Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
RAHMAN DANIL Bin (Alm) ARNELDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2257/L.4.13/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN DANIL Bin (Alm) ARNELDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                         P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/BKS/05/2024

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    RAHMAN DANIL Bin (Alm) ARNELDI.

Tempat Lahir                                   :    Duri

Umur/Tgl. Lahir                                :    32 Tahun / 09 Januari 1992.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat).

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 April 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 April 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024.

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa RAHMAN DANIL Bin (Alm) ARNELDI pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di tepi jalan yang beralamat Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa bersama saksi INDRA PUTRA Alias BL (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, namun karena saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA tidak mau keluar rumah kemudian terdakwa bersama saksi INDRA PUTRA Alias BL pergi dan kemudian saksi INDRA PUTRA Alias BL mengirim pesan whatsapp kepada saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA dengan mengatakan “dek, tolong lah abang, bantu abang” dan saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA menjawab “gak ada bang, kalau abang mau, bisa aku tolong sama Dabut, aku tanya Dabut dulu” , kemudian saksi INDRA PUTRA Alias BL mengatakan “iyalah, abang tunggu kabarnya”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Itu Dabut sudah kirim ya, nomor mu sudah aku kasih sama Dabut, urus lah ya” dan terdakwa menjawab “Oke kak”. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan supir travel menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ada paket ini bang” dan terdakwa menjawab “iya pak, aku jemput, posisi dimana pak?”, kemudian laki-laki yang merupakan supir travel tersebut mengatakan “ini mau mengarah ke Nusantara I”, selanjutnya terdakwa menjawab “oke pak, saya tunggu di depan Bank Mandiri”. Setelah itu terdakwa pergi ke Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan Bank Mandiri, sesampainya disana tidak lama kemudian supir travel menghampiri terdakwa dan langsung memberikan 1 (satu) buah paket yang dibungkus didalam 1 (satu) buah kotak makanan, kemudian terdakwa mengambilnya dan membawanya pulang kerumah terdakwa. Setelah itu terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA dengan mengatakan “kak, barang (narkotika jenis shabu) sudah sama aku” dan saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA menjawab “yaudah, pecahlah jadi sepuluh”, kemudian terdakwa mengatakan “oke kak”, selanjutnya saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mengatakan kepada terdakwa  “Kasihlah sama si BL” dan terdakwa menjawab “Oke kak”. Kemudian terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat perpaketnya 5 (lima) gram, setelah itu terdakwa memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada saksi INDRA PUTRA Alias BL dengan cara meletakkan narkotika jenis shabu tersebut di tepi Jalan Nusantara I, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA menghubungi terdakwa dengan mengatakan “Nil, ada sisa berapa yang kemaren?” dan terdakwa menjawab “ada sisa enam lagi”, kemudian saksi saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mengatakan “bawalah sini” dan terdakwa menjawab “Oke kak”. Setelah itu terdakwa datang ke rumah saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA yang beralamat Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan langsung memberikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram kepada saksi HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA. Setelah memberikan narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 16.00 WIB target berada disebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap RAHMAT PUTRA Alias BLACK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan dari HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 Pro Max warna putih yang ditemukan di genggaman tangan kanannya. Sedangkan 3 (tiga) buah sendok narkotika jenis shabu, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak bening yang dijumpai di bawah pipa di belakang sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari RAHMAT PUTRA Alias BLACK tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis shabu) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan diatas lantai kamar, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk IPhone 14 Pro warna ungu ditemukan diatas kasur kamar. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA ada memberikan narkotika jenis shabu kepada INDRA PUTRA Alias BL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian tim melakukan pengejaran terhadap INDRA PUTRA Alias BL  dan sekira pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankan INDRA PUTRA Alias BL disebuah rumah yang beralamat Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis serta tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk warna kuning narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas tempat tidur dan uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dijumpai didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan tim juga langsung mengamankan terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna ungu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya tim Opsnal menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL dan terdakwa apakah masih memiliki narkotika lainnya dan terdakwa mengatakan bahwa INDRA PUTRA Alias BL masih memiliki narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang dijumpai di atas lemari, sedangkan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan di dalam lemari kamar. Kemudian tim menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL  dari mana ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dan INDRA PUTRA Alias BL mengatakan bahwa narkotika jenis shabu diperolehnya dari HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA sedangkan narkotika jenis ekstasi diperolehnya dari NIA BOREG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim menanyakan kepada HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA dari mana HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mendapatkan narkotika jenis shabu dan HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mengatakan bahwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.DABUD (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang dikenalkan oleh RAHMAT PUTRA Alias BLACK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 65/14310/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama INDRA PUTRA Als BL Bin SUARDI SARKIM (Alm) berupa:
  1. 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 4,81 gram.
  2. Berat Pelastik       : 2,8  gram.
  3. Berat Bersih       : 2,01 gram.
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 0,26 gram
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram
  3. Berat Bersih       : 0,1 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0857/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 18 April 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,01 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1282/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk berwarna kuning dengan berat netto 0,10 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1283/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa RAHMAN DANIL Bin (Alm) ARNELDI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 16.00 WIB target berada disebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap RAHMAT PUTRA Alias BLACK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dirumah tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan dari HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 Pro Max warna putih yang ditemukan di genggaman tangan kanannya. Sedangkan 3 (tiga) buah sendok narkotika jenis shabu, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak bening yang dijumpai di bawah pipa di belakang sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari RAHMAT PUTRA Alias BLACK tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis shabu) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan diatas lantai kamar, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk IPhone 14 Pro warna ungu ditemukan diatas kasur kamar. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA ada memberikan narkotika jenis shabu kepada INDRA PUTRA Alias BL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian tim melakukan pengejaran terhadap INDRA PUTRA Alias BL  dan sekira pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankan INDRA PUTRA Alias BL disebuah rumah yang beralamat Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis serta tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk warna kuning narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas tempat tidur dan uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dijumpai didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Tidak lama kemudian terdakwa datang dan tim juga langsung mengamankan terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna ungu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya tim Opsnal menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL dan terdakwa apakah masih memiliki narkotika lainnya dan terdakwa mengatakan bahwa INDRA PUTRA Alias BL masih memiliki narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang dijumpai di atas lemari, sedangkan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan di dalam lemari kamar. Kemudian tim menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL  dari mana ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dan INDRA PUTRA Alias BL mengatakan bahwa narkotika jenis shabu diperolehnya dari HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA sedangkan narkotika jenis ekstasi diperolehnya dari NIA BOREG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim menanyakan kepada HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA dari mana HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mendapatkan narkotika jenis shabu dan HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mengatakan bahwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.DABUD (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang dikenalkan oleh RAHMAT PUTRA Alias BLACK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 65/14310/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama INDRA PUTRA Als BL Bin SUARDI SARKIM (Alm) berupa:
  1. 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 4,81 gram.
  2. Berat Pelastik       : 2,8  gram.
  3. Berat Bersih       : 2,01 gram.
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 0,26 gram
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram
  3. Berat Bersih       : 0,1 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0857/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 18 April 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,01 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1282/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk berwarna kuning dengan berat netto 0,10 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1283/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bengkalis,14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya