Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Bls | NURHAYATI | 1.AFRIZAL 2.PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk 3.BANK DANAMON KCP DURI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah jual beli dan/atau pelunasan kredit macet Tergugat I kepada Tergugat II dan Tergugat III yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat II melalui Tergugat III; 3. Menyatakan tanah berseta bangunan dengan Luas 143M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1972 adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan seluruh proses peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1972 atas nama Afrizal (Tergugat I) menjadi nama Nurhayati (Penggugat) 5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; 6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini 7. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi materil dan Immateril secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), dengan rincian: a) Kerugian Materiil: Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat terkait kerugian atas manfaat yang kemungkinan akan diterima oleh Penggugat di kemudian hari atau kerugian dari kehilangan keuntungan yang mungkin diterima oleh Penggugat dari awal pembelian hingga kemudian hari. Apabila diperhitungkan untuk lepasnya tanggung jawab Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut maka Penggugat mengalami kerugian Materil sebesar : - Selisih harga tanah beserta bangunan dari pembelian hingga sekarang Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) b) Kerugian Moril: Bahwa disamping kerugian materil Penggugat juga mengalami kerugian Moril, akibat dari Tindakan tanpa hak dan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat oleh karenanya Tergugat diharuskan membayar kerugian Moril akibat dari Tindakan semena-semena dan/atau tidak bertanggung jawabnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menyatakan Sita Jaminan berupa tanah berseta bangunan dengan Luas 143M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1972 adalah Sah dan Berharga; 9. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi dari putusan ini yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sampai putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Uitvoerbaar Bij Voorraad walaupun ada upaya hukum verzat, banding maupun kasasi; 11. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya ongkos Perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; Subsider : Eq aequo et bono ; Jika Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain dalam Memeriksa, Memutus, Mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil- adilnya ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |