Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.B/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ZULKIFLI Als SAMSUL Bin KUNTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 405/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-265/L.4.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Als SAMSUL Bin KUNTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-101/BKS/06/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    ZULKIFLI Als SAMSUL Bin KUNTO.

Tempat lahir                                         :    Proyek PKMT (Duri)

Umur / Tgl. lahir                                    :    29 tahun / 05 Mei 1994.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Proyek PKMT Rt.- Rw.- Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh.

Pendidikan                                            :    SMP (Tidak tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 11 April 2025 s/d tanggal 30 April 2025.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan
  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025.

Sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025.

Sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025.

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias SAMSUL Bin KUNTO, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Maret ditahun 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tanah Persatuan Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib, saksi MEGI SAPUTRA meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150L warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2363 DAZ dengan nomor rangka MH1KD111115K578880 dan nomor mesin KD11E-1578101 milik saksi ALMUN dengan tujuan pergi beristirahat dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Tanah Persatuan Desa Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Lalu pada saat saksi MEGI saputra sedang berada dirumahnya tersebut, datang terdakwa ZULKIFLI Alias SAMSUL Bin KUNTO kerumah milik saksi MEGI SAPUTRA. Yang mana pada saat itu terdakwa datang bersama dengan anak terdakwa dan bertemu dengan saksi MEGI SAPUTRA dengan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik saksi ALMUN tersebut dengan alasan terdakwa ingin menjemput pakaian dirumah terdakwa yang beralamatkan di Belading. Kemudian saksi MEGI SAPUTRA meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150L warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2363 DAZ dengan nomor rangka MH1KD111115K578880 dan nomor mesin KD11E-1578101 milik saksi ALMUN tersebut kepada terdakwa. Namun setelah lama menunggu ternyata terdakwa belum mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga saksi MEGI SAPUTRA meminta tolong kepada warga sekitar untuk mencari keberadaan terdakwa tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 Wib, saksi MEGI SAPUTRA mndapatkan informasi dari pemuda setempat yang memberitahukan bahwa terdakwa sudah berhasil diamankan. Kemudian saksi MEGI SAPUTRA dan saksi ALMUN langsung menuju ketempat yang diarahkan oleh pemuda setempat tersebut yang beralamatkan di Proyek Sakai Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Sesampainya ditempat tersebut saksi MEGI SAPUTRA dan saksi ALMUN bertemu dengan terdakwa dan pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150L warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2363 DAZ dengan nomor rangka MH1KD111115K578880 dan nomor mesin KD11E-1578101 milik saksi ALMUN tersebut sudah terdakwa gadaikan seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. PAK UKAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berdomisili di Rokan Hilir. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150L warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2363 DAZ dengan nomor rangka MH1KD111115K578880 dan nomor mesin KD11E-1578101 milik saksi ALMUN tersebut sudah terdakwa gadaikan kepada sdr. OAK UKAL (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi ALMUN mengalami kerugian sebesar Rp.12.836.000,- (dua belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 04 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya