki merk hino dengan nopol BK 8287 CR warna hijau .
- Selanjutnya diperjalanan Jalan Lintas Bagan Siapi-api kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir Terdakwa yang mengemudikan 1 (Satu) unit Truck Tangki merk hino dengan nopol BK 8287 CR warna hijau yang berisikan minyak Crude Palm Oil (CPO) mengarah ke daerah Manggala Jhonson Kabupaten Rokan Hilir, dengan tujuan Terdakwa hendak membongkar sebagian Palm Acid Oil untuk yang Terdakwa bawa sebelum sampai di tempat tujuan, sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Truck Tronton dengan Nomor Polisi BK 8287 CR warna hijau setelah itu Terdakwa dibantu oleh beberapa orang yang tidak terdakwa kenal membuka rantangan tangki dan memasukkan selang dari mesin robin untuk menyedot isi muatan minyak dan mengeluarkan dari dalam tangki mobil Terdakwa sehingga minyak Crude Palm Oil (CPO) mengalir keluar dan ditampung dengan gelangan yang sudah dipersiapkan oleh pekerja di lokasi tersebut yang mana saat itu Terdakwa mengeluarkan Crude Palm Oil (CPO) dari tangki mobil sebanyak ¾ gelang atau sekira 35 (tiga puluh lima) liter kemudian Terdakwa menerima hasil penjualan Crude Palm Oil (CPO) dari sdr. DUDUNG yang ada di lokasi tersebut sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan ke PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) Kota Duri.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai di PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) Kota Duri untuk melakukan pembongkaran minyak Palm Acid Oild (PAO). Kemudian sesuai aturan pembongkaran, pihak PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) sebelumnya harus melakukan pengecekan sampel terhadap Crude Palm Oil (CPO) yang dibawa oleh Terdakwa apakah sesuai dengan standar mutu Crude Palm Oil (CPO) yang disepakati, kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh saksi ALNA NENGSI Als. ALNA Binti. SARNA selaku Analis Labor pihak PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) menemukan bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang dibawa Terdakwa tidak sesuai standar mutu air karena mengalami kenaikan dari standar mutu air maksimal yang mana pada saat berangkat dari PT.Permata Hijau Indonesia (PT.PHI) yang ada di Balam mutu air terhadap keseluruhan Pam Acid Oil (PAO) yang dibawa Terdakwa yaitu 0,5 % namun setelah sampai di di PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) menjadi 5,61 % , sehingga Pihak PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) memberitahukan hal tersebut kepada saksi OKTAVIANUS YAKA SUKA GINTING Als OKTA selaku mandor transpor dari PT.Mulia Berjaya Abadi (PT.MBA), atas kejadian tersebut selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa merupakan pekerja dari PT.Mulia Berjaya Abadi (PT.MBA) dan terdakwa untuk mengantarkan Palm Acid Pil (PAO) mendapat upah dari PT. MBA sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per pengantaran namun Palm Acid Oild (PAO) yang seharusnya Terdakwa bawa ke PT. PELITA AGUNG AGRINDUSTRI (PT. PAA) Kota Duri malah Terdakwa jual sebagian Palm Acid Oild (PAO) kepada orang lain tanpa izin dari PT.Mulia Berjaya Abadi (PT.MBA) dan atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.Mulia Berjaya Abadi (PT.MBA) mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 25 Februari 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD HABIBI, S.H
|
|
Ajun Jaksa
|
|