| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-159/BKS/09/2024
- Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD NURI Bin JUNAIDI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Teluk Dalam.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun / 07 Agustus 1991.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Subrantas RT 022 RW 007 Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Prov. Riau.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat).
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d 30 Juli 2024.
- Perpanjangan : Sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 08 September 2024.
- Penuntut Umum : Sejak tanggal 03 September 2024 s/d 22 September 2024
- DAKWAAN :
Primair :
----Bahwa terdakwa AHMAD NURI Bin JUNAIDI pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soebrantas RT 024 RW 008 Kel. Terkul, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis, Prov. Riau atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa mendatangi ruko milik saksi H. MUHAMMAD NASIR yang beralamat di Jalan Soebrantas RT. 024 RW 008 Kel. Terkul, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis untuk mengambil sarang walet di sebuah ruko.selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruko tersebut dengan cara memanjat ruko tersebut dengan menggunakan tali yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, lalu masuk melalui lubang monyet yang ada di lantai paling atas ruko tersebut, setelah Terdakwa berhasil masuk ke ruko, Terdakwa langsung mengambil sarang burung walet dengan menggunakan alat berupa Pisau kecil kemudian memasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, hingga terdakwa mengumpulkan sarang burung wallet kedalam kantong plastik tersebut hingga teriisi lebih kurang setengah, setelah itu terdakwa keluar pergi meninggalkan ruko burung sarang wallet tersebut, selanjutnya terdakwa meletakkan sarang burung walet yang berhasil diambil tersebut di samping rumah Sdr. SEMI (DPO) yang mana Sdr. SEMI (DPO) yang akan menjual sarang burung walet tersebut.
- Bahwa peran sdr. SEMI (DPO) adalah yang mempunyai ide untuk mengambil sarang burung wallet diruko milik saksi H. MUHAMMAD NASIR dan yang menjualkan sarang burut wallet yang telah diambil oleh terdakwa.
- Bahwa Terdakwa berhasil mengambil sarang walet dengan berat + 1 (satu) ons dan Terdakwa mendapat keuntungan dari Sdr. SEMI (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah berhasil mengambil sarang burung walet sebanyak 2 (dua) kali di ruko tersebut, dan melakukan untuk perbuatan terakhir pada tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi H. MUHAMMAD NASIR Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) untuk mengambil sarang walet di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Soebrantas RT. 024 RW 008 Kel. Terkul, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi H. MUHAMMAD NASIR Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------
Subsidair :
---- Bahwa terdakwa AHMAD NURI Bin JUNAIDI pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Soebrantas RT 024 RW 008 Kel. Terkul, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis, Prov. Riau atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili “Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
-
-
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa mendatangi ruko milik saksi H. MUHAMMAD NASIR yang beralamat di Jalan Soebrantas RT. 024 RW 008 Kel. Terkul, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis untuk mengambil sarang walet di sebuah ruko.selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruko tersebut dengan cara memanjat ruko tersebut dengan menggunakan tali yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, lalu masuk melalui lubang monyet yang ada di lantai paling atas ruko tersebut, setelah Terdakwa berhasil masuk ke ruko, Terdakwa langsung mengambil sarang burung walet dengan menggunakan alat berupa Pisau kecil kemudian memasukkan kedalam kantong plastik berwarna hitam yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, hingga terdakwa mengumpulkan sarang burung wallet kedalam kantong plastik tersebut hingga teriisi lebih kurang setengah, setelah itu terdakwa keluar pergi meninggalkan ruko burung sarang wallet tersebut, selanjutnya terdakwa meletakkan sarang burung walet yang berhasil diambil tersebut di samping rumah Sdr. SEMI (DPO) yang mana Sdr. SEMI (DPO) yang akan menjual sarang burung walet tersebut.
- Bahwa Terdakwa berhasil masuk ke ruko milik saksi H. MUHAMMAD NASIR Terdakwa mengambil sarang burung walet dengan menggunakan alat-alat berupa Pisau untuk mengambil sarang wallet, Tali kapal yang diujung nya diikat besi untuk memanjat ruko, Senter kepala untuk pencahayaan didalam ruko tersebut dan tas ransel warna biru muda
- Bahwa Terdakwa berhasil mengambil sarang burung walet dengan berat + 1 (satu) ons dan Terdakwa mengambil sarang burung walet di ruko milik saksi H. MUHAMMAD NASIR, atas ide Sdr. SEMI (DPO).
- Bahwa Terdakwa telah berhasil mengambil sarang burung walet sebanyak 2 (dua) kali di ruko tersebut, dan melakukan untuk perbuatan terakhir pada tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi H. MUHAMMAD NASIR Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) untuk mengambil sarang walet di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Soebrantas RT. 024 RW 008 Kel. Terkul, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi H. MUHAMMAD NASIR Bin MUHAMMAD YUSUF (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp. 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------
|
|
BENGKALIS, 03 September 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H. H , S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|