Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2023/PN Bls 1.MUHAMMAD JHON
2.JONDRI
1.ALI AMRAN
2.BURHANUDDIN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2023/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD JHON
2JONDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruby Zairul Hermando, dKKMUHAMMAD JHON
2Ruby Zairul Hermando, dKKJONDRI
Tergugat
NoNama
1ALI AMRAN
2BURHANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah sengketa adalah milik Penggugat yang diwarisi bapaknya yang bernama Husin;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I menyerobot, menguasai menggali dan mengurug tanah sengketa tanpa izin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) sebagai konpensasi ganti kerugian akibat Tergugat I menguasai, menggali dan mengurug tanah sengketa;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala bangunan dan tanaman dan setelah kosong diserahkan kepada Penggugat, jika ingkar dieksekusi dengan bantuan aparat keamanan;
  6. Melakukan pelelangan atas semua harta Tergugat I dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat sebagai konpensasi ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan sebesar Tergugat I Rp. 1.280.000.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau:

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak