Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.B/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
YASOZIDUHU LASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 379/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2203/L.4.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASOZIDUHU LASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-51/BKS/06/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

YASOZIDUHU LASE

Tempat lahir

:

Nias

Umur/Tgl. Lahir

:

33 Tahun / 07 Mei 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Barak 11 Perumahan Pekerja PT. DMMP Jl.Kepalo Buang Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN  :

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

:

:

:

Ditahan dalam perkara lain

Ditahan dalam perkara lain

Ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa YASOZIDUHU LASE pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 23.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Barak 11 Perumahaan Pekerja PT. DMMP Jl. Kepalo Buang Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------

      • Bahwa awalnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa pergi mencari/ menembak burung ruak-ruak disekitaran Barak 11 Perumahaan Pekerja PT. DMMP Jl. Kepalo Buang Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Kemudian sekira jam 23.00 WIB Terdakwa pulang dan kembali ke rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa yang rumahnya bersebelahan dengan Saksi PUTRI NAWATI HALAWA melihat dari jendela korban Saksi PUTRI NAWATI HALAWA sedang menonton televisi di rumahnya. Kemudian sekira jam 23.30 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah korban Saksi PUTRI NAWATI HALAWA dengan cara memanjat dinding kamar mandi rumah tersebut dan menutup wajah Terdakwa menggunakan baju Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi rumah tersebut dan setelah itu Terdakwa secara diam-dia, menuju kamar depan rumah Saksi PUTRI NAWATI HALAWA yang mana dikamar tersebut hanya ada anak dari saksi PUTRI NAWATI HALAWA yang sedang tidur, kemudian Terdakwa mencari barang berharga yang ada di dalam kamar Saksi PUTRI NAWATI HALAWA dan menemukan uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disimpan didalam sebungkus plastik warna bening yang sisimpan didalam tas sandang warna merah yang digantungkan di dinding kamar saksi PUTRI NAWATI HALAWA selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut kemudian saksi PUTRI NAWATI HALAWA yang sedang menonton Televisi mendengar suara kresek-kresek (bunyi plastik) dari kamar depan tempat anak saksi PUTRI NAWATI HALAWA tidur, sehingga saksi PUTRI NAWATI HALAWA penasaran dan mengecek ke kamar depan dan langsung terkejut ketika mendapati Terdakwa sedang berada dikamar tersebut lalu Saksi PUTRI NAWATI HALAWA pun berteriak namun Terdakwa mengarahkan 1 (satu) bilah parang ke arah saksi PUTRI NAWATI HALAWA sehingga saksi PUTRI NAWATI HALAWA takut dan tidak lama kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi PUTRI NAWATI HALAWA setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi PUTRI NAWATI HALAWA tersebut.

 

      • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) milik Saksi PUTRI NAWATI HALAWA dan akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi PUTRI NAWATI HALAWA mengalami kerugian sejumlah ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHPidana ----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa YASOZIDUHU LASE pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 23.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Maret tahun 2024 atau pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di Barak 11 Perumahaan Pekerja PT. DMMP Jl. Kepalo Buang Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------

      • Bahwa awalnya pada hari pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa pergi mencari/ menembak burung ruak-ruak disekitaran Barak 11 Perumahaan Pekerja PT. DMMP Jl. Kepalo Buang Desa Tanjung leban Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Kemudian sekira jam 23.00 WIB Terdakwa pulang dan kembali ke rumah Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa yang rumahnya bersebelahan dengan Saksi PUTRI NAWATI HALAWA melihat dari jendela korban Saksi PUTRI NAWATI HALAWA sedang menonton televisi di rumahnya. Kemudian sekira jam 23.30 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah korban Saksi PUTRI NAWATI HALAWA dengan cara memanjat dinding kamar mandi rumah tersebut dan menutup wajah Terdakwa menggunakan baju Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi rumah tersebut dan setelah itu Terdakwa secara diam-dia, menuju kamar depan rumah Saksi PUTRI NAWATI HALAWA yang mana dikamar tersebut hanya ada anak dari saksi PUTRI NAWATI HALAWA yang sedang tidur, kemudian Terdakwa mencari barang berharga yang ada di dalam kamar Saksi PUTRI NAWATI HALAWA dan menemukan uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang disimpan didalam sebungkus plastik warna bening yang sisimpan didalam tas sandang warna merah yang digantungkan di dinding kamar saksi PUTRI NAWATI HALAWA selanjutnya Terdakwa mengambil uang tersebut kemudian saksi PUTRI NAWATI HALAWA yang sedang menonton Televisi mendengar suara kresek-kresek (bunyi plastik) dari kamar depan tempat anak saksi PUTRI NAWATI HALAWA tidur, sehingga saksi PUTRI NAWATI HALAWA penasaran dan mengecek ke kamar depan dan langsung terkejut ketika mendapati Terdakwa sedang berada dikamar tersebut lalu Saksi PUTRI NAWATI HALAWA pun berteriak namun Terdakwa mengarahkan 1 (satu) bilah parang ke arah saksi PUTRI NAWATI HALAWA sehingga saksi PUTRI NAWATI HALAWA takut dan tidak lama kemudian Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi PUTRI NAWATI HALAWA setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi PUTRI NAWATI HALAWA tersebut.

 

      • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) milik Saksi PUTRI NAWATI HALAWA dan akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi PUTRI NAWATI HALAWA mengalami kerugian sejumlah ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 06 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya