Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
RAFAEL LOW DEWIKS Anak RICARDO LUMBAN TOBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 204/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-865/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFAEL LOW DEWIKS Anak RICARDO LUMBAN TOBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 27/BKS/02/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

Nama lengkap

:

RAFAEL LOW DEWIKS Anak RICARDO LUMBAN TOBING

Tempat lahir

:

Duri

Umur/Tgl. Lahir

:

28 Tahun / 30 Agustus 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Jawa Gang Nusa Indah No.37 Rt. 002 Rw 007 Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

1.

Penyidik

Perpanjangan Oleh Kejaksaan

Penuntut Umum

 

:

:

:

Tidak dilakukan penahanan

Tidak dilakukan penahanan

Tidak dilakukan penahanan

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa RAFAEL LOW DEWIKS Anak RICARDO LUMBAN TOBING Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023  sekitar pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di halaman bengkel mobil Muji jalan Hangtuah Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB , Terdakwa bersama adik kandung Terdakwa Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berkeliling kota Duri berniat untuk melakukan pencurian. Sesampainya di Jalan Hangtuah tepatnya di halaman bengkel Mobil Muji , Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) melihat 1 (satu) unit Motor Merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2710 FB milik saksi MUJI Bin SALEH  terparkir tanpa mengunci stang sepeda motor lalu Terdakwa dan Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) sepakat untuk mengambil motor tersebut. Selanjutnya Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2710 FB sementara Terdakwa tetap berada diatas sepeda motor sambil memantau situasi, setelah itu Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2710 FB ke arah Terdakwa kemudian melihat bahwa kunci kontak sepeda motor ada terpasang di kunci kontak sepeda motor setelah itu Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor ke arah Sebanga yang mana ditengah perjalanan sepeda motor tersebut mati , lalu Terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor mendorong sepeda motor yang dikendarai Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) menggunakan kaki terdakwa menuju ke Jalan Jawa , setelah itu Terdakwa melepaskan plat nomor kendaraan Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2710 FB dan membuangnya agar sepeda motor tidak bisa dikenali.
      • Bahwa terdakwa bersama dan Sdr. MORRIS JEREMI (DPO) tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 2710 FB milik Saksi MUJI dan akibat perbuatan Terdakwa saksi MUJI mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya