Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 30/BKS/02/2024
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : MIKAEL SIHOMBING.
Tempat lahir : Pekanbaru.
Umur / Tgl. lahir : 20 tahun / 28 Juni 2003.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kasah Ujung RT.06 RW.08 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kodya Pekanbaru..
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : SMP (Tidak tamat).
Terdakwa II
Nama lengkap : NOFRYANTO
Tempat lahir : Medan.
Umur / Tgl. lahir : 39 tahun / 07 Februari 1985.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Kasah Rt 006 Rw 008 Desa Tengkerang tengah Kec. Marpoyan Damai Kota pekanbaru Domisili : di gang Krisna Jalan Sejahtera kelurahan Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Tidak Bekerja.
Pendidikan : STM (Tamat).
- Penahanan para terdakwa:
|
:
|
Masing-masing sejak tanggal 07 Januari 2024 s/d tanggal 26 Januari 2024.
|
- Perpanjangan kejaksaan
-
- Penuntut Umum
-
- Perpanjang PN T-6
|
:
:
:
|
Masing-masing sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d tanggal 06 Maret 2024
Masing-masing sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024
Masing-masing sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa I MIKAEL SIHOMBING bersama-sama dengan terdakwa II NOFRY ANTO , pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 14.45 Wib, atau pada waktu lain dibulan Januari ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan PT. ADEI Mess Perumahan Staff PT. ADEI Kebun Mandau Selatan RT.01 RW.10 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa I MIKAEL SIHOMBING bersama-sama dengan terdakwa II NOFRY ANTO sedang berada di PT. ADEI yang mana tujuan terdakwa I untuk bertemu dengan seseorang untuk mencari pekerjaan. Yang mana ternyata para terdakwa tidak berhasil bertemu dengan seseorang tersebut, lalu para terdakwa menuju ke tempat tinggal orang tersebut yang bertempatan di Jalan PT. ADEI Mess Perumahan Staff PT. ADEI Kebun Mandau Selatan RT.01 RW.10 Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut, terdakwa I mencoba memanggil orang tersebut dari luar Mess PT. ADEI. Setelah beberapa kali terdakwa I memanggil orang tersebut, yang mana tidak ada jawaban dari dalam Mess PT. ADEI tersebut. Selanjutnya terdakwa I berinisiatif untuk masuk ke Mess tersebut melalui pintu belakang Mess tersebut yang mana ternyata pintu Mess tersebut juga dalam keadaan terkunci sedangkan terdakwa II masih berada di depan Mess PT. ADEI tersebut. Lalu terdakwa I mencoba membuka pintu belakang Mess tersebut dengan cara terdakwa I membuka besi pengapit kaca daun jendela belakang Mess tersebut dan terdakwa I menurunkan kaca jendela tersebut untuk menggapai Grendel kunci pintu Mess tersebut. Setelah kunci pintu tersebut terbuka, lalu terdakwa I mendorong pintu Mess tersebut hingga pintu Mess tersebut terbuka. Setelah pintu Mess tersebut tersebut, lalu terdakwa I masuk kedalam Mess tersebut dan terdakwa I mencoba memastikan tidak ada orang didalam Mess tersebut dengan cara terdakwa I memanggil didalam Mess tersebut. Setelah tidak ada jawaban dari dalam Mess tersebut, terdakwa I memanggil terdakwa II dan terdakwa I mengatakan “Om Nof, ini ada barang dan orang itu tidak ada dirumah” dijawab oleh terdakwa II “apa?” terdakwa I mengatakan “Ada dispenser kulkas dan tabung gas” dijawab oleh terdakwa II “tidak usah lagi” terdakwa I mengatakan “orangnya nggak ada didalam, ayoklah”. Selanjutnya para terdakwa masuk kedalam Mess tersebut dan terdakwa I mengatakan “ini lah barangnya yang mau diambil, om” dijawab oleh terdakwa II “nggak usah lah lagi, nanti kenapa-kenapa” terdakwa I mengatakan “nggak apa-apa do om”. Setelah itu terdakwa I langsung mengangkat Dispenser Kulkas dan terdakwa II mengambil tabung gas yang berada didalam Mess tersebut dan dibawa kedepan Mess tersebut. Kemudian terdakwa II menaiki sepeda motor yang digunakan para terdakwa sebelumnya yang mana terdakwa I meletakan tabung gas tersebut didepan dan terdakwa II duduk dibelakang sambil memegang Dispenser kulkas tersebut. Selanjutnya para terdakwa menuju keluar dari area Mess PT. ADEI tersebut yang mana pada saat didekat pos jaga PT. ADEI, para terdakwa diberhentikan oleh pihak security yang mana pihak security tersebut bertanya kepada para terdakwa “mau kalian bawa kemana ini barang? Tunggu dulu” dijawab oleh terdakwa I “mau diservis ini dispensernya pak dan mau diisi ini gas nya”. Setelah itu pihak security PT. ADEI langsung membawa para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Security CMA di KM.4 Desa Muara Basung untuk dilakukan introgasi. Setelah dilakukan introgasi, para terdakwa mengaku bahwa mengambil dan membawa barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut, mengakibatkan PT. ADEI mengalami kerugian sebesar Rp.3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa tidak ada izin untuk megambil dan membawa barang-barang milik PT. ADEI tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------
|
BENGKALIS, 27 Februari 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
AZWARDI DERY, S.H
|
Ajun Jaksa Madya
|
|