Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
804/Pid.Sus/2023/PN Bls ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH MOHAMMAD SALIM Als ASIANG Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 804/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1146 /L.4.21/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SALIM Als ASIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

         KESATU:

 

----------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SALIM Als ASIANG, pada hari Kamis tanggal 13 juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada tanggal 13 juli 2023 sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi ERWAN ARDI yang berada di Dusun II Bunga Tanjung, RT 001 / RW 002, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kep. Meranti dan ketika Saksi bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa memerintahkan kepada Saksi ERWAN ARDI untuk pergi bersama YAN PEKONG (Masuk dalam daftar pencarian orang) menuju ke Selatpanjang. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Saksi ERWAN ARDI dan sdr. YAN PEKONG berangkat keselatpanjang menggunakan 2 (dua) sepeda motor dan sampai sekira pukul 14.00 WIB di Selatpanjang dan langsung menuju kerumah makan simpang tiga untuk menemui Terdakwa dan makan siang bersama. Selanjutnya Sekitar pukul 14.55 WIB setelah selesai makan, Saksi bersama sdr. YAN PEKONG pergi menuju ke Hotel Red 9 yang terletak di Jl. Siak, Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, setibanya Saksi ERWAN ARDI dan sdr. YAN PEKONG di parkiran Hotel Red 9 Saksi ERWAN ARDI bersama sdr. YAN PEKONG kemudian memarkirkan motor setelah itu Saksi ERWAN bersama sdr. YAN PEKONG pergi menuju ke kedai disebelah hotel red 9 untuk membeli rokok, dan tidak lama kemudian sdr. YAN PEKONG menerima telepon dari seseorang. Kemudian setelah menerima telepon tersebut sdr. YAN PEKONG mengajak Saksi ERWAN ARDI untuk pulang, dan selanjutnya Saksi ERWAN ARDI bersama sdr. YAN PEKONG pergi ke parkiran motor untuk mengambil motor, dan ketika itu Saksi ERWAN ARDI melihat ada kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu tergantung distang sebelah kanan sepeda motor Saksi ERWAN ARDI. Kemudian Saksi ERWAN ARDI dan sdr. YAN PEKONG pergi meninggalkan parkiran motor hotel red 9 dan setibanya di Jl. Kampung Baru sdr. YAN PEKONG mengambil Kantong pelastik hitam yang didalamnya berisi Narkotika Jenis shabu dari Saksi ERWAN ARDI, dan kemudian sdr. YAN PEKONG memasukan kantong pelastik asoi warna hitam yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kanannya kemudian ianya pergi sedangkan Saksi ERWAN ARDI pulang kerumah.
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2023 yang waktu dan tempatnya sudah tidak ingat lagi, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ALAM dan mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang baru masuk, dan Terdakwa meminta Saksi ALAM menjemput narkotika jenis sabu tersebut di tepi jalan depan bengkel yang berada di belakang toko mas, di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Saksi ALAM bersama Saksi MAMAT pergi menuju kelokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek suzuki satria kuning emas milik Saksi MAMAT, dan mengambil 1 (satu) bungkus pelastik hitam yang berisikan 100 gr (seratus gram) narkotika jenis sabu. Dan ketika berada di depan bengkel belakang toko mas tersebut, sekitar berjarak 15 (lima belas) meter di belakang Saksi ALAM, saksi ALAM melihat sdr. YAN PEKONG sedang berdiri didepan rumahnya yang tidak jauh dari bengkel tersebut dan pada waktu itu sdr. YAN PEKONG melihat Saksi ALAM mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di tepi jalan tersebut dan membawa narkotika tersebut menuju kerumah Saksi ALAM yang berada di bernas, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Saksi ALAM menyimpan narkotika tersebut dibawah akar pohon karet halaman samping rumah Saksi ALAM. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Saksi ALAM jual secara eceran yang mana sebagian hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut secara eceran sudah Saksi ALAM transfer kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 22 Juli 2023 melalui aplikasi DANA atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan melalui transfer Bank BRI ke rekening atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) tersebut telah berhasil terjual, dan hanya tersisa sekitar 29,46 gr (dua puluh Sembilan koma empat puluh enam gram) yang masih Saksi ALAM simpan di halaman sebelah rumah Saksi ALAM.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 140/10219.00/2023 hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 29,46 (dua puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 28,09 (Dua puluh delapan koma nol sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Surat Keterangan Pengujian Nomor :R-PP.01.01.4A.4A5.07.23.K.274 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ALAM Als OLAM dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.----------------------------------

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Atau

KEDUA:

 

----------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SALIM Als ASIANG, pada hari Kamis tanggal 13 juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis “melakukan permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada tanggal 13 juli 2023 sekitar pukul 06.00 Wib Terdakwa datang kerumah Saksi ERWAN ARDI yang berada di Dusun II Bunga Tanjung, RT 001 / RW 002, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kep. Meranti dan ketika Saksi bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa memerintahkan kepada Saksi ERWAN ARDI untuk pergi bersama YAN PEKONG (Masuk dalam daftar pencarian orang) menuju ke Selatpanjang. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib Saksi ERWAN ARDI dan sdr. YAN PEKONG berangkat keselatpanjang menggunakan 2 (dua) sepeda motor dan sampai sekira pukul 14.00 WIB di Selatpanjang dan langsung menuju kerumah makan simpang tiga untuk menemui Terdakwa dan makan siang bersama. Selanjutnya Sekitar pukul 14.55 WIB setelah selesai makan, Saksi bersama sdr. YAN PEKONG pergi menuju ke Hotel Red 9 yang terletak di Jl. Siak, Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, setibanya Saksi ERWAN ARDI dan sdr. YAN PEKONG di parkiran Hotel Red 9 Saksi ERWAN ARDI bersama sdr. YAN PEKONG kemudian memarkirkan motor setelah itu Saksi ERWAN bersama sdr. YAN PEKONG pergi menuju ke kedai disebelah hotel red 9 untuk membeli rokok, dan tidak lama kemudian sdr. YAN PEKONG menerima telepon dari seseorang. Kemudian setelah menerima telepon tersebut sdr. YAN PEKONG mengajak Saksi ERWAN ARDI untuk pulang, dan selanjutnya Saksi ERWAN ARDI bersama sdr. YAN PEKONG pergi ke parkiran motor untuk mengambil motor, dan ketika itu Saksi ERWAN ARDI melihat ada kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis sabu tergantung distang sebelah kanan sepeda motor Saksi ERWAN ARDI. Kemudian Saksi ERWAN ARDI dan sdr. YAN PEKONG pergi meninggalkan parkiran motor hotel red 9 dan setibanya di Jl. Kampung Baru sdr. YAN PEKONG mengambil Kantong pelastik hitam yang didalamnya berisi Narkotika Jenis shabu dari Saksi ERWAN ARDI, dan kemudian sdr. YAN PEKONG memasukan kantong pelastik asoi warna hitam yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut kedalam kantong celana sebelah kanannya kemudian ianya pergi sedangkan Saksi ERWAN ARDI pulang kerumah.

Bahwa selanjutnya sekitar bulan Juli 2023 yang waktu dan tempatnya sudah tidak ingat lagi, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ALAM dan mengatakan bahwa ada narkotika jenis sabu yang baru masuk, dan Terdakwa meminta Saksi ALAM menjemput narkotika jenis sabu tersebut di tepi jalan depan bengkel yang berada di belakang toko mas, di Desa Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Saksi ALAM bersama Saksi MAMAT pergi menuju kelokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek suzuki satria kuning emas milik Saksi MAMAT, dan mengambil 1 (satu) bungkus pelastik hitam yang berisikan 100 gr (seratus gram) narkotika jenis sabu. Dan ketika berada di depan bengkel belakang toko mas tersebut, sekitar berjarak 15 (lima belas) meter di belakang Saksi ALAM, saksi ALAM melihat sdr. YAN PEKONG sedang berdiri didepan rumahnya yang tidak jauh dari bengkel tersebut dan pada waktu itu sdr. YAN PEKONG melihat Saksi ALAM mengambil barang berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di tepi jalan tersebut dan membawa narkotika tersebut menuju kerumah Saksi ALAM yang berada di bernas, Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Saksi ALAM menyimpan narkotika tersebut dibawah akar pohon karet halaman samping rumah Saksi ALAM. Selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Saksi ALAM jual secara eceran yang mana sebagian hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut secara eceran sudah Saksi ALAM transfer kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 22 Juli 2023 melalui aplikasi DANA atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan melalui transfer Bank BRI ke rekening atas nama SITI ERMAWATI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) tersebut telah berhasil terjual, dan hanya tersisa sekitar 29,46 gr (dua puluh Sembilan koma empat puluh enam gram) yang masih Saksi ALAM simpan di halaman sebelah rumah Saksi ALAM.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 140/10219.00/2023 hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, yang ditanda tangani oleh BOBI APRISYAH selaku Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN (persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik klep warna bening diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 29,46 (dua puluh sembilan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 28,09 (Dua puluh delapan koma nol sembilan) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan Surat Keterangan Pengujian Nomor :R-PP.01.01.4A.4A5.07.23.K.274 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram milik Terdakwa ALAM Als OLAM dengan Kesimpulan dari Analisis yang ditandatangani Rian Yuni Sartika, S.Farm, Apt. M.Farm, bahwa barang bukti sebagaimana diatas adalah Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman dalam bentuk Sabu.

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya