Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
RODY RAHMAT ALS RUDI BIN MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 463/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/L.4.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RODY RAHMAT ALS RUDI BIN MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA       

 

Nama Lengkap

:

RODY RAHMAT Als RUDI Bin MISDI

Tempat Lahir

:

Bengkalis

Umur / Tgl. Lahir

:

37 Tahun / 09 September 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bengkalis RT.003 RW.002 Desa Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

Pekerjaan

:

Belum / Tidak bekerja

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 07 Maret 2025 s.d tanggal 07 Maret 2025

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 10 Maret 2025 s.d tanggal 13 Maret 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2024 s.d tanggal 01 April 2025;

 

  • Perpanjangan  PU

:

Rutan, sejak tanggal 02 April 2025 s.d tanggal 11 Mei 2025;

 

  • Perpanjangan PN 1
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN
  • Perpanjangan PN

:

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2025 s.d tanggal 10 Juni 2025;

Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d tanggal 23 Juni 2025;

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 s.d tanggal 23 Juli 2025

Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 s.d tanggal 22 Agustus 2025;

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa RODY RAHMAT Als RUDI Bin MISDI pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Wonosari Tengah RT.001 RW.002 Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanamanPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Kamis 2025 sekira pukul 23.00 WIB sdr RIKI (Daftar Pencarian Orang/DPO) menghubungi terdakwa RODY RAHMAT Als RUDI Bin MISDI melalui telpon whatsapp dengan mengatakan “wak dimano? Ado tempat jajan wak?” terdakwa menjawab “kejap wak aku telpon kawan dulu” sdr RIKI mengatakan “oke wak dua ratus, nanti kalau dapat bagi dua ajo wak” kemudian terdakwa menelpon saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA Als AWAL (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “wal dimano? Ado? Dua ratus” kemudian saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA menjawab “ado” kemudian setelah itu terdakwa menghubungi sdr RIKI untuk menjemput uang ke rumahnya kemudian sesampainya di rumah sdr RIKI yang beralamatkan di Jl. Bantan Desa Bantan Kec. Bantan Kab. Bengkalis sdr RIKI langsung memberikan uang sjumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membawa uang tersebut ke sebuah warung dan mentransferkannya menggunakan aplikasi DANA ke aplikasi DANA milik saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA kemudian terdakwa menelpon saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA dengan mengatakan “wal udah masuk tu dana” saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA menjawab “oke, geraklah ke belakang rumah, tempat kemarin” lalu terdakwa langsung menuju rumah saksi MHD. ANDIKA SYHPUTRA pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WIB lalu sesampainya di rumah saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA yang beralamatkan di Jl. Wonosari Tengah Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jl Bengkalis Desa Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan menyimpan 1 (satu) paket di bawah televisi rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menelpon sdr RIKI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “dimana antar wak?” sdr RIKI menjawab “di gang makam wak” lalu terdakwa berjalan ke depan gang rumah terdakwa dan melihat ada beberapa anak remaja sedang duduk-duduk dipinggir jalan lalu terdakwa meminta tolong kepada salah satu anak tersebut untuk mengantarkan terdakwa ke Makam Siantar di Jl. Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemudian sesampainya disana terdakwa ditinggalkan anak tersebut dan berdiri di pinggir jalan menunggu sdr RIKI.

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB pada saat terdakwa sedang berdiri didepan Makam Siantar yang beralamatkan di Jl. Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, MUHAMMAD HAFIZAN, dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna abu-abu di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa kemudian Tim Opsnal menanyakan apakah masih ada narkotika jenis sabu lain yang dimiliki oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan masih ada di rumah terdakwa kemudian Tim Opsnal pergi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan dibawah televisi.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 44/14310/2025 tanggal 08 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.39 gram, berat pembungkusnya 0.26 gram dan berat bersihnya 0.13 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0896/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama terdakwa RODY RAHMAT Als RUDI Bin MISDI, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa RODY RAHMAT Als RUDI Bin MISDI pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat didepan Makam Siantar yang beralamatkan di Jl. Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, MUHAMMAD HAFIZAN, dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN mendapat lapran dari masyarakat bahwa akan ada aktifitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sekitaran Jl. Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemudian Tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut kemudian pada hari  Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Tim mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana pada saat menangkap terdakwa Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna abu-abu di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa kemudian Tim Opsnal menanyakan apakah masih ada narkotika jenis sabu lain yang dimiliki oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan masih ada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Bengkalis Desa Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab.Bengkalis kemudian Tim Opsnal pergi kerumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, dan 1 (satu) buah gunting potong yang ditemukan dibawah televisi.

 

  • Bahwa 2 (dua) bungkus narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa di dapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli dari saksi MHD. ANDIKA SYAHPUTRA Als AWAL (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 00.10 WIB di rumah saksi MHD. ANDIKA SYAPUTRA yang beralamatkan di di Jl. Wonosari Tengah RT.001 RW.002 Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk terdakwa berikan kepada sdr RIKI (Daftar Pencarian Orang/DPO).

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 44/14310/2025 tanggal 08 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.39 gram, berat pembungkusnya 0.26 gram dan berat bersihnya 0.13 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0896/NNF/2025, tanggal 14 Maret 2025  yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama terdakwa RODY RAHMAT Als RUDI Bin MISDI, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.

 

  • Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png

 
  Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya