Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-157/BKS/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
LUCKY WAHYUDA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Muara Basung
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 13 Desember 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sialang Rimbun RT.004 / RW.003 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 16 Juli 2025
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
- Ditahan oleh Penyidik
- Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 17 Juli 2025 s.d 05 Agustus 2025
Sejak tanggal 06 Agustus s.d 14 September 2025
Sejak tanggal 03 September 2025 s.d 22 September 2025
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa LUCKY WAHYUDA pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Areal PT. ADEI PM 2012 H divisi 11 KM 3 Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa LUCKY WAHYUDA sekira pukul 14.00 WIB masuk ke areal kebun perusahaan PT. ADEI di BLOK 2012 H Divisi 11 KM 3 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa melewati parit isolasi perbatasan lahan masyarakat dengan kebun PT. ADEI dengan membawa 1 (satu) buah alat pisau egrek, setelah tiba di kebun milik PT. ADEI Terdakwa mencari pelepah sawit untuk dijadikan gagang pisau egrek dan didapat sepanjang 2,5 (dua koma lima) meter, kemudian Terdakwa memilih pokok kelapa sawit yang sudah bisa dipanen dan Terdakwa memanen sendiri tanpa izin dari PT. ADEI, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi RUDI HARTONO dan Saksi PATONI selaku security PT. ADEI datang menangkap Terdakwa saat Terdakwa sudah menurunkan 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 66 (enam puluh enam) kilogram, Terdakwa sempat kabur melarikan diri namun tetap tertangkap, kemudian Terdakwa dibawa kembali ke lokasi tempat Terdakwa mengambil buah kelapa sawit dan diperlihatkan pada Terdakwa hasil panen sebanyak 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan berat 66 (enam puluh enam) kilogram dan juga diperlihatkan pisau egrek milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Pinggir untuk diproses hukum.
- Bahwa Terdakwa sudah pernah tertangkap dan diselesaikan melalui Restoratif Justice berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/106.a/V/2025/Reskrim.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. ADEI mengalami kerugian sebesar Rp. 222.156,- (dua ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari PT. ADEI untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa LUCKY WAHYUDA sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 03 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|