Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2020/PN Bls PT. SINAR INTI SAWIT 1.SABAR SAMOSIR
2.HORMA KRISTINA SARIANI
3.BANGUN FIRDAUS PARULIAN
4.TETTY MERY FRISKA HUTAURUK
5.OPRADI HENDRA LUMBANTOBING
6.FRISCA LELYANA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2020/PN Bls
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SINAR INTI SAWIT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYANTO, SH, DkPT. SINAR INTI SAWIT
Tergugat
NoNama
1SABAR SAMOSIR
2HORMA KRISTINA SARIANI
3BANGUN FIRDAUS PARULIAN
4TETTY MERY FRISKA HUTAURUK
5OPRADI HENDRA LUMBANTOBING
6FRISCA LELYANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHAIRUL MAJID, SH, DkkSABAR SAMOSIR
2KHAIRUL MAJID, SH, DkkHORMA KRISTINA SARIANI
3KHAIRUL MAJID, SH, DkkBANGUN FIRDAUS PARULIAN
4KHAIRUL MAJID, SH, DkkTETTY MERY FRISKA HUTAURUK
5KHAIRUL MAJID, SH, DkkOPRADI HENDRA LUMBANTOBING
6KHAIRUL MAJID, SH, DkkFRISCA LELYANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

______________________________P R I M A I R_____________________________

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan Tersita untuk seluruhnya;-----
  2. Menyatakan upaya hukum Perlawanan oleh Pelawan Tersita sesuai dengan ketentuan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Pelawan Tersita sebagai Pelawan yang benar;-------------------------------
  4. Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan menyatakan Tergugat sekarang Pelawan Tersita telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);------------------
  5. Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan menyatakan tidak berkekuatan hukum terhadap seluruh dokumen surat-surat Tanah yang berada di objek Tanah terperkara yang dikerjakan oleh Tergugat sekarang Pelawan Tersita yang dikeluarkan dan disahkan oleh Turut Tergugat I;----------------------------------------------------------
  6. Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta);-------------------
  7. Menyatakan batal demi hukum terhadap Putusan yang menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita untuk menyerahkan Tanah tersebut dalam keadaan bebas dan kosong terlepas dari hak siapapun kepada Para Penggugat sekarang Para Terlawan Penyita;-------------------------------------------------------------------------------
  8. Menetapkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1520K/Pdt/2019 tanggal 22 Juli 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.134/PDT/2018/PT.PBR tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.35/Pdt.G/2017/PN.Bls tanggal 31 Mei 2018 yang menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta) adalah tidak dapat dieksekusi (non executable);-------------------------------------------------------------------
  9. Menetapkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1520K/Pdt/2019 tanggal 22 Juli 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.134/PDT/2018/PT.PBR tanggal 8 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.35/Pdt.G/2017/PN.Bls tanggal 31 Mei 2018 yang menghukum Tergugat sekarang Pelawan Tersita untuk menyerahkan Tanah tersebut dalam keadaan bebas dan kosong terlepas dari hak siapapun kepada Para Penggugat sekarang Para Terlawan Penyita adalah tidak dapat dieksekusi (non executable);-------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet atau banding;---------------------------------------------------
  11. Menghukum Para Terlawan Penyita berbagi tanggungan secara rata untuk membayar biaya dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------

 

 

____________________________S U B S I D A I R____________________________

 

Apabila Yang Mulia yang memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) ternyata berpendapat lain, Pelawan Tersita memohon kepada Yang Mulia sekiranya menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak