Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.B/2024/PN Bls 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
DENI SUKURMAN LAOLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 410/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3074/L.4.13/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SUKURMAN LAOLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-104/BKS/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama Lengkap

:

DENI SUKURMAN LAOLI.

Tempat Lahir

:

Lolohoe.

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 26 Desember 1995.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Teluk Makmur Rt.012 Rw.006 Desa Darul Aman Kec. Rupat Kabupaten Bengkalis.

Agama

:

Kristen Katholik.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat).

 

II.   PENAHANAN :

 

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan penahanan

 

  • Penuntut Umum

 

 

:

 

:

 

:    

Sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024.

 

Sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d tanggal 30 Juni 2024.

 

Sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d tanggal 14 Juli 2024

 

III.DAKWAAN

 

------ Bahwa ia terdakwa DENI SUKURMAN LAOLI pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Perusahaan Karyawan Afdeling 4 PT. Priatama Rupat Kecamatan Rupat Kabupaten Rupat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang mengadili, “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Perumahan Perusahaan Karyawan Afdeling 4 PT. Priatama Rupat Kecamatan Rupat Kabupaten Rupat terdakwa DENI SUKURMAN LAOLI terlibat cekcok dengan istri terdakwa, kemudian saksi ELPIANUS MENDROFA datang kerumah terdakwa tersebut, tiba-tiba terdakwa keluar dari rumah sambil memegang parang di tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengayunkan parang tersebut kearah saksi ELPIANUS MENDROFA namun saksi ELPIANUS MENDROFA menangkis dengan tangan sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri saksi ELPIANUS MENDROFA sehingga terluka, kemudian terdakwa melihat saksi RELIANTO ZALUKHU didepan rumahnya dan terdakwa mengejar saksi RELIANTO ZALUKHU dan saksi RELIANTO ZALUKHU langsung masuk kedalam rumah Pak WILMAN sambil ketakutan, lalu saksi ELPIANUS MENDROFA pergi kerumah Pak AMAD untuk mengikat tangan saksi ELPIANUS MENDROFA menggunakan kain supaya tidak mengeluarkan darah, setelah tangan saksi ELPIANUS MENDROFA diikat menggunakan kain saksi ELPIANUS MENDROFA dibawa ke rumah saksi PT PRIATAMA RIAU RUPAT Afdeling 4 Kel Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis untuk menangani tangan saksi ELPIANUS MENDROFA yang terluka, atas kejadian tersebut terdakwa dibawa oleh Security PT PRIATAMA RIAU RUPAT ke Polsek Rupat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 440/UPT-Kes/UM/2024/277 tanggal 02 Mei 2024  yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Moyra Frisiani Dwi Joanda dari UPT Puskesmas Batupanjang Kecamatan Rupat telah dilakukan pemeriksaan terhadap ELPIANUS MENDROFA dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki bernama Elpianus Mendrofa, pada pemeriksaan fisik ditemukan pada tangan kiri korban terdapat luka yang sudah dijahit 6 jahitan sepanjang 6 cm dan korban di pulangkan dalam keadaan baik.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ELPIANUS MENDROFA mengalami luka pada tangan kiri.

 

----------------- Perbuatan terdakwa DENI SUKURMAN LAOLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ------------------------------ 

 

 

 

BENGKALIS, 25 juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya