| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-155/BKS/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
SELAMAT HARIYADI ALIAS ADI BIN IMANUDIN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bengkalis
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
32 Tahun / 20 Mei 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Rimba Sekampung RT 002 RW 004 Kelurahan Rimbas, kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENAHANAN :
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjang PN I
- Penunttu Umum
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024
Sejak tanggal 10 April 2024 s/d 19 Mei 2024
Sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024
Sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SELAMAT HARIYADI ALIAS ADI BIN IMANUDIN pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Panglima Minal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa SELAMAT HARIYADI ALIAS ADI BIN IMANUDIN dihubungi oleh Sdr. INDRA (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui messenger Facebook untuk menjemput narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian Sdr. INDRA (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis shabu di depan Kantor Camat Bengkalis jalan Panglima Minal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud, akan tetapi sebelum sampai lokasi sepeda motor Terdakwa kehabisan bahan bakar sehingga sdr. INDRA (DPO) mengatakan agar Terdakwa menunggu ditempat tersebut, kemudian Terdakwa menunggu di Jalan simpang 3 jalan Bantan Desa Senggoro Kabupaten Bengkalis, setelah itu datang Saksi BAYU KURNIA Alias BAYU Bin (Alm) SOFWAN NAIWAN (dilakukan secara terpisah) yang sebelumnya sudah dihubungi oleh Sdr. INDRA (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu bersama Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi BAYU KURNIA mengantar sepeda motor Terdakwa ke Kebun Kapas 4 Kabupaten Bengkalis, setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAYU KURNIA menggunakan Honda Scoopy BM 3539 EK warna hitam milik Saksi BAYU KURNIA pergi menuju ke lokasi tempat mengambil narkotika jenis shabu di depan Kantor Camat Bengkalis jalan Panglima Minal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang mana sesampainya Terdakwa dan Saksi BAYU KURNIA di lokasi, Terdakwa dan saksi BAYU KURNIA berputar sebanyak 2 (dua) kali untuk memastikan situasi sekitar aman, setelah merasa situasi aman Terdakwa dan Saksi BAYU KURNIA berhenti di pinggir jalan di depan pagar Kantor Camat Bengkalis yang mana saat itu Terdakwa turun dari sepeda motor dan Saksi BAYU KURNIA tetap berada diatas motor, kemudian Terdakwa mendekati sebuah pot bunga dan mengeluarkan handphone milik Terdakwa untuk menerangi mencari bungkusan narkotika.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 bulan Maret tahun 2024 Team opsnal Poles Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah kota Bengkalis, Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian setelah diperoleh informasi yang akurat akan ciri dari target, kemudian tim yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penelusuran pada wilayah yang dicurigai, dan sekira pukul 02.30 WIB tim melihat dua orang laki-laki mencurigakan yang sedang mengambil bungkusan di depan tepi jalan depan Kantor Camat Bengkalis, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang diketahui bernama Terdakwa SELAMAT HARIYADI Alias ADI Bin IMANUDIN dan saksi BAYU KURNIA Alias BAYU Bin (Alm) SOFWAN NAIWAN, yang kemudian dari Terdakwa dan saksi BAYU KURNIA tersebut ditemukan/diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan merk GUANYINWANG warna kuning yang terletak di bawah pot bunga, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam ditemukan di tangan Terdakwa , 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 10 warna ungu ditemukan di dalam kantong dashboard sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam yang dikendarai Saksi BAYU KURNIA ALIAS BAYU. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi BAYU KURNIA yang mana Terdakwa dan saksi BAYU KURNIA Alias BAYU mengaku telah diperintahkan oleh sdr INDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru dan juga Terdakwa dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000, (ima belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 53/14309/2024, tanggal 16 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus ynag diduga berisikan narkotika jenis shabu -shabu :
Berat kotor : 2.118,36 gram
Berat plastik : 74,56 gram
Berat bersih : 2.043,8 gram
SISIH : 45,20 gram
SISA : 1.998,6 gram
Keterangan : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero). Labfor Polda Riau. Dimusnahkan-----------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0691/NNF/2024, tanggal 01 April 2024, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1057/2024/NNF atas nama SELAMAT HARYADI ALS ADI BIN IMANUDDIN yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,20 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SELAMAT HARIYADI ALIAS ADI BIN IMANUDIN pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Panglima Minal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 bulan Maret tahun 2024 Team opsnal Poles Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah kota Bengkalis, Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan, kemudian setelah diperoleh informasi yang akurat akan ciri dari target, kemudian tim yang beranggotakan Saksi SURATMIN, Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN melakukan penelusuran pada wilayah yang dicurigai, dan sekira pukul 02.30 WIB tim melihat dua orang laki-laki mencurigakan yang sedang mengambil bungkusan di depan tepi jalan depan Kantor Camat Bengkalis, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang diketahui bernama Terdakwa SELAMAT HARIYADI Alias ADI Bin IMANUDIN dan saksi BAYU KURNIA Alias BAYU Bin (Alm) SOFWAN NAIWAN, yang kemudian dari Terdakwa dan saksi BAYU KURNIA tersebut ditemukan/diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan merk GUANYINWANG warna kuning yang terletak di bawah pot bunga, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam ditemukan di tangan Terdakwa , 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 10 warna ungu ditemukan di dalam kantong dashboard sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam yang dikendarai Saksi BAYU KURNIA ALIAS BAYU. Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi BAYU KURNIA yang mana Terdakwa dan saksi BAYU KURNIA Alias BAYU mengaku telah diperintahkan oleh sdr INDRA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru dan juga Terdakwa dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000, (ima belas juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Bengkalis, Nomor : 53/14309/2024, tanggal 16 Maret 2024, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu -shabu :
Berat kotor : 2.118,36 gram
Berat plastik : 74,56 gram
Berat bersih : 2.043,8 gram
SISIH : 45,20 gram (Labfor Polda Riau)
SISA : 1.998,6 gram(Dimusnahkan)
Keterangan : Disegel dengan matrys PT. PEGADAIAN (Persero) dan diberi tanda cap PEGADAIAN (Persero). ---------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :0691/NNF/2024, tanggal 01 April 2024, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1057/2024/NNF atas nama SELAMAT HARYADI ALS ADI BIN IMANUDDIN yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,20 gram tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 04 Juni 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|