Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
70/Pid.C/2023/PN Bls ROBBY RICHARDO OLOAN SM. MANULLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 70/Pid.C/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/120/XII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ROBBY RICHARDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLOAN SM. MANULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESIMPULAN         

        

Berdasarkan Analisa kasus dan Analisa Yuridis diatas dapat diambil kesimpulan bahwa terhadap tersangka OLOAN SM. MANULLANG patut diduga keras melakukan tindak pidana “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah” pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 16.00 WIB di Lahan Milik Pelapor Jl. Sempurna RT. 001 RW. 013 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis, sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemetintah Pengganti Undang Undang No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.

 

Penyidik pembantu berkeyakinan penuh bahwa terhadap perbuatan OLOAN SM. MANULLANG telah memenuhi unsur perkara yang disangkakan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemetintah Pengganti Undang Undang No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya.

 

Penyidik mewakili penuntut umum menyidangkan perkara ini di pengadilan negeri bengkalis dengan ini menuntut terdakwa :

 

Menyatakan terdakwa OLOAN SM. MANULLANG bersalah telah melakukan tindak pidana Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 3 (tiga) bulan habis.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya persidangan sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya