Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
69/Pid.C/2023/PN Bls SIMON PANGIHUTAN RYAN MARKUS BRONSON MANALU. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.C/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/144/X/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIMON PANGIHUTAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN MARKUS BRONSON MANALU.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESIMPULAN

 

  1. Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa tersangka RYAN MARKUS BRONSON MANALU telah cukup Bukti melanggar Pasal 364 K.U.H.PIDANA.
  2. Bahwa kerugian yang di alami oleh pihak PT. Adei sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP bahwa kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa perkara ini adalah Pencurian Ringan Yang mana tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya