Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.Sus/2023/PN Bls ARISTOTELES, SH DEDY SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3619/L.4.13/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARISTOTELES, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SUSANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa DEDY SUSANTO, pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, sekitar pukul 18.30 wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 18.30 wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun Jl. Hasyim AR Desa Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Tim Opsnal Polsek Rupat yang beranggotakan saksi DASDO RAYA SARAGIH dan saksi MUHAMMAD AYUDHA AZTHORIA langsung melakukan pengintaian didaerah tersebut. Sesampainya di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Rupat melihat terdakwa DEDY SUSANTO sedang menyiram tanaman pohon narkotika jenis ganja. Lalu pada saat Tim Opsnal Polsek Rupat akan melakukan terhadap terdakwa, terdakwa melihat kedatangan dari Tim Opsnal Polsek Rupat tersebut, dan terdakwa langsung melarikan diri kearah hutan. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar, 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil dan 1 (satu) buah ember yang berwarna putih. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rupat membawa barang bukti tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat agar terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2023/RIAU/BKS/SEK-RUPAT tanggal 04 April 2023, pada hari Sabtu tanggal 08 juli 2023 sekitar pukul 18.15 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sebuah masjid yang beralamatkan jl. Kasuari Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa terdakwa yang menanam 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar dan 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil tersebut. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa membeli benih tanaman ganja di Kota Dumai sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) butir seharaga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu benih tersebut terdakwa semai di hamparan tanah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 44/10278/2023 pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, An. RULLYIBRAHIM selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa DEDY SUSANTO berupa 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar dan 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil dengan berat total 6.600 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0837/ NNF / 2023 pada hari Senin tanggal 17 April 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering dengan berat netto 16,20 gram diberi nomor barang bukti 1259/2023/NNF. Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja. Barang bukti tersebut diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan Daun Kering/ 15,50 gram.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa DEDY SUSANTO, pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, sekitar pukul 18.30 wib, atau pada waktu lain dibulan April ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 18.30 wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kebun Jl. Hasyim AR Desa Pangkalan Nyirih Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Tim Opsnal Polsek Rupat yang beranggotakan saksi DASDO RAYA SARAGIH dan saksi MUHAMMAD AYUDHA AZTHORIA langsung melakukan pengintaian didaerah tersebut. Sesampainya di sebuah kebun Jl. Hasyim AR Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Rupat melihat terdakwa DEDY SUSANTO sedang menyiram tanaman pohon narkotika jenis ganja. Lalu pada saat Tim Opsnal Polsek Rupat akan melakukan terhadap terdakwa, terdakwa melihat kedatangan dari Tim Opsnal Polsek Rupat tersebut, dan terdakwa langsung melarikan diri kearah hutan. Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar, 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil dan 1 (satu) buah ember yang berwarna putih. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Rupat membawa barang bukti tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat agar terdakwa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya berdasrkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2023/RIAU/BKS/SEK-RUPAT tanggal 04 April 2023, pada hari Sabtu tanggal 08 juli 2023 sekitar pukul 18.15 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di sebuah masjid yang beralamatkan jl. Kasuari Desa pangkalan nyirih Kec. Rupat kab. Bengkalis. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Terdakwa mengaku bahwa terdakwa yang menanam 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar dan 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil tersebut. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Rupat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 44/10278/2023 pada hari Kamis tanggal 06 April 2023, An. RULLYIBRAHIM selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa DEDY SUSANTO berupa 6 (enam) batang tanaman ganja ukuran besar dan 2 (dua) batang tanaman ganja ukuran kecil dengan berat total 6.600 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0837/ NNF / 2023 pada hari Senin tanggal 17 April 2023, Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun kering dengan berat netto 16,20 gram diberi nomor barang bukti 1259/2023/NNF. Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan berupa Daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja. Barang bukti tersebut diatas terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan Daun Kering/ 15,50 gram.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya