| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2025/PN Bls | 1.Tomson Naiborhu 2.Lenteria Gultom |
1.Joni Bangun 2.Heri Saputra Saragih |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | Primair : 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah dengan Luas Keseluruhan 230.265 M?2; atau ± 23,0265 Hektar yang terletak di Dusun Muda RT 03 RW 04 Kelurahan/Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dengan Alas Hak Penguasaan Tanah sebagai berikut : 1) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 100/SKGT/PMI/VI/2019 dan Register Kecamatan No : 100/TP/606/2019 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Jetra H Bakara : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 100 M
2) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 101/SKGT/PMI/VI/2019 dan Register Kecamatan No : 100/TP/599/2019 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marta Paskaria Rahmadan : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 100 M
3) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 102/SKGT/PMI/VI/2019 dan Register Kecamatan No : 100/TP/604/2019 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan Tomson Naiborhu : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Linteria Gultom : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Linteria Gultom : 100 M
4) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 103/SKGT/PMI/VI/2019 dan Register Kecamatan No : 100/TP/605/2019 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanag Tomson Naiborhu : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jatra H. Bakara : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Franciskus : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 100 M 5) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 104/SKGT/PMI/VI/2019 dan Register Kecamatan No : 100/TP/601/2019 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Marta Paskaria Ramadhan : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jatra H. Bakara : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 100 M 6) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 105/SKGT/PMI/VI/2019 dan Register Kecamatan No : 100/TP/600/2019 dengan Luas 19.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Dimphos Maringan: 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 90 M 7) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 42/SKGT/PMI/VI/2025 dan Register Kecamatan No : 100/TP/1320/2025 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan Sopatul Sonan Sholihin : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan Tomson Naiborhu : 100 M 8) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 43/SKGT/PMI/VI/2025 dan Register Kecamatan No : 100/TP/1318/2025 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan Tomson Naiborhu : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan Lenteria Gultom : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Talma : 100 M 9) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 44/SKGT/PMI/VI/2025 dan Register Kecamatan No : 100/TP/1317/2025 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan Lenteria Gultom : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan Tomson Naiborhu : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lenteria Gultom : 100 M 10) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 45/SKGT/PMI/VI/2025 dan Register Kecamatan No : 100/TP/1319/2025 dengan Luas 20.000 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sopatul Sonan Sholihin : 200 M Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan : 100 M Sebelah Selatan berbatasan dengan Manotong Maruap Tambunan : 200 M Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 100 M 11) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 46/SKGT/PMI/VI/2025 dan Register Kecamatan No : 100/TP/1160/2025 dengan Luas 11.315 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 133 M Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Talma :50/30 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Manotong Maruap Tambunan : 160 M Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan : 80 M 12) Surat Pernyataan Ganti Kerugian Reg Desa Pamesi Nomor : 47/SKGT/PMI/VI/2025 dan Register Kecamatan No : 100/TP/1161/2025 dengan Luas 19.950 M?2; yang berbatasan dengan : Sebelah Utara berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan:M Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Talma/Lenteria Gultom : 300 M Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Tomson Naiborhu : 133 M Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Bekoan/Jalan : 300 M adalah sah milik Para Penggugat. 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian: a) Kerugian Materil: Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Para Penggugat semenjak Para Penggugat mengetahui sengketa tanah a quo hingga dimeja hijaukan, terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Para Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Para Penggugat dari awal penyerobotan hingga kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk mengenai penguasaan tanah yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yang Para Penggugat tidak secara leluasa menggarap tanah kepemilikan Para Penggugat, dimana per Hektarnya Para Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar : a. Penanaman sawit terakhir ditahun 2016 sehingga jika dihitung usia tanam maka Sawit Produktif (dipanen) ± dibulan 6 tahun 2020 sehingga jika dihitung panen tanaman sawit diatas objek sengketa yang ditanami oleh Para Penggugat dan dipanen oleh Tergugat I bersama Tergugat II sampai saat ini dapat diperkirakan : Panen Perhektar rata-rata ± 1.000 kg x ± 23,026 Hektar (luas lahan) x ± 54 bulan (4,5 tahun) x Rp. 2,500,- per kg (pukul rata harga sawit) = Rp. 3.108.510.000 x 2 (dalam sebulan 2 kali panen) = Rp. 6. 217. 020. 000,- (enam milyar dua ratus tujuh belas juta duapuluh ribu rupiah).
b. Bibit sawit
c. Biaya sewa alat berat
Total kerugian materil sejumlah Rp. 6.329.020.000,- (Enam milyar tiga ratus dua puluh Sembilan juta dua puluh ribu rupiah).
b. Kerugian Moril: Bahwa disamping kerugian materil Para Penggugat juga mengalami kerugian Moril, akibat dari Tindakan tanpa hak dan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yaitu berupa penderitaan emosional, rasa sakit, malu, jatuh harga diri, dan kekecewaan yang tidak dapat diukur secara finansial, oleh karenanya Tergugat I dan Tergugat II diharuskan membayar kerugian Moril akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Para Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan kepada siapa saja yang menguasai Tanpa Hak dan Melawan Hukum agar tidak melanjutkan dalam segala bentuk aktivitas di tanah terperkara hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan Sita Jaminan berupa objek tanah dalam perkara A quo adalah Sah dan Berharga; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; Subsider : Eq aequo et bono ; Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ; |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
