| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 688/Pid.Sus/2023/PN Bls | MEGA TRI ASTUTI Z, S.H.,M.H | 1.DHIMASAGUNG CAHYANINGTYAS BOEDY Bin EKO YULIAS BUDI Alias BOWO 2.HELMI Bin ABDUL HAMID Alias EMI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||
| Nomor Perkara | 688/Pid.Sus/2023/PN Bls | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 941 /L.4.21/Eku.2/10/2023 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : -----------Bahwa Terdakwa I DHIMASAGUNG CAHYANINGTYAS BOEDY Bin EKO YULIAS BUDI Alias BOWO dan Terdakwa II HELMI Bin ABDUL HAMID Alias EMI Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Hotel LYLI yang terletak di Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membantu atau melakukan percobaan untuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang mengakibatkan orang tereksploitasi di wilayah Negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di pertigaan jalan antara Jalan Gelora dengan Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN yang saat itu hendak bertemu dengan temannya didatangi oleh Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor dan bertanya “mau kemana dek?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “mau ke taman cikpuan”, kemudian Terdakwa I menawari bantuan untuk mengantar dan diterima oleh saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN, oleh karena sepeda motor tersebut punya teman Terdakwa I, lalu Terdakwa I menyuruh saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN untuk menunggunya ditempat tersebut sambil Terdakwa I mengganti sepeda motornya. Beberapa saat kemudian Terdakwa I kembali dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J dan langsung mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN, dalam perjalanan Terdakwa I bertanya “mau diatar kemana?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “tidak jadi ketaman cikpuan, antar pulang ke tempat kost aja di Jl. Rambutan Alah Air”, lalu Terdakwa II mengatakan “kalau saya antar pulang apa untungnya samaku”, kemudian saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “antar saja dulu”, Terdakwa I bertanya lagi “aman ngak dikostmu?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “aman, emang kenapa?”, Terdakwa I menjawab “ngak main-main aja, karena aku takut istri atau keluarga istri ada yang melihat aku ada bonceng cewek”, kemudian saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN mengatakan “kenapa takut ngak dikasih jatah?”, Terdakwa I menjawab “ialah” setelah itu pembicaraan selesai. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I dan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN masuk kedalam kost lalu Terdakwa I bertanya lagi “aman ngak disini?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “aman”, kemudian Terdakwa I mengelus kepala saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN sambil mengajaknya melakukan hubungan seksual (hubungan badan) dan ajakan tersebut diterima oleh saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN sehingga keduanya masuk ke dalam kamar dan bersetubuh ditempat tersebut. Setelah selesai keduanya keluar dari dalam kamar menuju ruang tamu, saat di ruang tamu Terdakwa I mengatakan kepada saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN “daripada kayak gini kamu dimanfaati orang, bagus kamu jadi ST (sebagai wanita panggilan)”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “mau tapi ngak tau caranya”, selanjutnya terdakwa mengatakan “kalau mau saya carikan tamu” dan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN pun menyetujuinya lalu Terdakwa I pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan Manggis Gang Damai RT.006/RW.010 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah Terdakwa I sampai di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 miliknya lalu membuka aplikasi MICHAT dan membuat akun atas nama DESI lalu melakukan komunikasi dengan pelanggan menawarkan jasa hubungan seksual (hubungan badan), setelah terjadi kesepakatan lalu pelanggan tersebut mengajak untuk berjumpa di Hotel LYLI, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menjemput saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN dengan mengatakan “yuk jemput cewek”, lalu Terdakwa II menjawab “yok, nak diapakan?”, kemudian Terdakwa I menjawab “nak dijual cewek ni” dan Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J menjemput saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN di tempat kostnya yang terletak di Jalan Rambutan Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dibawa ke Hotel LYLI yang terletak di Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melayani pelanggan melakukan hubungan seksual (hubungan badan) di hotel tersebut. Sesampainya dilokasi sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa I, mengatakan kepada saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN “nanti minta uang Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari tamunya untuk uang/upah ST (Sort Time)”, setelah beberapa saat menunggu pelanggan tersebut datang menjumpai Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN lalu pelanggan mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN masuk kedalam Hotel dan membuka kamar/check in dengan kamar 203, kemudian keduanya langsung menuju dan masuk ke kamar 203. Setelah itu pelanggan tersebut kembali keluar hotel menjumpai Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang menunggu lalu memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah mengantarkan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN, setelah itu pelanggan tersebut menyuruh para terdakwa untuk pulang dan terhadap saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN nanti dirinya yang mengantar pulang, selanjutnya para terdakwa langsung pulang dan pelanggan tersebut kembali ke kamar 203. Setelah berada di kamar pelanggan mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN ngobrol lalu melakukan hubungan seksual (hubungan badan) sebanyak 3 (tiga) kali hingga kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa I mengirim pesan ke pelanggan tersebut dengan maksud memberikan jaket saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN yang tertinggal di jok sepeda motor. Sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J datang kembali ke Hotel LYLI untuk mengantar jaket dan menjemput saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN. Kemudian pelanggan tersebut mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN keluar hotel menjumpai Terdakwa I, saat itu saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN meminta uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun pelanggan tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sambil mengatakan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bayar kamar, dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah diberikan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai upah untuk mengantarkan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN. Selanjutnya pelanggan tersebut mengantarkan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN keluar Hotel LYLI dan diluar sudah menunggu Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengantar saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN kembali ke kost nya, setibanya ditempat kost Terdakwa I mengatakan “berapa kau mau kasih untuk aku?”, kemudian saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN memberikan Terdakwa I uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut Terdakwa I pun langsung pulang ke rumahnya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-ALAI/05 tanggal 20 Juni 2023 dari UPT. Puskesmas Alai menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sdri. DESI SILATURAHMI Binti HASAN pada tanggal 20 Juni 2023 dijumpai : - Bercak kehitaman pada dada kanan searah jarum jam dengan ukuran 0,5 x 1 cm. - Adanya robekan lama pada selaput dara, tidak sampai ke dasar robekan searah jarum jam lima. - Adanya bercak kemerahan di mulut vagina bawah mengarah ke anus.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------------------------------------------
Atau Kedua : -----------Bahwa Terdakwa I DHIMASAGUNG CAHYANINGTYAS BOEDY Bin EKO YULIAS BUDI Alias BOWO dan Terdakwa II HELMI Bin ABDUL HAMID Alias EMI Pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Hotel LYLI yang terletak di Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membantu atau melakukan percobaan untuk menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di pertigaan jalan antara Jalan Gelora dengan Jalan Manggis Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN yang saat itu hendak bertemu dengan temannya didatangi oleh Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor dan bertanya “mau kemana dek?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “mau ke taman cikpuan”, kemudian Terdakwa I menawari bantuan untuk mengantar dan diterima oleh saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN, oleh karena sepeda motor tersebut punya teman Terdakwa I, lalu Terdakwa I menyuruh saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN untuk menunggunya ditempat tersebut sambil Terdakwa I mengganti sepeda motornya. Beberapa saat kemudian Terdakwa I kembali dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J dan langsung mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN, dalam perjalanan Terdakwa I bertanya “mau diatar kemana?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “tidak jadi ketaman cikpuan, antar pulang ke tempat kost aja di Jl. Rambutan Alah Air”, lalu Terdakwa II mengatakan “kalau saya antar pulang apa untungnya samaku”, kemudian saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “antar saja dulu”, Terdakwa I bertanya lagi “aman ngak dikostmu?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “aman, emang kenapa?”, Terdakwa I menjawab “ngak main-main aja, karena aku takut istri atau keluarga istri ada yang melihat aku ada bonceng cewek”, kemudian saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN mengatakan “kenapa takut ngak dikasih jatah?”, Terdakwa I menjawab “ialah” setelah itu pembicaraan selesai. Sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa I dan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN masuk kedalam kost lalu Terdakwa I bertanya lagi “aman ngak disini?”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “aman”, kemudian Terdakwa I mengelus kepala saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN sambil mengajaknya melakukan hubungan seksual (hubungan badan) dan ajakan tersebut diterima oleh saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN sehingga keduanya masuk ke dalam kamar dan bersetubuh ditempat tersebut. Setelah selesai keduanya keluar dari dalam kamar menuju ruang tamu, saat di ruang tamu Terdakwa I mengatakan kepada saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN “daripada kayak gini kamu dimanfaati orang, bagus kamu jadi ST (sebagai wanita panggilan)”, saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN menjawab “mau tapi ngak tau caranya”, selanjutnya terdakwa mengatakan “kalau mau saya carikan tamu” dan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN pun menyetujuinya lalu Terdakwa I pulang ke rumahnya yang terletak di Jalan Manggis Gang Damai RT.006/RW.010 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa setelah Terdakwa I sampai di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II yang saat itu sedang berada di rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 miliknya lalu membuka aplikasi MICHAT dan membuat akun atas nama DESI lalu melakukan komunikasi dengan pelanggan menawarkan jasa hubungan seksual (hubungan badan), setelah terjadi kesepakatan lalu pelanggan tersebut mengajak untuk berjumpa di Hotel LYLI, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menjemput saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN dengan mengatakan “yuk jemput cewek”, lalu Terdakwa II menjawab “yok, nak diapakan?”, kemudian Terdakwa I menjawab “nak dijual cewek ni” dan Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J menjemput saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN di tempat kostnya yang terletak di Jalan Rambutan Desa Alah Air Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dibawa ke Hotel LYLI yang terletak di Jalan Tebing Tinggi Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melayani pelanggan melakukan hubungan seksual (hubungan badan) di hotel tersebut. Sesampainya dilokasi sekitar pukul 01.30 WIB Terdakwa I, mengatakan kepada saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN “nanti minta uang Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari tamunya untuk uang/upah ST (Sort Time)”, setelah beberapa saat menunggu pelanggan tersebut datang menjumpai Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN lalu pelanggan mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN masuk kedalam Hotel dan membuka kamar/check in dengan kamar 203, kemudian keduanya langsung menuju dan masuk ke kamar 203. Setelah itu pelanggan tersebut kembali keluar hotel menjumpai Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang menunggu lalu memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah mengantarkan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN, setelah itu pelanggan tersebut menyuruh para terdakwa untuk pulang dan terhadap saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN nanti dirinya yang mengantarkan pulang, selanjutnya para terdakwa langsung pulang dan pelanggan tersebut kembali ke kamar 203. Setelah berada di kamar pelanggan mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN ngobrol lalu melakukan hubungan seksual (hubungan badan) sebanyak 3 (tiga) kali hingga kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa I mengirim pesan ke pelanggan tersebut dengan maksud memberikan jaket saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN yang tertinggal di jok sepeda motor. Sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor MIO J datang kembali ke Hotel LYLI untuk mengantar jaket dan menjemput saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN. Kemudian pelanggan tersebut mengajak saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN keluar hotel menjumpai Terdakwa I, saat itu saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN meminta uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun pelanggan tersebut hanya memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sambil mengatakan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bayar kamar, dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sudah diberikan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai upah untuk mengantarkan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN. Selanjutnya pelanggan tersebut mengantarkan saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN keluar Hotel LYLI dan diluar sudah menunggu Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengantar saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN kembali ke kost nya, setibanya ditempat kost Terdakwa I mengatakan “berapa kau mau kasih untuk aku?”, kemudian saksi DESI SILATURAHMI Binti HASAN memberikan Terdakwa I uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut Terdakwa I pun langsung pulang ke rumahnya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/PKM-ALAI/05 tanggal 20 Juni 2023 dari UPT. Puskesmas Alai menerangkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sdri. DESI SILATURAHMI Binti HASAN pada tanggal 20 Juni 2023 dijumpai : - Bercak kehitaman pada dada kanan searah jarum jam dengan ukuran 0,5 x 1 cm. - Adanya robekan lama pada selaput dara, tidak sampai ke dasar robekan searah jarum jam lima.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.--------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
