Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA Binti (Alm) FADLAH NURBIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2256/L.4.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA Binti (Alm) FADLAH NURBIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-124/BKS/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA Binti (Alm) FADLAH NURBIDIN.

Tempat Lahir                                   :    Duri

Umur/Tgl. Lahir                                :    32 Tahun / 25 Maret 1992.

Jenis Kelamin                                  :    Perempuan.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Desa Harapan RT.003 RW.005 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Mengurus Rumah Tangga.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat).

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 April 2024 s/d tanggal 25 April 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 April 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024

Penuntut Umum

Perpanjang PN T-6

:

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024

Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d tanggal 02 Juli 2024

 

C. Dakwaan :

     Pertama

Bahwa terdakwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA Binti (Alm) FADLAH NURBIDIN pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu masih di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi INDRA PUTRA Als BL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi RAHMAN DANIL Als DANIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa yang beralamat Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, namun karena terdakwa tidak mau keluar dari rumah kemudian saksi INDRA PUTRA Als BL dan saksi RAHMAN DANIL Als DANIL pergi. Tidak lama kemudian saksi INDRA PUTRA Als BL mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “dek, tolonglah abang, bantu abang” dan terdakwa menjawab “igak ada bang, kalau abang mau, bisa aku tolong sama Dabut, aku tanya Dabut dulu”, kemudian saksi INDRA PUTRA Als BL mengatakan “iyalah, abang tunggu kabarnya”. Setelah itu terdakwa menghubungi sdr.DABUT (DPO) dengan mengatakan “Dabut, ada ini abang abang ku yang mau minta tolong kerja, bisa Dabut?” dan sdr.DABUT (DPO) menjawab “Nanti Dabut kabari”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB sdr.DABUT (DPO) menghubungi terdakwa kembali dengan mengatakan “Ada ini punya kawan Dabut, kapan mau dikirim” dan terdakwa menjawab “terserah Dabut lah, kapan bisa”, kemudian sdr.DABUT (DPO) mengatakan “Iya, nanti kalau udah Dabut kirim, Dabut Kabari”. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB sdr.DABUT (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “barang sudah dikirim lewat travel” dan terdakwa menjawab “Yaudah, aku kirim nomor Danil ya, telpon aja  nanti ke nomor Danil  kalau sudah sampai di Duri”. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi RAHMAN DANIL Als DANIL dengan mengatakan “Itu Dabut sudah kirim ya, nomor mu sudah aku kasih sama Dabut, urus lah ya” dan saksi RAHMAN DANIL Als DANIL menjawab “Oke kak”, kemudian selanjutnya saksi RAHMAN DANIL Als DANIL dan sdr.DABUT (DPO) saling berkomunikasi. Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB saksi RAHMAN DANIL Als DANIL mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan mengatakan “kak, barang (narkotika jenis shabu) sudah sama aku”, terdakwa menjawab “yaudah, pecahlah jadi sepuluh”, kemudian saksi RAHMAN DANIL Als DANIL mengatakan “oke kak”, selanjutnya terdakwa mengatakan “Kasihlah sama si BL” dan saksi RAHMAN DANIL Als DANIL menjawab “Oke kak”. Kemudian saksi RAHMAN DANIL Als DANIL langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat perpaketnya 5 (lima) gram, kemudian saksi RAHMAN DANIL Als DANIL memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada saksi INDRA PUTRA Alias BL dengan cara meletakkan di tepi Jalan Nusantara I, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “yang kemaren masih ada? Alex minta” dan terdakwa menjawab “Nanti aku kabari”. Tidak lama kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi RAHMAN DANIL Als DANIL dengan mengatakan “Nil, ada sisa berapa yang kemaren?” dan saksi RAHMAN DANIL Als DANIL menjawab “ada sisa enam lagi”, kemudian terdakwa mengatakan “bawalah sini”. Kemudian saksi RAHMAN DANIL Als DANIL datang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan langsung memberikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan berat 30 (tiga puluh) gram kepada terdakwa. Setelah itu saksi RAHMAN DANIL Als DANIL pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RAHMAT PUTRA Als BLACK dengan mengatakan “Ini ada sisa yang dari Danil, ada enam”, dan saksi RAHMAT PUTRA Als BLACK menjawab “yaudah, antarlah sini”, pada saat itu tiba-tiba saksi INDRA PUTRA Alias BL menghubungi terdakwa dengan mengatakan “dek, tambah lag satu lagi punya abang” dan terdakwa menjawab “iyalah”. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi ke Desa Sintong, Kabupaten Rokan Hilir dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di sebuah warung di Desa SIntong, Kabupaten Rokan Hilir dan langsung menghubungi saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK dengan mengatakan “aku sudah sampai di Sintong dekat samping indomaret bang” dan saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK menjawab “ya tunggu sana”. Tidak lama kemudian saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK datang menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu kepada saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK. Setelah itu saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK menghubungi sdr.ALEX (DPO) dengan mengatakan “Bang, aku sudah sampai indomaret” dan sdr.ALEX (DPO) menjawab “Iya bang”. Tidak lama kemudian sdr.ALEX (DPO) datang menghampiri saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK dan saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK langsung memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ALEX (DPO). Setelah sdr.ALEX (DPO) menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian sdr.ALEX (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa dan saksi RAHMAT PUTRA Alias BLACK.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB saksi INDRA PUTRA Alias BL datang ke rumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi INDRA PUTRA Alias BL dan terdakwa mengatakan bahwa harga narkotika jenis shabu tersebut senilai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), akan tetapi saksi INDRA PUTRA Alias BL masih hutang kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 16.00 WIB target berada disebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap RAHMAT PUTRA Alias BLACK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA dirumah tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan dari terdakwa tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 Pro Max warna putih yang ditemukan di genggaman tangan kanannya. Sedangkan 3 (tiga) buah sendok narkotika jenis shabu, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak bening yang dijumpai di bawah pipa di belakang sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari RAHMAT PUTRA Alias BLACK tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis shabu) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan diatas lantai kamar, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk IPhone 14 Pro warna ungu ditemukan diatas kasur kamar. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa terdakwa ada memberikan narkotika jenis shabu kepada INDRA PUTRA Alias BL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian tim melakukan pengejaran terhadap INDRA PUTRA Alias BL  dan sekira pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankan INDRA PUTRA Alias BL disebuah rumah yang beralamat Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis serta tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk warna kuning narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas tempat tidur dan uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dijumpai didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Tidak lama kemudian RAHMAN DANIL Alias DANIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan tim juga langsung mengamankan RAHMAN DANIL Alias DANIL serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna ungu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya tim Opsnal menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL dan RAHMAN DANIL Alias DANIL apakah masih memiliki narkotika lainnya dan RAHMAN DANIL Alias DANIL mengatakan bahwa INDRA PUTRA Alias BL masih memiliki narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang dijumpai di atas lemari, sedangkan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan di dalam lemari kamar. Kemudian tim menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL  dari mana ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dan INDRA PUTRA Alias BL mengatakan bahwa narkotika jenis shabu diperolehnya dari terdakwa sedangkan narkotika jenis ekstasi diperolehnya dari NIA BOREG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa  dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.DABUD (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang dikenalkan oleh RAHMAT PUTRA Alias BLACK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 65/14310/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama INDRA PUTRA Als BL Bin SUARDI SARKIM (Alm) berupa:
  1. 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 4,81 gram.
  2. Berat Pelastik       : 2,8  gram.
  3. Berat Bersih       : 2,01 gram.
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 0,26 gram
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram
  3. Berat Bersih       : 0,1 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0857/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 18 April 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,01 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1282/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk berwarna kuning dengan berat netto 0,10 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1283/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA Binti (Alm) FADLAH NURBIDIN pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 16.00 WIB target berada disebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap RAHMAT PUTRA Alias BLACK (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa HAMINAH CENDRA KASIH Alias CACA dirumah tersebut. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan dari terdakwa tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 Pro Max warna putih yang ditemukan di genggaman tangan kanannya. Sedangkan 3 (tiga) buah sendok narkotika jenis shabu, 2 (dua) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak bening yang dijumpai di bawah pipa di belakang sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Punai, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian dari RAHMAT PUTRA Alias BLACK tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap narkotika jenis shabu) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ditemukan diatas lantai kamar, sedangkan 1 (satu) unit handphone merk IPhone 14 Pro warna ungu ditemukan diatas kasur kamar. Selanjutnya tim mendapat informasi bahwa terdakwa ada memberikan narkotika jenis shabu kepada INDRA PUTRA Alias BL (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian tim melakukan pengejaran terhadap INDRA PUTRA Alias BL  dan sekira pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankan INDRA PUTRA Alias BL disebuah rumah yang beralamat Jalan Pala, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis serta tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk warna kuning narkotika jenis ekstasi yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru ditemukan diatas tempat tidur dan uang tunai senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna hitam yang dijumpai didalam kantong celana belakang sebelah kanan. Tidak lama kemudian RAHMAN DANIL Alias DANIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan tim juga langsung mengamankan RAHMAN DANIL Alias DANIL serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna ungu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya tim Opsnal menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL dan RAHMAN DANIL Alias DANIL apakah masih memiliki narkotika lainnya dan RAHMAN DANIL Alias DANIL mengatakan bahwa INDRA PUTRA Alias BL masih memiliki narkotika jenis shabu yang disimpan di rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah INDRA PUTRA Alias BL yang beralamat Jalan Cendrawasih RT.001 RW.006 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang dijumpai di atas lemari, sedangkan 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong ditemukan di dalam lemari kamar. Kemudian tim menanyakan kepada INDRA PUTRA Alias BL  dari mana ia mendapatkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut dan INDRA PUTRA Alias BL mengatakan bahwa narkotika jenis shabu diperolehnya dari terdakwa sedangkan narkotika jenis ekstasi diperolehnya dari NIA BOREG (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim menanyakan kepada terdakwa  dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.DABUD (DPO) yang berdomisili di Kota Pekanbaru yang dikenalkan oleh RAHMAT PUTRA Alias BLACK. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati Nomor: 65/14310/2024 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Kelapapati ELIA GUSNIRA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama INDRA PUTRA Als BL Bin SUARDI SARKIM (Alm) berupa:
  1. 20 (dua puluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 4,81 gram.
  2. Berat Pelastik       : 2,8  gram.
  3. Berat Bersih       : 2,01 gram.
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi dengan rincian :
  1. Berat Kotor                       : 0,26 gram
  2. Berat Pelastik       : 0,16 gram
  3. Berat Bersih       : 0,1 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0857/NNF/2024 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng hari Kamis tanggal 18 April 2024 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan IPTU ENDANG PRIHARTINI selaku Ps. Kasubbagrenmin pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 20 (dua) puluh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,01 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1282/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • 1 (satu) buah amplop coklat lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan serbuk berwarna kuning dengan berat netto 0,10 gram yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 1283/2024/NNF milik INDRA PUTRA Als BL Bin (Alm) SUARDI SARKIM dengan hasil positif MDMA yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                      

Bengkalis, 14 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970826 202012 2 023

Pihak Dipublikasikan Ya