| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa FITRA YUSANDA Alias ROI Bin SYAHRIUD HENDRI, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustus 2024, atau pada suatu waktu sekitar tahun 2024, bertempat di Dusun 1 RT.001/RW.001, Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. JUMIAT Alias BOJENG (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu ke rumah Sdr. JUMIAT yang beralamat di Jl. Bunga Raya Dusun Tanjung Kebal Barat RT.017/RW.004, Desa Tanjung Gadai, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, lalu Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. JUMIAT. Sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa sampai di rumah Sdr. JUMIAT. Pada saat Terdakwa bertemu dengan Sdr. JUMIAT, lalu Sdr. JUMIAT langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dan disepakati apabila narkotika jenis sabu tersebut telah berhasil terjual, maka Terdakwa akan membayar senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. JUMIAT. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut dan menyimpannya di rumah Terdakwa yang berada di Dusun 1 RT.001/RW.001, Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi BAKRI Bin Alm. SAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 23.25 WIB, Saksi ROSFIAN Bin Alm. ARUF (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Saksi BAKRI. Setelah Terdakwa bertemu dengan Saksi ROSFIAN lalu Saksi ROSFIAN menyerahkan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerimanya, kemudian Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu dan Saksi ROSFIAN menerima narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Saksi ROSFIAN pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis sekitar pukul 00.05 WIB, setelah Saksi JUFRI PRIANTO bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Saksi ROSFIAN dan Saksi BAKRI, yang mana narkotika jenis sabu yang didapat oleh Saksi ROSFIAN dan Saksi BAKRI berasal dari Terdakwa, kemudian Saksi JUFRI PRIANTO bersama degan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL pergi menuju rumah yang berada di Dusun 1 RT.001/RW.001, Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Selanjutnya Saksi JUFRI PRIANTO bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ZAINI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 5 (lima) buah plastik klep warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) buah gunting kecil warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme C30 warna silver dan uang tunai sejumlah Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 157/10219.00/2024 pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) paket kecil Narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.08.24.320 tanggal 13 Agustus 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0323 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu milik Terdakwa FITRA YUSANDA Alias ROI Bin SYAHRIUD HENDRI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa FITRA YUSANDA Alias ROI Bin SYAHRIUD HENDRI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa FITRA YUSANDA Alias ROI Bin SYAHRIUD HENDRI, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 00.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Agustus 2024, atau pada suatu waktu sekitar Tahun 2024, bertempat di Dusun 1 RT.001/RW.001, Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis sekitar pukul 00.05 WIB, setelah Saksi JUFRI PRIANTO bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL melakukan penangkapan terhadap Saksi ROSFIAN dan Saksi BAKRI, yang mana narkotika jenis sabu yang didapat oleh Saksi ROSFIAN dan Saksi BAKRI berasal dari Terdakwa, kemudian Saksi JUFRI PRIANTO bersama degan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL pergi menuju rumah yang berada di Dusun 1 RT.001/RW.001, Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Selanjutnya Saksi JUFRI PRIANTO bersama dengan Saksi ERIX SANJAYA SITOMPUL mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi ZAINI dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 5 (lima) buah plastik klep warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) pack plastik klep warna bening, 1 (satu) buah gunting kecil warna silver, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme C30 warna silver dan uang tunai sejumlah Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 157/10219.00/2024 pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (dua) paket kecil Narkoba jenis Sabu yang dibungkus plastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.08.24.320 tanggal 13 Agustus 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0323 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu milik Terdakwa FITRA YUSANDA Alias ROI Bin SYAHRIUD HENDRI dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa FITRA YUSANDA Alias ROI Bin SYAHRIUD HENDRI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |