Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
691/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.JAMES NAIBAHO, SH
PINDO SITORUS Alias GOPINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 691/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2837/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PINDO SITORUS Alias GOPINDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-190/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap                             :    PINDO SITORUS Alias GOPINDO

Tempat Lahir                                 :    Cikampak

Umur/Tgl. Lahir                             :    28  Tahun  / 08 Oktober 1996.

Jenis Kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan                                  :    Indonesia.

Tempat Tinggal                             :    Simpang Intan RT.005 RW.003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                            :    Kristen .

Pekerjaan                                       :    Wiraswasta.

Pendidikan                                    :    SMP (tamat)

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025

Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025

Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d tanggal 20 November 2025

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa PINDO SITORUS Alias GOPINDO pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di kebun PT.ADEI Blok PM.13 A Divisi 13 KM.4 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam areal PT.ADEI dengan tujuan mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Kemudian sesampainya terdakwa di kebun PT.ADEI Blok PM.13 A Divisi 13 KM.4 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis terdakwa melihat ada beberapa tandan buah kelapa sawit yang berserakan didalam areal kebun sawit milik PT.ADEI tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan menyembunyikannya di dalam semak belukar yang ada di dalam areal kebun sawit milik PT.ADEI tersebut dengan maksud ketika sudah tidak ada orang atau petugas maka 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI tersebut akan terdakwa bawa ke rumah terdakwa yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari kebun sawit milik PT.ADEI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB tim security yang beranggotakan saksi BUDI HANDOYO dan saksi FERNANDO PRATAMA sedang melakukan patroli di kebun PT.ADEI Blok PM.13 A Divisi 13 KM.4 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian pada saat melakukan patroli tim security melihat terdakwa yang sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Melihat hal tersebut tim security langsung mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) tandan buah kelapa sawit yang mana setelah ditelusuri disekitar terdakwa ditemukan lagi 5 (lima) tandan buah kelapa sawit yang sudah sempat disembunyikan oleh terdakwa sehingga total ada 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit yang diamankan dari terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sebanyak 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit dengan berat 97 Kg (sembilan puluh tujuh kilogram) milik PT.ADEI.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang diambil oleh terdakwa dengan berat 97 Kg (sembilan puluh tujuh kilogram) dikalikan dengan harga sawit pada saat kejadian sebesar Rp.3.589,- (tiga ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT.ADEI sebesar Rp.348.133,- (tiga ratus empat puluh delapan ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana pencurian karena mengambil sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit milik PT.ADEI, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 405/Pid.B/2021/PN Bls.

 

Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 02 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H.

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya