Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohonan tersebut;
- Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon, yang semula bernama Muhamad Faiz Riswanda menjadi Mohd. Faiz Riswanda
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Bengkalis tentang perubahan nama pada akta kelahiran pemohon semula tertulis dan terbaca Muhamad Faiz Riswanda, menjadi tertulis dan terbaca Mohd. Faiz Riswanda, untuk mencatat tenang perubahan nama tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku dan sekaligus dapat membuat catatan pinggir pada akta kelahira;
- Biaya permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
|