| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 333/Pid.B/2024/PN Bls | ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH | MINGVAN PASARIBU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 333/Pid.B/2024/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2127/L.4.13/Eoh.2/06/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU ------ Bahwa terdakwa MINGVAN PASARIBU Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 125 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan Bengkel Zahra Jaya Ban depan Gate 125, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.05 Wib terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa MINGVAN PASARIBU, dan sdr. PAHMI (DPO) berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR menuju ke arah Duri menuju rumah, kemudian terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) menuju arah pulang ke Kulim dan saat itu dari Jalan Rangau melewati Jalan Siak dan sesampainya di Simpang 125 sepeda motor yang terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) kendarai habis minyak dan mendorong sepeda motor tersebut dan ketika melewati Jalan Lintas Duri Dumai Km 125 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan Bengkel Zahra Jaya Ban depan Gate 125 terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) melihat saksi RIDO PUTRA MARTUA SIBARANI sedang tidur di luar, setelah itu sdr. PAHMI (DPO) masuk kedalam bengkel tersebut dan memeriksa charger handphone yang menempel di colokan listrik ternyata tidak ada handphone yang sedang mengisi batre, kemudian sdr. PAHMI (DPO) melihat ada kunci kontak yang terletak diatas kepala saksi RIDO PUTRA MARTUA SIBARANI, lalu sdr. PAHMI (DPO) mengambil kunci kontak tersebut, setelah itu terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) membuat kesepakatan bahwa terdakwa mengisi minyak sepeda motor Yamaha Vega ZR terlebih dahulu dengan mendorong sepeda motor tersebut kearah Simpang Garoga, setelah itu sdr. PAHMI (DPO) mencoba memasukkan kunci kontak ke kontak sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB yang terparkir diluar bengkel tersebut dan ternyata kunci tersebut benar kunci sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB tersebut. Kemudian terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) memantau situasi sementara sdr. PAHMI (DPO) mendorong sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB berpindah sekitar 5 (lima) meter dari tempat sebelumnya, lalu sdr. PAHMI (DPO) menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengajak terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk naik namun terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menunggu terdakwa pulang dari mengisi minyak sepeda motor Vega ZR. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB tersebut, terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tinggal di Gajah Tua Desa Kesumbu Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dibagi tiga dengan masing-masing terdakwa mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu yang akan digunakan secara bersama-sama. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sore sdr. PAHMI (DPO) menebus gadaian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB karena akan dibeli oleh sdr. WENDI (DPO) seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi RYAN ABI RAFDI Bin DAMRUS bersama anggota lainnya yang merupakan anggota kepolisian Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Nomor : LP/121/III/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU Tanggal 27 Maret 2024 dengan pelapor Saksi TAMARZEKI, mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengaku bernama LEO PRAYOGA SITOHANG bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB Noka: MH1M2128KK278053 Nosin : JM21E-2254733 An. BRIAN KEVIN P. SIBARANI, setelah di interogasi terdakwa mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor bersama sdr PAHMI (DPO) dan terdakwa MINGVAN PASARIBU, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tedakwa II MINGVAN PASARIBU di sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Puncak Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, sementara sdr. PAHMI (DPO) belum ditemukan keberadaannya, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa peran masing-masing terdakwa sebagai berikut: Terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berperan sebagai yang memantau situasi pada saat sdr. PAHMI (DPO) mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB Noka: MH1M2128KK278053 Nosin : JM21E-2254733 dari TKP. Bahwa para terdakwa tidak ada izin atau diberikan izin dari saksi TAMAREJEKI TRIBERRI NABABAN untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB Noka: MH1M2128KK278053 Nosin : JM21E-2254733 tersebut.
----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana-----
ATAU KEDUA ------ Bahwa terdakwa MINGVAN PASARIBU Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Duri Dumai Km 125 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan Bengkel Zahra Jaya Ban depan Gate 125, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan”, dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.05 Wib terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa MINGVAN PASARIBU, dan sdr. PAHMI (DPO) berboncengan 3 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega ZR menuju ke arah Duri menuju rumah, kemudian terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) menuju arah pulang ke Kulim dan saat itu dari Jalan Rangau melewati Jalan Siak dan sesampainya di Simpang 125 sepeda motor yang terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) kendarai habis minyak dan mendorong sepeda motor tersebut dan ketika melewati Jalan Lintas Duri Dumai Km 125 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan Bengkel Zahra Jaya Ban depan Gate 125 terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) melihat saksi RIDO PUTRA MARTUA SIBARANI sedang tidur di luar, setelah itu sdr. PAHMI (DPO) masuk kedalam bengkel tersebut dan memeriksa charger handphone yang menempel di colokan listrik ternyata tidak ada handphone yang sedang mengisi batre, kemudian sdr. PAHMI (DPO) melihat ada kunci kontak yang terletak diatas kepala saksi RIDO PUTRA MARTUA SIBARANI, lalu sdr. PAHMI (DPO) mengambil kunci kontak tersebut, setelah itu terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) membuat kesepakatan bahwa terdakwa mengisi minyak sepeda motor Yamaha Vega ZR terlebih dahulu dengan mendorong sepeda motor tersebut kearah Simpang Garoga, setelah itu sdr. PAHMI (DPO) mencoba memasukkan kunci kontak ke kontak sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB yang terparkir diluar bengkel tersebut dan ternyata kunci tersebut benar kunci sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB tersebut. Kemudian terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) memantau situasi sementara sdr. PAHMI (DPO) mendorong sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB berpindah sekitar 5 (lima) meter dari tempat sebelumnya, lalu sdr. PAHMI (DPO) menghidupkan sepeda motor tersebut dan mengajak terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk naik namun terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) menunggu terdakwa pulang dari mengisi minyak sepeda motor Vega ZR. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB tersebut, terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), terdakwa, dan sdr. PAHMI (DPO) menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tinggal di Gajah Tua Desa Kesumbu Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dengan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut dibagi tiga dengan masing-masing terdakwa mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisa Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu yang akan digunakan secara bersama-sama. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sore sdr. PAHMI (DPO) menebus gadaian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB karena akan dibeli oleh sdr. WENDI (DPO) seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun baru dibayar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi RYAN ABI RAFDI Bin DAMRUS bersama anggota lainnya yang merupakan anggota kepolisian Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Nomor : LP/121/III/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU Tanggal 27 Maret 2024 dengan pelapor Saksi TAMARZEKI, mendapatkan informasi tersebut pihak kepolisian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengaku bernama LEO PRAYOGA SITOHANG bersama 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB Noka: MH1M2128KK278053 Nosin : JM21E-2254733 An. BRIAN KEVIN P. SIBARANI, setelah di interogasi terdakwa mengaku benar telah melakukan pencurian sepeda motor bersama sdr PAHMI (DPO) dan terdakwa MINGVAN PASARIBU, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tedakwa II MINGVAN PASARIBU di sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Puncak Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, sementara sdr. PAHMI (DPO) belum ditemukan keberadaannya, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa peran masing-masing terdakwa sebagai berikut: Terdakwa LEO PRAYOGA SITOHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) berperan sebagai yang memantau situasi pada saat sdr. PAHMI (DPO) mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB Noka: MH1M2128KK278053 Nosin : JM21E-2254733 dari TKP. Bahwa para terdakwa tidak ada izin atau diberikan izin dari saksi TAMAREJEKI TRIBERRI NABABAN untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih dengan Nopol BM 2192 DAB Noka: MH1M2128KK278053 Nosin : JM21E-2254733 tersebut.
----------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (2) KUHPidana--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
