Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
DEDY CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 539/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4261/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY CANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29 

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-143/BKS/08/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DEDY CANDRA

Tempat lahir

:

Binjai

Umur/Tgl. Lahir

:

35 Tahun / 28 Maret 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

BTN Bumi Hijau Rt 003 Rw 008 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

:

:

:

Sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d 03 Juli 2024

Sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d 12 Agustus 2024

Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d 25 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa DEDY CANDRA, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan BTN Bumi Hijau Rt 003 Rw 008 Kelirahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ---------­--------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke- 1 KUHpidana ---------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 06  Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya