Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Bls |
Tanggal Surat |
Jumat, 24 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RINTHO MANGIDO ASI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BOBSON SAMSIR SIMBOLON, S.H, C.L.A, T.L.C,C.M.L.C.Li | RINTHO MANGIDO ASI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI BENGKALIS | 2 | RSUD MANDAU | 3 | dr. Ridho Wibowo | 4 | dr. Benni Andicca Surya, SSp.PD | 5 | dr. Yuli Cardo Ardiles, Sp.PD | 6 | dr. Wicak Kunto Wibowo, Sp. An |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
M E N G A D I L I
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----
- Menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, almarhum YANNE MARLINA adalah pasien di RSUD MANDAU;------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT III s.d TERGUGAT VI adalah Sumber Daya Manusia sebagai Tenaga Medis pada RSUD MANDAU;-------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I s.d TERGUGAT VI masing-masing terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap almarhum YANNE MARLINA dan PENGGUGAT;-------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk menjalankan dan melaksanakan kewajibannya memberikan perlindungan kepada seluruh Pasien yang menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Daerah Kabupaten Bengkalis;-------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayarkan ganti kerugian inmateril secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);-----------------------------
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayarkan ganti kerugian materil secara langsung dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.507.561.000 (dua milyar lima ratus tujuh juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);-----------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Upaya hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I s.d TERGUGAT IV (uitvoerbarr bij voorraad);-------------------------
- Menghukum TERGUGAT I s.d TERGUGAT VI secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;----------
Apabila Majelis Hakim Sidang yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |