Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
AIDIL SAPUTRA Alias AIDIL Bin (Alm) RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 446/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/L.4.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL SAPUTRA Alias AIDIL Bin (Alm) RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-143/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    AIDIL SAPUTRA Alias AIDIL Bin (Alm) RUSLI.

Tempat Lahir                                   :    Pangkalan Buah (Rupat)

Umur/Tgl. Lahir                                :    25 Tahun / 16 Januari 2000.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Sultan Syarif Qasim, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Wiraswasta.

Pendidikan                                       :    SMA (tidak tamat).

 

B.        Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 06 Mei 2025 s/d tanggal 25 Mei 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juli 2025

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 13 Juli 2025

Sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d tanggal 12 Agustus 2025

 

C. Dakwaan :

     Primair

Bahwa terdakwa AIDIL SAPUTRA Alias AIDIL Bin (Alm) RUSLI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah kamar penginapan Atan Zahar yang beralamat Jalan Jend.Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang bekerja di pabrik kelapa sawit yang beralamat di Dusun Pangkalan Buah, Desa Sungai CIngam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) melalui panggilan whatsapp dengan tujuan menyuruh terdakwa mengambil surat tanah di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis dari teman sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya setelah terdakwa selesai bekerja, terdakwa menghubungi sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah pulang kerja. Kemudian sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi ke Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis untuk bertemu dengan teman dari sdr.MISRI Alias NANANG (DPO). Sesampainya terdakwa di Desa Pangkalan Nyirih terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang merupakan teman dari sdr.MISRI Alias NANANG (DPO). Kemudian teman dari sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) tersebut memberikan 1 (satu) buah surat tanah kepada terdakwa. Setelah terdakwa menerima surat tanah tersebut terdakwa pulang ke rumah dengan membawa surat tanah tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Sultan Syarif Qasim, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis terdakwa dihubungi oleh sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa temannya akan pulang dari Malaysia membawa narkotika jenis shabu yang akan dibawa ke pantai rupat dan sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut dan membawa narkotika jenis shabu tersebut kerumah terdakwa, kemudian sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jika terdakwa mau mengantar narkotika jenis shabu tersebut ke Dumai dan upah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) jika terdakwa hanya mengantar narkotika jenis shabu tersebut ke Pelabuhan Roro Tanjung Kapal dan terdakwa menyanggupi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan mengantarnya ke Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan surat tanah kepada temannya yang berada di Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara yang mana surat tanah tersebut akan ditukar dengan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya sambil menunggu perintah dari sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) terdakwa melanjutkan aktifitas terdakwa yaitu bekerja ke pabrik kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB  terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) dan menyuruh terdakwa pergi membawa surat tanah yang akan ditukarkan dengan narkotika jenis shabu tersebut ke Desa Putri Sembilan dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam milik terdakwa. Sesampainya terdakwa di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis terdakwa dihubungi oleh sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) yang mengatakan bahwa tidak jadi di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) mengarahkan terdakwa untuk menuju ke Penginapan Atan Zahar yang beralamat Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Setelah itu terdakwa langsung menuju penginapan Atan Zahar tersebut. Sesampainya terdakwa di penginapan Atan Zahar terdakwa dihubungi kembali oleh sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) dengan tujuan menanyakan posisi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam penginapan Atan Zahar Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis kamar Nomor 5. Setelah terdakwa sampai di kamar tersebut terdakwa mendapati 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu yang dibalut dengan handuk didalam tong sampah didalam kamar penginapan Atan Zahar tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis. Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim gabungan dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat Utara dan Bea Cukai Bengkalis yang beranggotakan saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, saksi RAHMAD KURNIAWAN, saksi REKONSILIASI dan saksi MUHAMMAD AIDIL SAPUTRA melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB tim gabungan mendapat informasi yang akurat bahwa akan terjadi transaksi di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa AIDIL SAPUTRA Alias AIDIL Bin (Alm) RUSLI di dalam sebuah kamar penginapan Atan Zahar yang beralamat Jalan Jend.Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan tim juga melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki-laki yang tidak dikenal namun berhasil melarikan diri. Kemudian tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh cina warna coklat berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handuk warna merah, 1 (satu) buah tong sampah warna hijau, 1 (satu) buah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n SEMAN dengan nomor : 592.II/SPRD/99/2024, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru (Imei 1 : 860010030162331 dan Imei 2 : 860010030162349), 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam (Imei 1 : 351533131210861 dan Imei 2 : 351533131210879) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan No.Rangka : MH1JM0313RK819805 dan No.Mesin : JM03E1819609. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap terdakwa darimanakah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan kerja untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) dengan upah senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu ke Pelabuhan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat dan upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jika berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu ke Kota Dumai. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 75/14309/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama AIDIL SAPUTRA Als AIDIL Bin RUSLI (Alm) berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh cina warna coklat yang berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 958,14 gram.
  2. Berat Pelastik       : 63,99 gram.
  3. Berat Bersih       : 894,15 gram.
  4. Sisih                     : 29,90 gram untuk Labfor Polda Riau.
  5. Sisa                      : 864,25 gram untuk Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1515/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop  coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 29,90 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2075/2025/NNF disita dari AIDIL SAPUTRA Als AIDIL Bin (Alm) RUSLI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

 

Subsidair

Bahwa terdakwa AIDIL SAPUTRA Alias AIDIL Bin (Alm) RUSLI pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di sebuah kamar penginapan Atan Zahar yang beralamat Jalan Jend.Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis. Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim gabungan dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat Utara dan Bea Cukai Bengkalis yang beranggotakan saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, saksi RAHMAD KURNIAWAN, saksi REKONSILIASI dan saksi MUHAMMAD AIDIL SAPUTRA melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB tim gabungan mendapat informasi yang akurat bahwa akan terjadi transaksi di Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan terdakwa AIDIL SAPUTRA Alias AIDIL Bin (Alm) RUSLI di dalam sebuah kamar penginapan Atan Zahar yang beralamat Jalan Jend.Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan tim juga melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki-laki yang tidak dikenal namun berhasil melarikan diri. Kemudian tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh cina warna coklat berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handuk warna merah, 1 (satu) buah tong sampah warna hijau, 1 (satu) buah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah a.n SEMAN dengan nomor : 592.II/SPRD/99/2024, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru (Imei 1 : 860010030162331 dan Imei 2 : 860010030162349), 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam (Imei 1 : 351533131210861 dan Imei 2 : 351533131210879) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan No.Rangka : MH1JM0313RK819805 dan No.Mesin : JM03E1819609. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap terdakwa darimanakah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan kerja untuk menjemput dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.MISRI Alias NANANG (DPO) dengan upah senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu ke Pelabuhan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat dan upah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jika berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu ke Kota Dumai. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis Nomor: 75/14309/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Pengelola UPC PT.Pegadaian (Persero) Bengkalis IRMA DESWITA, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti atas nama AIDIL SAPUTRA Als AIDIL Bin RUSLI (Alm) berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh cina warna coklat yang berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian :
  1. Berat Kotor           : 958,14 gram.
  2. Berat Pelastik       : 63,99 gram.
  3. Berat Bersih       : 894,15 gram.
  4. Sisih                     : 29,90 gram untuk Labfor Polda Riau.
  5. Sisa                      : 864,25 gram untuk Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1515/NNF/2025 yang di tandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP ERIK REZAKOLA,S.T.,M.T.,M.Eng pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 yang telah diperiksa sebelumnya oleh Kompol DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Ipda YOGA RAMADI GUSTI,S.Si selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Briptu ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop  coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 29,90 gram, yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 2075/2025/NNF disita dari AIDIL SAPUTRA Als AIDIL Bin (Alm) RUSLI dengan hasil positif Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai lampiran Daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan  terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

                                                                                                            Bengkalis , 24 Juni 2025

                                                                                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                                            JAMES NAIBAHO ,S.H.

                                                                                                                        Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya