Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
SANDI SAPUTRA Als SANDI Bin AHMAD BADAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 354/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2140/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI SAPUTRA Als SANDI Bin AHMAD BADAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SANDI SAPUTRA ALS SANDI BIN AHMAD BADAR

Tempat lahir

:

Dumai

Umur/Tgl. Lahir

:

18 Tahun / 05 Mei 2005

Jenis kelamin

:

laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Abdul Aziz Rt 001 Rw – Desa Sungai Gebiot Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Penyidik

Perpanjangan PU

:

:

Rutan, Sejak tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024.

Rutan, Sejak tanggal 24 April 2024 s/d 02 Juni 2024.

2.

Jaksa penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa SANDI SAPUTRA ALS SANDI BIN AHMAD BADAR pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 atau pada bulan April 2024 atau pada tahun 2024 di Jalan Bantan Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.25 Wib Terdakwa SANDI SAPUTRA ALS SANDI BIN AHMAD BADAR sampai di kedai milik Saksi DWI SYAFRIANSAH Bin AFRIZAR’AN (Alm) Jalan Bantan Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Street warna hitam. Sesampainya disitu Terdakwa memarkirkan sepeda motor di kedai tersebut dan Terdakwa memantau situasi sekitar 10 menit. Kemudian setelah Terdakwa memastikan situasi aman dan sepi, Terdakwa pun langsung pergi ke sebelah kanan belakang kedai tersebut sampil membawa sebuah tang yang memang sudah ada di dalam jok motor Terdakwa untuk membuka baut dinding, yang mana 3 hari sebelumnya Terdakwa sudah memantau dan memastikan bahwa dinding kedai tersebut terbuat dari GRC dan dipasang menggunakan baut, dan juga meja kedai tersebut terletak di sudut kanan belakang kedai. Kemudian Terdakwa pun langsung berusaha membuka baut dining tersebut pada bagian sudut bawah dan berhasil membuka sebanyak 2 baut, Selanjutnya dinding menjadi renggang dan Terdakwa menariknya secara paksa hingga dinding tersebut patah. Kemudian Terdakwa masuk dari lobang dinding yang Terdakwa rusak tersebut namun hana separuh badan yang masuk, dan Terdakwa pun langsung membuka laci meja yang ada di dalam kedai tersebut, yang pertama Terdakwa membuka laci meja bagian bawah yang berisikan rokok berbagai macam merk dan Terdakwa mengambil  Rokok On Bold isi 20 sebanyak 5 Slop, Rokok On Line Bold isi 16 sebanyak 4 Slop, Rokok Samporna Mild isi 16  sebanyak 6 slop, Rokok Samporna isi 50 sebanyak 1 slop, Rokok Esse change double sebanyak 2 slop, Rokok Dunhil Putih isi 16 sebanyak 1 Slop, Rokok Dunhil hitam isi 1 slop, Rokok Aspro isi 16 bungkus, Rokok Surya isi 16 sebanyak 5 bungkus, Uang koin sekitar Rp 500.000,- (lima ratus  ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membuka laci diatasnya dan Terdakwa menemukan ada 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme 3 Pro warna ungu kilat dan Terdakwa pun mengambilnya. Setelah berhasil mengambil barang tersebut Terdakwa pun memasukkannya kedalam plastik yang Terdakwa dapatkan dari dalam kedai tersebut dan Terdakwa langsung meninggalkan kedai tersebut dan menyembunyikan barang yang terdakwa ambil di semak-semak dekat rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa pun pulang kerumah.

 

  • Bahwa terhadap barang berupa rokok yang Terdakwa ambil dari kedai saksi DWI SYAFRIANSAH Bin AFRIZAR’AN (Alm)  sebagian sudah ada yang terdakwa jual dan terdakwa gunakan sendiri.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DWI SYAFRIANSAH Bin AFRIZAR’AN (Alm) mengalami kerugian sekitar ± Rp.11.095.000,- (sebelas juta sembilan puluh lima ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak punya izin untuk mengambil sejumlah rokok, uang tunai dan handphone dari kedai milik DWI SYAFRIANSAH Bin AFRIZAR’AN (Alm) .

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 30 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021

Pihak Dipublikasikan Ya