Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
YULFIALDI ALS YUL BIN (ALM) ZAINUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 467/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3866/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULFIALDI ALS YUL BIN (ALM) ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-81/BKS/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YULFIALDI T Als YUL Bin (Alm) ZAINUDIN

Tempat Lahir

:

Medan

Umur/Tanggal Lahir

:

50 Tahun / 17 Juli 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pendidikan Perum Karya Yepupa Indah Blok C.7 RT. 009, RW. 001 Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan, Prov. Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1.  PENAHANAN

Penyidik

:

Sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d tanggal 01 April 2024

Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

:

:

:

:

Sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024

Sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d tanggal 10 Juni 2024

Sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024

Sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d tanggal 27 Juli 2024

 

 

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

---------- Bahwa Terdakwa YULFIALDI T Als YUL Bin (Alm) ZAINUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan (Pelabuhan Penyeberangan RORO) Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis tepatnya dititik koordinat 01? 43’33” N - 101? 27’28” E, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar 15.50 WIB, UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA (DPO) menghubungi terdakwa melalui WA dengan mengatakan “Reza minta nomor telepon uda” dan dijawab terdakwa “untuk apo?”, lalu UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA menjawab “untuk menjemput buah (shabu)”, selanjutnya terdakwa mengatakan “kasih la berapa upah becak”, UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA mengatakan “ya  berapa tu uda?” lalu dijawab terdakwa “kalua la selesai karojo awak parulu pitih 10 juta untuk biaya wisuda anak dan anak sekolah, uang tidak usah sekarang, nanti kalau selesai kerja yang perlu biaya transportasi PP” dan dijawab UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA “OK la da”. Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 13.09 WIB terdakwa melihat ada panggilan tak terjawab di handphone nya dari UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA, lalu terdakwa menghubungi UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA kembali dengan mengatakan “nelpon tadi ada apa?” dan dijawab UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA “iyo da sanggup nda jemput ke Dumai?” lalu dijawab terdakwa “kalau ke Dumai iyalah, tapi kalua ke Rupat nda sanggup awak do, kalau iya bilang sama si REZA kirim lah ongkos biar berangkat”, tidak lama kemudian UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA mengirim pesan kepada terdakwa untuk menanyakan nomor rekening terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan nomor handphone DANA 0895351820235 milik anak kandung terdakwa bernama M. REVALDI. Bahwa pada pukul 15.30 WIB terdakwa mengambil uang yang telah dikirim oleh UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA dikonter handphone Jl. Kubang Raya Pekanbaru lalu terdakwa berangkat ke Dumai, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB terdakwa sampai di Dumai dan menginap di Wisma Lego Geni, bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa dijumpai oleh ONO Als BATAL (melarikan diri) disamping penginapan lalu ONO Als BATAL mengatakan “kalua bapak berani jemput di Rupat, berangkat kita sekarang, karena saya tidak bawa barangnya, aman kondisinya pak, nanti kalau mau pulang saya antar lagi ke RORO” dan dijawab terdakwa “iyalah”, selanjutnya terdakwa dan ONO Als BATAL berangkat ke Pulau Rupat dengan menggunakan motor Yamaha Vixion warna hitam les kuning, bahwa sekita pukul 15.40 WIB terdakwa dan ONO Als BATAL sampai di Pulau Rupat dan langsung menjemput Narkotika jenis shabu-shabu disebuah warung milik masyarakat, setelah terdakwa selesai sholat lalu terdakwa menjumpai ONO Als BATAL lalu ONO Als BATAL mengatakan kepada terdakwa “barang (shabu) sudah dimasukkan kedalam tas bapak, langsung kita berangkat” dan dijawab terdakwa “berapa banyak barang tu?” kemudian ONO Als BATAL mengatakan “kurang lebih 1 kilogram”, selanjutnya terdakwa dan ONO Als BATAL dengan menggunakan motor merk RX-King warna hitam berangkat ke Pelabuhan Kapal RORO, tepatnya pada pukul 17.45 WIB membeli tiket penyeberangan, pada saat terdakwa membeli tiket penyeberangan terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan terdakwa disuruh membuka tas sandang yang ada di punggung terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus teh china merk Guanyinwang, dan dibungkus plastic berwarna hitam yang dimasukkan terdakwa kedalam tas berwarna hitam merk Smphan Fashionstyle, selanjutnya terdakwa dibawa ke kapal Patroli Polisi yang berada di Dumai, keesokan harinya tanggal 10 Maret 2024 terdakwa dibawa kekantor Ditpolairud Pekanbaru guna pemerikasaan lebih lanjut

 

Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan barang Bukti Nomor : B/109/III/RES.4.2/Ditpolairud tanggal 13 Maret 2024 yang ditujukan kepada kantor Pegadaian Pekan baru telah dilakukan Penimbangan barang bukti  berupa :

  1. 1 (satu) paket/bungkus palstik Teh china bertuliskan Guanyinwang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 907,30 gram, berat pembungkusnya 41,83 gram dan berat bersihnya 865,47 gram

 

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 29.42 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu 835.95 gram, untuk dimusnahkan
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening teh china bertuliskan adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 41,83 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan

 

Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  No. Lab : 0583/NNF/2024 Tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan  barang bukti yang pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima nomor 0907/2024/NNF mengandung narkotika adalah Positif mengandung Metamphetamina termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai dengan Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa Terdakwa YULFIALDI T Als YUL Bin (Alm) ZAINUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pelabuhan (Pelabuhan Penyebrangan RORO) Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat Kab. Bengkalis tepatnya dititik koordinat 01? 43’33” N - 101? 27’28” E, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 Anggota Polisi dari Ditpolairud Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Penyeberangan RORO Tanjung Kapal Pulau Rupat sering terjadi transaksi narkotika, berdasarkan informasi tersebut saksi dan tim melakukan penyelidikan, lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.45 WIB saksi beserta tim KP. KEDIDI – 3015 mengamati gerak gerik terdakwa yang mencurigakan dan sedang berjalan kaki menuju kapal penyeberangan RORO, melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dari tas yang disandang terdakwa dipunggungnya ditemukan bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket bungkusan teh china merk Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pengamanan dan penangkapan, lalu terdakwa diintrogasi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa disuruh oleh UNYIN Als TOPIK Als SUTAN BAKA (DPO) untuk menjemput narkotika jenis shabu shabu tersebut dengan upah sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun upah yang sudah diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selanjutnya terdakwa berikut barang bukti ± 907 (lebih kurang Sembilan ratus tujuh) gram Kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dalam kemasan teh china bertuliskan Guanyinwang, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam merk Smphan Fashionstyle, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C11 warna abu-abu, 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) senilai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar karcis/tiket penyebrangan Kapal RORO dari Tanjung Kapal Rupat menuju Dumai, kemudian terdakwa diserahkan kepada penyidik pembantu Ditpolairud Polda Riau guna pemerikasaan lebih lanjut

 

Berdasarkan Surat Permintaan Penimbangan barang Bukti Nomor : B/109/III/RES.4.2/Ditpolairud tanggal 13 Maret 2024 yang ditujukan kepada kantor Pegadaian Pekan baru telah dilakukan Penimbangan barang bukti  berupa :

  1. 1 (satu) paket/bungkus palstik Teh china bertuliskan Guanyinwang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 907,30 gram, berat pembungkusnya 41,83 gram dan berat bersihnya 865,47 gram

 

Kemudian disisihkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 29.42 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0.1 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan
  3. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu 835.95 gram, untuk dimusnahkan
  4. 1 (satu) bungkus plastik bening teh china bertuliskan adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 41,83 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan

 

Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik  Polri Cabang Polda Riau  dengan  Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik  No. Lab : 0583/NNF/2024 Tanggal 13 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan  barang bukti yang pada  pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti yang diterima nomor 0907/2024/NNF mengandung narkotika adalah Positif mengandung Metamphetamina termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) sesuai dengan Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 08 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya