Dakwaan |
Kesatu :
----------- Bahwa Terdakwa I HANAFI Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD DANI Bin ABU KAHRI dan Terdakwa III SYAHRUL FUDIN Bin FUDIN, dalam rentang waktu antara tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan 11 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Meranti Bunting, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan posisi titik koordinat 00”-56’-27” LU dan 102”-28’-53” BT atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUDY HARTONO (Daftar Pencarian Orang) yang bertugas sebagai nahkoda kapal, keluar Wilayah Indonesia dari Perairan Desa Mekarsari menuju Perairan Batupahat Malaysia dengan menggunakan kapal KM Zulfa 03. Pada saat itu Para Terdakwa melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia melewati jalur perairan ilegal dan tidak melakukan pemeriksaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Selatpanjang. Setelah sampai di Perairan Batupahat Malaysia Para Terdakwa berhasil mengangkut kurang lebih 19.800 (sembilan belas ribu delapan ratus) kg buah magga yang selanjutnya akan dibawa menuju Sungai Apit dengan melewati jalur perairan ilegal;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 06.45 WIB, Para Terdakwa dan Sdr. RUDY HARTONO masuk Wilayah Indonesia dan/atau sampai di Perairan Meranti Bunting, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan menggunakan kapal KM Zulfa 03 tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Pada saat itu datang kapal patroli Bea Cukai dengan nomor BC 15048 guna memerintahkan agar kapal KM Zulfa 03 berhenti dan menepi untuk dilakukan pemeriksaan, namun saat kapal patroli Bea Cukai mendekat, Sdr. RUDY HARTONO melarikan diri dengan cara melompat dari kapal KM Zulfa 03 tersebut. Selanjutnya Saksi AHMAD WAHYU HIDAYAT dan Tim Patroli Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor nomor E3571197 atas nama HANAFI;
- 1 (satu) buah paspor nomor E4371748 atas nama MUHAMAD DANI;
- 1 (satu) buah paspor nomor E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, didalam paspor tersebut tertera cap tanda masuk dan keluar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Tim Patroli Bea Cukai melakukan interogasi terhadap Para Terdakwa, pada saat itu Para Terdakwa mengakui bahwa paspor tersebut adalah milik Para Terdakwa dan/atau digunakan oleh Para Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai Nomor W4.IMI.IMI.4.GR.07.01- tanggal 20 November 2024 tentang Keterangan terkait Cap Keimigrasian di TPI Dumai yang berisi :
- Cap Keimigrasian dengan Kode TPI “Yos Sudarso”tidak berlaku sejak tahun 2019. Cap Keimigrasian dengan Kode TPI Dumai (DUM) mulai diberlakukan pada tahun 2022;
- Berdasarkan pemeriksaan data perlintasan pada TPI Dumai, tidak ditemukan data perlintasan atas nama HANAFI, MUHAMMAD DANI dan SYAHRUL FUDIN;
- Kapal KM. Zulfa 03 tidak pernah diberikan clearance pemeriksaan Keimigrasian di TPI Dumai selama kurun waktu 2023 samapi dengan 2024;
- Terkait peneraan Cap Keimigrasian pada DPRI milik HANFI, MUHAMMAD DANI dan SYAHRUL FUDIN, kami menyatakan bahwa CAP tersebut bukan merupakan Cap Keimigrasian yang SAH milik TPI Dumai
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian terhadap Cap Keberangkatan dan Cap Kedatangan pada Paspor Republik Indonesia tertanggal 17 Februari 2025 oleh Pemeriksa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Fajar Wibawa.
- Nomor E3571197 atas nama HANAFI, pada intinya menerangkan sebagai berikut :
- Cap keberangkatan dan cap kedatangan Republik Indonesia pada Paspor Republik Indonesia, No. E3571197 an. HANAFI adalah cap yang memiliki perbedaan dengan cap asli dan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa cap tersebut adalah Cap Palsu;
- Perbedaan antara cap keberangkatan asli dan cap keberangkatan pada Paspor Republik Indonesia No. E3571197 an. HANAFI antara lain :
- Bagian atas cap menyatu;
- Posisi tulisan REPUBLIC OF INDONESIA;
- Tulisan ACT.6/2011 tertulis ACTE/2011;
- Rangkaian angka pada tahun tertulis lengkap 2024.
- Perbedaan antara cap kedatangan asli dan cap kedatangan pada Paspor Republik Indonesia No. E3571197 an. HANAFI antara lain :
- Rangkaian kata IMMIGRATION INDONESIA tertulis melengkung diatas tulisan ARRIVAL;
- Cap berbentuk segi enam berupa rangkaian angka 012 satu baris yang membentuk segi enam;
- Dengan menggunakan filter inframerah terlihat tulisan YOS SUDARSO yang sudah tidak digunakan untuk cap kedatangan sejak tahun 2019
- Nomor E4371748 atas nama MUHAMAD DANI, pada intinya menerangkan sebagai berikut :
- Cap keberangkatan dan cap kedatangan Republik Indonesia pada Paspor Republik Indonesia, No. E4371748 atas nama MUHAMAD DANI adalah cap yang memiliki perbedaan dengan cap asli dan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa cap tersebut adalah Cap Palsu;
- Perbedaan antara cap keberangkatan asli dan cap keberangkatan pada Paspor Republik Indonesia No. E4371748 atas nama MUHAMAD DANI antara lain :
- Bagian atas cap menyatu;
- Posisi tulisan REPUBLIC OF INDONESIA;
- Tulisan ACT.6/2011 tertulis ACTE/2011;
- Rangkaian angka pada tahun tertulis lengkap 2024.
- Perbedaan antara cap kedatangan asli dan cap kedatangan pada Paspor Republik Indonesia No. E4371748 atas nama MUHAMMAD DANI antara lain :
- Rangkaian kata IMMIGRATION INDONESIA tertulis melengkung diatas tulisan ARRIVAL;
- Cap berbentuk segi enam berupa rangkaian angka 012 satu baris yang membentuk segi enam;
- Dengan menggunakan filter inframerah terlihat tulisan YOS SUDARSO yang sudah tidak digunakan untuk cap kedatangan sejak tahun 2019
- Nomor E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN, pada intinya menerangkan sebagai berikut:
- Cap keberangkatan dan cap kedatangan Republik Indonesia pada Paspor Republik Indonesia, No. E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN adalah cap yang memiliki perbedaan dengan cap asli dan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa cap tersebut adalah Cap Palsu;
- Perbedaan antara cap keberangkatan asli dan cap keberangkatan pada Paspor Republik Indonesia No. E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN antara lain :
- Bagian atas cap menyatu;
- Posisi tulisan REPUBLIC OF INDONESIA;
- Tulisan ACT.6/2011 tertulis ACTE/2011;
- Rangkaian angka pada tahun tertulis lengkap 2024.
- Perbedaan antara cap kedatangan asli dan cap kedatangan pada Paspor Republik Indonesia No. E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN antara lain :
- Rangkaian kata IMMIGRATION INDONESIA tertulis melengkung diatas tulisan ARRIVAL;
- Cap berbentuk segi enam berupa rangkaian angka 012 satu baris yang membentuk segi enam;
- Dengan menggunakan filter inframerah terlihat tulisan YOS SUDARSO yang sudah tidak digunakan untuk cap kedatangan sejak tahun 2019
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa, membuat palsu atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia
----------- Perbuatan Terdakwa I HANAFI Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD DANI Bin ABU KAHRI dan Terdakwa III SYAHRUL FUDIN Bin FUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.-----
ATAU
Kedua :
----------- Bahwa Terdakwa I HANAFI Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD DANI Bin ABU KAHRI dan Terdakwa III SYAHRUL FUDIN Bin FUDIN, dalam rentang waktu antara tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan 11 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Meranti Bunting, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dengan posisi titik koordinat 00”-56’-27” LU dan 102”-28’-53” BT atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024, Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. RUDY HARTONO (Daftar Pencarian Orang) yang bertugas sebagai nahkoda kapal, keluar Wilayah Indonesia dari Perairan Desa Mekarsari menuju Perairan Batupahat Malaysia dengan menggunakan kapal KM Zulfa 03. Pada saat itu Para Terdakwa melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia melewati jalur perairan ilegal dan tidak melakukan pemeriksaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Selatpanjang. Setelah sampai di Perairan Batupahat Malaysia Para Terdakwa berhasil mengangkut kurang lebih 19.800 (sembilan belas ribu delapan ratus) kg buah magga yang selanjutnya akan dibawa menuju Sungai Apit dengan melewati jalur perairan ilegal;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 06.45 WIB, Para Terdakwa dan Sdr. RUDY HARTONO masuk Wilayah Indonesia dan/atau sampai di Perairan Meranti Bunting, Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan menggunakan kapal KM Zulfa 03 tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian. Pada saat itu datang kapal patroli Bea Cukai dengan nomor BC 15048 guna memerintahkan agar kapal KM Zulfa 03 berhenti dan menepi untuk dilakukan pemeriksaan, namun saat kapal patroli Bea Cukai mendekat, Sdr. RUDY HARTONO melarikan diri dengan cara melompat dari kapal KM Zulfa 03 tersebut. Selanjutnya Saksi AHMAD WAHYU HIDAYAT dan Tim Patroli Bea Cukai melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor nomor E3571197 atas nama HANAFI;
- 1 (satu) buah paspor nomor E4371748 atas nama MUHAMAD DANI;
- 1 (satu) buah paspor nomor E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, didalam paspor tersebut tertera cap tanda masuk dan keluar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai;
- Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai Nomor W4.IMI.IMI.4.GR.07.01- tanggal 20 November 2024 tentang Keterangan terkait Cap Keimigrasian di TPI Dumai yang berisi :
- Cap Keimigrasian dengan Kode TPI “Yos Sudarso”tidak berlaku sejak tahun 2019. Cap Keimigrasian dengan Kode TPI Dumai (DUM) mulai diberlakukan pada tahun 2022;
- Berdasarkan pemeriksaan data perlintasan pada TPI Dumai, tidak ditemukan data perlintasan atas nama HANAFI, MUHAMMAD DANI dan SYAHRUL FUDIN;
- Kapal KM. Zulfa 03 tidak pernah diberikan clearance pemeriksaan Keimigrasian di TPI Dumai selama kurun waktu 2023 samapi dengan 2024;
- Terkait peneraan Cap Keimigrasian pada DPRI milik HANFI, MUHAMMAD DANI dan SYAHRUL FUDIN, kami menyatakan bahwa CAP tersebut bukan merupakan Cap Keimigrasian yang Sah milik TPI Dumai.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian terhadap Cap Keberangkatan dan Cap Kedatangan pada Paspor Republik Indonesia tertanggal 17 Februari 2025 oleh Pemeriksa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Fajar Wibawa;
- Nomor E3571197 atas nama HANAFI, pada intinya menerangkan sebagai berikut :
- Cap keberangkatan dan cap kedatangan Republik Indonesia pada Paspor Republik Indonesia, No. E3571197 an. HANAFI adalah cap yang memiliki perbedaan dengan cap asli dan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa cap tersebut adalah Cap Palsu;
- Perbedaan antara cap keberangkatan asli dan cap keberangkatan pada Paspor Republik Indonesia No. E3571197 an. HANAFI antara lain :
- Bagian atas cap menyatu;
- Posisi tulisan REPUBLIC OF INDONESIA;
- Tulisan ACT.6/2011 tertulis ACTE/2011;
- Rangkaian angka pada tahun tertulis lengkap 2024.
- Perbedaan antara cap kedatangan asli dan cap kedatangan pada Paspor Republik Indonesia No. E3571197 an. HANAFI antara lain :
- Rangkaian kata IMMIGRATION INDONESIA tertulis melengkung diatas tulisan ARRIVAL;
- Cap berbentuk segi enam berupa rangkaian angka 012 satu baris yang membentuk segi enam;
- Dengan menggunakan filter inframerah terlihat tulisan YOS SUDARSO yang sudah tidak digunakan untuk cap kedatangan sejak tahun 2019
- Nomor E4371748 atas nama MUHAMAD DANI, pada intinya menerangkan sebagai berikut :
- Cap keberangkatan dan cap kedatangan Republik Indonesia pada Paspor Republik Indonesia, No. E4371748 atas nama MUHAMAD DANI adalah cap yang memiliki perbedaan dengan cap asli dan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa cap tersebut adalah Cap Palsu;
- Perbedaan antara cap keberangkatan asli dan cap keberangkatan pada Paspor Republik Indonesia No. E4371748 atas nama MUHAMAD DANI antara lain :
- Bagian atas cap menyatu;
- Posisi tulisan REPUBLIC OF INDONESIA;
- Tulisan ACT.6/2011 tertulis ACTE/2011;
- Rangkaian angka pada tahun tertulis lengkap 2024.
- Perbedaan antara cap kedatangan asli dan cap kedatangan pada Paspor Republik Indonesia No. E4371748 atas nama MUHAMMAD DANI antara lain :
- Rangkaian kata IMMIGRATION INDONESIA tertulis melengkung diatas tulisan ARRIVAL;
- Cap berbentuk segi enam berupa rangkaian angka 012 satu baris yang membentuk segi enam;
- Dengan menggunakan filter inframerah terlihat tulisan YOS SUDARSO yang sudah tidak digunakan untuk cap kedatangan sejak tahun 2019
- Nomor E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN, pada intinya menerangkan sebagai berikut:
- Cap keberangkatan dan cap kedatangan Republik Indonesia pada Paspor Republik Indonesia, No. E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN adalah cap yang memiliki perbedaan dengan cap asli dan hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa cap tersebut adalah Cap Palsu;
- Perbedaan antara cap keberangkatan asli dan cap keberangkatan pada Paspor Republik Indonesia No. E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN antara lain :
- Bagian atas cap menyatu;
- Posisi tulisan REPUBLIC OF INDONESIA;
- Tulisan ACT.6/2011 tertulis ACTE/2011;
- Rangkaian angka pada tahun tertulis lengkap 2024.
- Perbedaan antara cap kedatangan asli dan cap kedatangan pada Paspor Republik Indonesia No. E0835422 atas nama SYAHRUL FUDIN antara lain :
- Rangkaian kata IMMIGRATION INDONESIA tertulis melengkung diatas tulisan ARRIVAL;
- Cap berbentuk segi enam berupa rangkaian angka 012 satu baris yang membentuk segi enam;
- Dengan menggunakan filter inframerah terlihat tulisan YOS SUDARSO yang sudah tidak digunakan untuk cap kedatangan sejak tahun 2019
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa, masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Perbuatan Terdakwa I HANAFI Bin ABDUL RAHMAN bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMAD DANI Bin ABU KAHRI dan Terdakwa III SYAHRUL FUDIN Bin FUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |