Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
428/Pid.B/2025/PN Bls 1.DORTA MAULI TAMBA, S.H
2.FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
SUKRIADI Bin SAMSUDIN M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 428/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1073 /L.4.21/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DORTA MAULI TAMBA, S.H
2FEBRYAN INSAN KAMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRIADI Bin SAMSUDIN M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUKRIADI, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar Febuari 2025 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2025, bertempat di Jembatan Kempang Penyebrangan Desa Banglas Barat Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, atau setidak-tidaknya termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi IZUAN yang pada saat itu sedang berada di dalam kempang penyebrangan sedulur – semukut hendak memasukkan sepeda motor milik saksi IZUAN ke pelabuhan tempat kempang bersandar. Kemudian Terdakwa yang berada di sekitar kempang menghampiri saksi IZUAN dan mengatakan “kamu yang mau jadi preman?”. Lalu saksi IZUAN menjawab dengan mengatakan “kalau saya preman kenapa”. Tersangka selanjutnya mengatakan “aku pukul nanti” dan saksi IZUAN menjawab “pukul lah”. Setelah itu Terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi IZUAN ke bagian wajah Saksi IZUAN dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 6 (enam) kali dengan cara mengepal kuat tangan Terdakwa lalu memukul saksi IZUAN dibagian wajahnya bagian kanan. Setelah memukul saksi IZUAN beberapa menit kemudian datang saksi YOGIE EFERS dan masyarakat di sekitar kempang melerai Tersangka dan saksi IZUAN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka lecet dibagian pelipis sebelah kanan dan luka lecet lebam di kening sebelah kiri wajah saksi IZUAN.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/UPT-RSUD-YANMED/SVR/863.1 tanggal 12 Februari 2025 dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. IZUAN dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan telah dilakukan diperiksa seorang korban laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun. Pada korban ditemukan luka lecet pada daerah wajah sebelah kanan dan kiri, serta bengkak pada daerah wajah sebelah kiri akibat kekerasan tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya