| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-228/BKS/12/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pekanbaru.
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 31 Juli 1986.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Hangtuah Gang Perdamaian Rt.003 Rw.004 Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau Jalan Cipta Karya Ujung Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat).
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
OLFI ARDIANSYAH Bin SYAHRUDDIN.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pekanbaru.
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 07 November 2000.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Hangtuah Gang Mesjid No.17-A Rt.003 Rw.005 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum bekerja.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat).
|
|
Terdakwa III
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
AKBAR PUTRA RAMADHAN Bin IRWAN JAUHARI.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pekanbaru.
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 23 November 2002.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Sail Luken No.09 Rt.003 Rw.0024 Pekanbaru atau Jalan Sejahtera Gang Luken No.09 Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat).
|
II. PENAHANAN :
- Penyidik
- Perpanjangan penahanan
- Penuntut Umum
- Penuntut Umum (T-6)
|
:
:
:
:
|
sejak tgl.12 November 2023 s/d tgl.01 Desember 2023.
sejak tgl.02 Desember 2023 s/d tgl. 10 Januari 2024.
sejak tgl. 21 Desember 2023 s/d tgl. 09 Januari 2024.
Sejak tgi. 10 Januari 2024 s/d tgl. 08 Februari 2024.
|
III.DAKWAAN
Primair
------------Bahwa Terdakwa I ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR, Terdakwa II OLFI ARDIANSYAH Bin SYAHRUDDIN, Terdakwa III AKBAR PUTRA RAMADHAN Bin IRWAN JAUHARI pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 03:00 Wib pada atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukannya oleh yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II OLFI ARDIANSYAH Bin SYAHRUDDIN bersama terdakwa I ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR sedang berada di rumah terdakwa II yang beralamatkan Jalan Hangtuah Gang Mesjid No.17A Rt.003 Rw.005 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, kemudian terdakwa II menerima pesan dari ANDI (DPO) melalui Whattsapp yang mengatakan “KERJALAH DISINI (MENCURI) DISINI (WILAYAH DURI) BANYAK ISI SARANG WALET” dan terdakwa II menjawab “OKE BANG”. Setelah itu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk pergi ke Duri dengan merental mobil dan terdakwa I mengiyakan, kemudian terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BM 1385 NI warna Putih kepada saksi PAIMBUNGAN Bin ARIFIN dengan alasan ingin mencari uang tambahan dengan mengantarkan orang ke Dumai. Kemudian terdakwa II mengambil peralatan berupa Tali Tambang yang ada besi pengaitnya, senter, sekrap, tali ban dalam, kunci besi pencungkil, tas serempang warna hitam, kantong plastik, lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa II dan terdakwa I menemui terdakwa III AKBAR PUTRA RAMADHAN Bin IRWAN JAUHARI dan terdakwa II mengajak terdakwa III untuk ikut mencuri isi sarang burung walet ke Duri. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III sampai di Daerah Duri bertemu dengan ANDI (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib ANDI (DPO) mengajak terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat tempat yang akan dilakukan pencurian sarang burung walet dan bersepakat akan melakukan pencurian pada hari Sabtu sekira pukul 02.00 Wib.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, ANDI (DPO), dan MATA (DPO) berangkat menuju Jalan Jenderal Sudirman Duri menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BM 1385 NI warna Putih, sesampainya di salah satu ruko yang bertempat di Jalan Jenderal Sudirman yang mana saksi RUDIANTO yang merupakan pemilik ruko tinggal dilantai bawah ruko tersebut. Kemudian terdakwa II dan terdakwa III naik ke atas ruko yang berjarak tiga pintu dari tempat sarang walet dengan cara memanjat kenopi, sedangkan terdakwa I, ANDI (DPO), dan MATA (DPO) menunggu dibawah untuk melihat situasi dan kondisi, lalu terdakwa II dan terdakwa III berada di kenopi untuk mencoba membuka jendela depan ruko yang ternyata tidak terkunci, lalu terdakwa III menarik jendela tersebut hingga terbuka, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam ruko dan menuju keatas, sesampainya diatas terdakwa II dan terdakwa III melihat pintu menuju sarang walet terbuka, sesampainya di belakang ruko sarang walet tersebut ada lubang besar tempat keluar masuk burung walet, setelah itu terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam lubang tersebut dengan menggunakan tali tambang yang ada pengaitnya yang telah terdakwa II siapkan sebelumnya dan masuk kedalam lubang tersebut, lalu terdakwa II dan terdakwa III menemukan ada pipa paralon kecil warna putih sepanjang ± 3 M (tiga meter), setelah itu terdakwa II mengambil pipa paralon tersebut dan mengikat sekrap di pipa paralon tersebut dengan tali ban dalam yang digunakan untuk mengambil sarang wallet yang ada di atas plafon. Setelah itu terdakwa II mengambil sarang wallet tersebut dan terdakwa III mengumpulkan sarang walet yang jatuh dengan menggunakan mancis senter sebagai penerangannya dan mengumpulkan menjadi satu didalam kantong plastik yang telah disediakan sebelumnya. Sekira 1 (satu) jam terdakwa II dan terdakwa III selesai mengambil sarang walet tersebut, terdakwa II dan terdakwa III keluar dari dalam lubang tersebut dan keluar menggunakan tali tambang yang masih terkait, sesampainya pada bagian paling atas terdakwa II dan terdakwa III mengambil kembali tali tambang tersebut dan kembali ke ruko tempat awal terdakwa II masuk sebelumnya, sedangkan terdakwa III turun melalui jendela ruko bagian samping. Pada hari yang sama sekira pukul 05.30 Wib saksi FAUZUL HUTABARAT Bin R. HUTABARAT dan saksi PALMER SIANIPAR Anak ABDUL SIANIPAR yang merupakan pihak kepolisian sedang melakukan patroli di Wilayah hukum Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan melintas Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didepan ruko kedai kopi 88 dan pihak kepolisian melihat ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BM 1385 NI warna Putih dan 3 (tiga) orang lakilaki yang mencurigakan, ketika pihak kepolisian menghampiri 3 (tiga) orang laki-laki tersebut 2 (dua) orang yang tidak dikenali langsung melarikan diri dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang saja, setelah itu pihak kepolisian menanyakan kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR dan terdakwa I mengakui bahwa ada 2 (dua) orang temannya masih didalam ruko dengan tujuan mengambil sarang walet. Kemudian pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu terdakwa II dan terdakwa III yang baru turun dari atas ruko dan menemukan 1 (Satu) kantong plastik sarang burung wallet serta peralatan lainnya yang digunakan para terdakwa untuk melakukan pencurian. Setelah itu Terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sementara ANDI (DPO), dan MATA (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
- Bahwa peran dari masingmasing terdakwa sebagai berikut:
- Peran terdakwa I ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR adalah mencari mobil rental dan sebagai melihat situasi dan kondisi di halaman ruko.
- Peran terdakwa II OLFI ARDIANSYAH Bin SYAHRUDDIN adalah yang menyiapkan peralatan berupa tali tambang yang ada besi pengaitnya, senter, sekrap, tali ban dalam, kunci besi pencungkil, tas serempang warna hitam, kantong plastic, mengajak terdakwa I dan terdakwa III untuk mencuri sarang burung wallet ke Duri.
- Peran terdakwa III AKBAR PUTRA RAMADHAN Bin IRWAN JAUHARI adalah mengutip sarang burung wallet yang telah terdakwa II ambil dan membawa peralatan dan sarang burung wallet yang telah diambil turun dari ruko.
- Peran ANDI (DPO) adalah sebagai yang mengajak dan menunjuk tempat ruko sarang wallet yang diambil, serta sebagai melihat situasi dan kondisi di halaman ruko.
- Peran MATA (DPO) adalah teman ANDI (DPO) dan sebagai melihat situasi dan kondisi di halaman ruko.
- Bahwa Atas kejadian tersebut korban RUDIANTO Anak KIM HO (Alm) mengalami kerugian ± Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa para terdakwa tidak ada izin kepada Korban RUDIANTO Anak KIM HO (Alm) untuk mengambil sarang burung wallet tersebut.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.
Atau
Subsidair
------------Bahwa Terdakwa I ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR, Terdakwa II OLFI ARDIANSYAH Bin SYAHRUDDIN, Terdakwa III AKBAR PUTRA RAMADHAN Bin IRWAN JAUHARI pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 03:00 Wib pada atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili, “pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa II OLFI ARDIANSYAH Bin SYAHRUDDIN bersama terdakwa I ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR sedang berada di rumah terdakwa II yang beralamatkan Jalan Hangtuah Gang Mesjid No.17A Rt.003 Rw.005 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, kemudian terdakwa II menerima pesan dari ANDI (DPO) melalui Whattsapp yang mengatakan “KERJALAH DISINI (MENCURI) DISINI (WILAYAH DURI) BANYAK ISI SARANG WALET” dan terdakwa II menjawab “OKE BANG”. Setelah itu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk pergi ke Duri dengan merental mobil dan terdakwa I mengiyakan, kemudian terdakwa I menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BM 1385 NI warna Putih kepada saksi PAIMBUNGAN Bin ARIFIN dengan alasan ingin mencari uang tambahan dengan mengantarkan orang ke Dumai. Kemudian terdakwa II mengambil peralatan berupa Tali Tambang yang ada besi pengaitnya, senter, sekrap, tali ban dalam, kunci besi pencungkil, tas serempang warna hitam, kantong plastik, lalu sekira pukul 18.30 Wib terdakwa II dan terdakwa I menemui terdakwa III AKBAR PUTRA RAMADHAN Bin IRWAN JAUHARI dan terdakwa II mengajak terdakwa III untuk ikut mencuri isi sarang burung walet ke Duri. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III sampai di Daerah Duri bertemu dengan ANDI (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib ANDI (DPO) mengajak terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III melihat tempat yang akan dilakukan pencurian sarang burung walet dan bersepakat akan melakukan pencurian pada hari Sabtu sekira pukul 02.00 Wib.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, ANDI (DPO), dan MATA (DPO) berangkat menuju Jalan Jenderal Sudirman Duri menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BM 1385 NI warna Putih. Setelah sampai ditempat tersebut terdakwa II dan terdakwa III naik ke atas ruko yang berjarak tiga pintu dari tempat sarang walet dengan cara naik kelantai atas ruko tersebut, sedangkan terdakwa I, ANDI (DPO), dan MATA (DPO) menunggu dibawah untuk melihat situasi dan kondisi, lalu terdakwa II dan terdakwa III berada di kenopi untuk mencoba membuka jendela depan ruko yang ternyata tidak terkunci, lalu terdakwa III menarik jendela tersebut hingga terbuka, selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam ruko dan menuju keatas, sesampainya diatas terdakwa II dan terdakwa III melihat pintu menuju sarang walet terbuka, sesampainya di belakang ruko sarang walet tersebut ada lubang besar tempat keluar masuk burung walet, setelah itu terdakwa II dan terdakwa III masuk kedalam lubang tersebut dengan menggunakan tali tambang yang ada pengaitnya yang telah terdakwa II siapkan sebelumnya dan masuk kedalam lubang tersebut, lalu terdakwa II dan terdakwa III menemukan ada pipa paralon kecil warna putih sepanjang ± 3 M (tiga meter), setelah itu terdakwa II mengambil pipa paralon tersebut dan mengikat sekrap di pipa paralon tersebut dengan tali ban dalam yang digunakan untuk mengambil sarang wallet yang ada di atas plafon. Setelah itu terdakwa II mengambil sarang wallet tersebut dan terdakwa III mengumpulkan sarang walet yang jatuh dengan menggunakan mancis senter sebagai penerangannya dan mengumpulkan menjadi satu didalam kantong plastik yang telah disediakan sebelumnya. Sekira 1 (satu) jam terdakwa II dan terdakwa III selesai mengambil sarang walet tersebut, terdakwa II dan terdakwa III keluar dari dalam lubang tersebut dan keluar menggunakan tali tambang yang masih terkait, sesampainya pada bagian paling atas terdakwa II dan terdakwa III mengambil kembali tali tambang tersebut dan kembali ke ruko tempat awal terdakwa II masuk sebelumnya, sedangkan terdakwa III turun melalui jendela ruko bagian samping. Pada hari yang sama sekira pukul 05.30 Wib saksi FAUZUL HUTABARAT Bin R. HUTABARAT dan saksi PALMER SIANIPAR Anak ABDUL SIANIPAR yang merupakan pihak kepolisian sedang melakukan patroli di Wilayah hukum Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan melintas Jalan Jenderal Sudirman tepatnya didepan ruko kedai kopi 88 dan pihak kepolisian melihat ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios Nopol BM 1385 NI warna Putih dan 3 (tiga) orang lakilaki yang mencurigakan, ketika pihak kepolisian menghampiri 3 (tiga) orang laki-laki tersebut 2 (dua) orang yang tidak dikenali langsung melarikan diri dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang saja, setelah itu pihak kepolisian menanyakan kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR dan terdakwa I mengakui bahwa ada 2 (dua) orang temannya masih didalam ruko dengan tujuan mengambil sarang walet. Kemudian pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu terdakwa II dan terdakwa III yang baru turun dari atas ruko dan menemukan 1 (Satu) kantong plastik sarang burung wallet serta peralatan lainnya yang digunakan para terdakwa untuk melakukan pencurian. Setelah itu Terdakwa I, terdakwa II, dan terdakwa III berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sementara ANDI (DPO), dan MATA (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut.
- Bahwa peran dari masingmasing terdakwa sebagai berikut:
- Peran terdakwa I ABDUL RAZAK Alias ADUL Bin BAKHTIAR adalah mencari mobil rental dan sebagai melihat situasi dan kondisi di halaman ruko.
- Peran terdakwa II OLFI ARDIANSYAH Bin SYAHRUDDIN adalah yang menyiapkan peralatan berupa tali tambang yang ada besi pengaitnya, senter, sekrap, tali ban dalam, kunci besi pencungkil, tas serempang warna hitam, kantong plastic, mengajak terdakwa I dan terdakwa III untuk mencuri sarang burung wallet ke Duri.
- Peran terdakwa III AKBAR PUTRA RAMADHAN Bin IRWAN JAUHARI adalah mengutip sarang burung wallet yang telah terdakwa II ambil dan membawa peralatan dan sarang burung wallet yang telah diambil turun dari ruko.
- Peran ANDI (DPO) adalah sebagai yang mengajak dan menunjuk tempat ruko sarang wallet yang diambil, serta sebagai melihat situasi dan kondisi di halaman ruko.
- Peran MATA (DPO) adalah teman ANDI (DPO) dan sebagai melihat situasi dan kondisi di halaman ruko.
- Bahwa Atas kejadian tersebut korban RUDIANTO Anak KIM HO (Alm) mengalami kerugian ± Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah).
- Bahwa para terdakwa tidak ada izin kepada Korban RUDIANTO Anak KIM HO (Alm) untuk mengambil sarang burung wallet tersebut.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
|
|
BENGKALIS, 21 Desember 2023
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
R. IWAN CHARTAWAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|