Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2024/PN Bls AZWARDI DERY, SH IWAN Bin WARINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-296/L.4.13/Enzh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin WARINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/BKS/01/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    IWAN Bin WARINO.

Tempat lahir                                       :    Sungai Rakyat.

Umur / Tgl. lahir                                 :    37 Tahun / 06 Januari 1986.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jl. Sungai Dungun Kel. Sungai Rakyat Kec. Panai Tengah Kab. Labuhan Batu Prov. Sumatera Utara. Domisili : Jl. Rampang Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis.

A g a m a                                            :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Petani.

Pendidikan                                         :    SD (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 21 November 2023 s/d tanggal 10 Desember 2023.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjang PN T-6

 

  • Perpanjang PN T-6 Ke-II

 

:

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 11 Desember 2023 s/d tanggal 19 Januari 2024.

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024

Sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa IWAN Bin WARINO bersama-sama dengan ARPAN Als IRPAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, atau masih dalam bulan November 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah tempat pangkas yang beralamatkan di Jl. Poros Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa IWAN Bin WARINO bersama dengan sdr. ADI (DPO) bertemu dengan saksi ARPAN Als IRPAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di rumah saksi ARPAN Als IRPAN yang beralamatkan di sebuah tempat pangkas yang beralamatkan di Jl. Poros Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut, terdakwa dan sdr. ADI (DPO) membeli narkotika jenis shabu dari saksi ARPAN Als IRPAN sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) ji atau 1 (satu) gram atau seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut kepada saksi ARPAN Als IRPAN dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari saksi ARPAN Als IRPAN. Setelah itu, terdakwa bersama-sama dengan sdr. ADI dan saksi ARPAN Als IRPAN menggunakan narkotika jenis shabu tersebut secara bersama-sama dirumah saksi ARPAN Als IRPAN.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 13.40 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Poros Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi Tri Airs Sanjaya dan saksi Dasdon Raya Sarahgih langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IWAN Bin WARINO dan terhadap saksi ARPAN Als IRPAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah tempat pangkas yang beralamatkan di Jl. Poros Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis sedangkan ada 1 (satu) orang yang berhasil merlarikan diri. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dibalut dengan Uang tunai sebesar Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan nokia senter, 1 (satu) buah alat hisap atau bong dan 1 (satu) buah timbangan digital. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ARPAN Als IRPAN mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. ADAN (DPO) melalui sdr. ANDRE (DPO). Terhadap terdakwa mengaku bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara dibeli dari saksi ARPAN Als IRPAN sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya terdakwa, saksi ARPAN Als IRPAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 99/10278/2023 pada hari Senin tanggal 20 November 2023, atas nama RULLY IBRAHIM selaku Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) paket yang berisikan narkotika jenis shabu dengan  Berat Bersih (Netto) 4,11 Gram. Barang bukti tersebut milik milik saksi ARPAN Als IRPAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah).
  2. 1 (satu) paket yang beriskan narkotika jenis shabu dengan Berat Bersih (Netto) 0,49 Gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa IWAN  Bin WARINO.

Total keselurahan barang bukti berjumlah dengan berat bersih 4,60 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2536/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, Barang Bukti yang di terima berupa : 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,49 gram diberi nomor barang bukti 3565/2023/NNF.

Hasil Pemeriksaan :  (+) Positip Metamfetamina.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa : berupa  Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih / 0,47 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa IWAN Bin WARINO bersama-sama dengan ARPAN Als IRPAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, atau masih dalam bulan November 2023, atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah tempat pangkas yang beralamatkan di Jl. Poros Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 13.40 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Poros Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut tim yang beranggotakan saksi Tri Airs Sanjaya dan saksi Dasdon Raya Sarahgih langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IWAN Bin WARINO dan terhadap saksi ARPAN Als IRPAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di sebuah tempat pangkas yang beralamatkan di Jl. Poros Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis sedangkan ada 1 (satu) orang yang berhasil merlarikan diri. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dibalut dengan Uang tunai sebesar Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone merk Samsung dan nokia senter, 1 (satu) buah alat hisap atau bong dan 1 (satu) buah timbangan digital. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ARPAN Als IRPAN mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dari sdr. ADAN (DPO) melalui sdr. ANDRE (DPO). Terhadap terdakwa mengaku bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara dibeli dari saksi ARPAN Als IRPAN sebanyak 1 (satu) paket. Selanjutnya terdakwa, saksi ARPAN Als IRPAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 99/10278/2023 pada hari Senin tanggal 20 November 2023, atas nama RULLY IBRAHIM selaku Pimpinan Cabang PT. Pengadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) paket yang berisikan narkotika jenis shabu dengan  Berat Bersih (Netto) 4,11 Gram. Barang bukti tersebut milik milik saksi ARPAN Als IRPAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah).
  2. 1 (satu) paket yang beriskan narkotika jenis shabu dengan Berat Bersih (Netto) 0,49 Gram. Barang bukti tersebut milik terdakwa IWAN  Bin WARINO.

Total keselurahan barang bukti berjumlah dengan berat bersih 4,60 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2536/ NNF / 2023 pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023, Barang Bukti yang di terima berupa : 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,49 gram diberi nomor barang bukti 3565/2023/NNF.

Hasil Pemeriksaan :  (+) Positip Metamfetamina.

Kesimpulan                 : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa : berupa  Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih / 0,47 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 11 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya