Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH M. SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin M. GUNTUR RAMADHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 641/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5157/L.4.13/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin M. GUNTUR RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-284/BKS/09/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

M. SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin M. GUNTUR RAMADHAN

Tempat lahir

:

Bengkalis

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 20 November 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bandes RT.003 RW 002, Kel/Desa Pedekik Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

 

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d tanggal 02 Agustus 2024.

Perpanjangan

 

Perpanjangan PN

 

Penuntut Umum

 

:

 

:

 

:

sejak tanggal 03 Agustus 2024 s/d tanggal 11 September 2024.

sejak tanggal 12 September 2024 s/d tanggal 11 Oktober 2024.

Sejak tanggal 24 September 2024 s/d tanggal 13 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa ia terdakwa M. SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin M. GUNTUR RAMADHAN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di tepi Gang Nelayan yang beralamatkan Jalan Utama, Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

----Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Assalam, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atas laporan tersebut Tim Opsnal melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 13.30 WIB di Tepi Jalan Assalam, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal berhasil mengamankan saksi NICO PAUMAN Alias NIKO BIN ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengeledahaan dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic bening beriisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit HP Android merk Realme warna putih, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahaan terhadap Rumah saksi NICO PAUMAN Alias NIKO di Jalan Kelepapati Darat RT 001 RW 005, Desa Kelepapati, Kec Bengkalis Kab Bengkalis dan Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastic bening yang beriisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang beriisikan sisa pakai diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kacaa pirek yang beriisikan sisa pakai diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kotak Handphone merk realme warna kuning, 1 (satu) buah gunting pres, 2 (dua) buah sendokj sabu, 10 (sepuluh) buah plastic pack kosong, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi mengenai kepemilikan dan asal narkotika jenis shabu tersebut dan saksi NICO PAUMAN Alias NIKO mengakui bahwa 12 (dua belas) bungkus plastic bening yang beriisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari saksi NORPASA WULANDARI melalui perantara terdakwa, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Bandes RT 003 RW 002 Desa Pedekik Kec. Bengkalis Kab Bengkalis dan Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Gold sebagai alat komunikasi terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait 12 (dua belas) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu milik saksi NICO PAUMAN dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut milik saksi NICO PAUMAN yang didapatkan dari saksi NORPASA WULANDARI melalui perantara terdakwa, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi NORPAS WULANDARI disebuah rumah yang beralamatkan Jl. Utama, Gg Mesjid , RT 012 RW 003, Desa Pangkalan Batang, Kec. Bengkalis Kab Bengkalis dan tim Opsnal melakukan penggeledahaan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna biru, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap saksi NORPASA WULANDARI dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh saksi NICO PAUMAN Alias NIKO berasal atau dibeli darinya melalui perantara terdakwa, yang mana barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi NORPASA WULANDARI dari sdr. ADE PARAM (DPO), selanjutnya terdakwa, saksi NORPASA WULANDARI dan saksi NICO PAUMAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi NICO PAUMAN untuk mencarikan narkotika jenis shabu seberat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa memesankan atau membantu membeli narkotika jenis shabu dari saksi NORPASA WULANDARI bertempat di Simpang Lima Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, setelah menerima 1 (satu) bungkus plastic beriisikan diduga narkotika jenis shabu dari saksi NORPASA WULANDARI lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi NICO PAUMAN.

----Bahwa terdakwa ada menerima atau mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi NORPASA WULANDARI sebagai upah perantara menjualkan narkotika jenis shabu kepada saksi NICO PAUMAN.

----Bahwa setelah melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan saksi NORPASA WULANDARI, terdakwa ada menerima 1(satu) paket kecil narkotika jenis shabu dari saksi NICO PAUMAN sebagai upah telah berhasil membantu membeli atau mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi NORPASA WULANDARI.

----Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membantu saksi NICO PAUMAN mendapatkan narkotika jenis shabu

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/10282.00/2024 pada tanggal 15 Mei ----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 159/14310/2024 pada tanggal 08 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI menerangkan barang bukti berupa:

  1. 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening yang diduga beriisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram, berat Plastik 0,93 (nol koma Sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat).
  2. 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga beriisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1800/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 03 bulan Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,54 gram diberi nomor barang bukti 2732/024/NNF.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic beriiisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 2773/2024/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa M SYAHRUL RAMADHAN, saksi NICO PAUMAN dan saksi NORPASA WULANDARI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2732/2024/NNF dan Nomor: 1783/2024/NNF mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Bahwa dalam hal ini terdakwa  bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Bahwa perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa M. SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin M. GUNTUR RAMADHAN pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Bandes, RT 003 RW 002, Desa Pedekik, Kec. Bengkalis Kab Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, secara, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

----Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Assalam, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atas laporan tersebut Tim Opsnal melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024, sekira pukul 13.30 WIB di Tepi Jalan Assalam, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Tim Opsnal berhasil mengamankan saksi NICO PAUMAN Alias NIKO BIN ZAINAL ABIDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengeledahaan dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastic bening beriisikan serpihan kristal diduga Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit HP Android merk Realme warna putih, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahaan terhadap Rumah saksi NICO PAUMAN Alias NIKO di Jalan Kelepapati Darat RT 001 RW 005, Desa Kelepapati, Kec Bengkalis Kab Bengkalis dan Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastic bening yang beriisikan serpihan Kristal diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang beriisikan sisa pakai diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kacaa pirek yang beriisikan sisa pakai diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah kotak Handphone merk realme warna kuning, 1 (satu) buah gunting pres, 2 (dua) buah sendokj sabu, 10 (sepuluh) buah plastic pack kosong, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi mengenai kepemilikan dan asal narkotika jenis shabu tersebut dan saksi NICO PAUMAN Alias NIKO mengakui bahwa 12 (dua belas) bungkus plastic bening yang beriisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis shabu adalah miliknya yang diperoleh dari saksi NORPASA WULANDARI melalui perantara terdakwa, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Bandes RT 003 RW 002 Desa Pedekik Kec. Bengkalis Kab Bengkalis dan Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Gold sebagai alat komunikasi terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu selanjutnya Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait 12 (dua belas) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu milik saksi NICO PAUMAN dan terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut milik saksi NICO PAUMAN yang didapatkan dari saksi NORPASA WULANDARI melalui perantara terdakwa, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi NORPAS WULANDARI disebuah rumah yang beralamatkan Jl. Utama, Gg Mesjid , RT 012 RW 003, Desa Pangkalan Batang, Kec. Bengkalis Kab Bengkalis dan tim Opsnal melakukan penggeledahaan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna biru, kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap saksi NORPASA WULANDARI dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh saksi NICO PAUMAN Alias NIKO berasal atau dibeli darinya melalui perantara terdakwa, yang mana barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh saksi NORPASA WULANDARI dari sdr. ADE PARAM (DPO), selanjutnya terdakwa, saksi NORPASA WULANDARI dan saksi NICO PAUMAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 159/14310/2024 pada tanggal 08 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI menerangkan barang bukti berupa:

  1. 12 (dua belas) bungkus plastic klip bening yang diduga beriisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram, berat Plastik 0,93 (nol koma Sembilan puluh tiga) gram dan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat).
  2. 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga beriisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1800/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 03 bulan Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian beriskan 12 (dua belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,54 gram diberi nomor barang bukti 2732/024/NNF.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic beriiisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai diberi nomor barang bukti 2773/2024/NNF.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa M SYAHRUL RAMADHAN, saksi NICO PAUMAN dan saksi NORPASA WULANDARI.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 2732/2024/NNF dan Nomor: 1783/2024/NNF mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -- 

 

 

 

 

BENGKALIS, 24 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya