Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls Wendy Efradot Sihombing ROBBIL SIREGAR Bin JAUHUM SIREGAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 388/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/L.4.13/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBIL SIREGAR Bin JAUHUM SIREGAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/BKS/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ROBBIL SIREGAR Bin JAUHUM SIREGAR (Alm).

Tempat lahir

:

Janji matogu.

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 12 Juni 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Alamsyah RT.010 RW.004 Desa Maredan Barat, Kec. Tualang Kab. Siak.

A g a m a

:

Islam.

Pendidikan

Pekerjaan

:

:

SMP (Tamat)

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN :
  1.  

Penyidik

:

Sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d tanggal 11 Februari 2025.

 

  1.  

Perpanjangan Kejaksaan

:

Sejak tanggal 12 Februari 2025 s/d tanggal 23 Maret 2025.

 

  1.  

Perpanjangan PN I

:

Sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 22 April 2025.

 

  1.  

  5.

  6.

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

Perpanjangan PN

:

:

:

Sejak tangga 23 April 2025 s/d tanggal 22 Mei 2025.

Sejak tanggal 22 Mei 2025 s/d tanggal 10 Juni 2025.

Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 10 Juli 2025.

 

 

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA:

 

---------- Bahwa terdakwa ROBBIL SIREGAR Bin JAUHUM SIREGAR(Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu masih di tahun 2025, bertempat di suatu Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobin Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis, Terdakwa ROBBIL SIREGAR Alias REGAR Bin JAUHUM (Alm) bersama Saksi REJEKI SINAGA Alias PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang bekerja membersihkan lahan millik Saksi JOHANNES SINAGA Alias OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masih terdapat pohon-pohon besar atau semak atau berbentuk hutan alami. Kemudian Terdakwa membuatkan parit pembatas lahan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi dan pekerjaan tersebut diawasi oleh Saksi REJEKI. Selanjutnya Terdakwa berperan sebagai operator alat berat merk Hitachi yang membuat parit pembatas sepanjang 700 meter dan Saksi REJEKI sebagai mandor.
        • Bahwa Saksi REJEKI yang memberikan arahan atas pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan selama bekerja menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi yang dioperasikan oleh Terdakwa. Selanjutnya lahan 10 Ha (sepuluh hektar) yang digarap menggunakan 1 (satu) unit alat berat tersebut diupah dengan pembayaran Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/meter, sehingga total keseluruhan upah pekerjaan tersebut 700 meter × Rp.15.000,00 yaitu Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
        • Bahwa Kepolisian Resor Bengkalis melakukan koordinasi dan permintaan telaah titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” yang merupakan lokasi lahan Saksi JOHANNES dan dikerjakan oleh Terdakwa dan Saksi ROBBIL. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Saksi Ahli BASTIANTO dan Saksi Ahli SAM ILHAM HARTOKO yang bekerja sebagai Staf Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Riau menjelaskan bahwa titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” berada dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.348/XI/1983 tanggal 3 November 1983 tentang Penunjukan Fungsi Hutan sebagai Suaka Margasatwa, Hutan Tertutup/Hutan Lindung, Hutan Tetap/Hutan Produksi Terbatas Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau dan ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.13299/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/12/2023 tentang Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki, memasukan alat berat, dan melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

----------Bahwa terdakwa ROBBIL SIREGAR Bin JAUHUM SIREGAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu masih di tahun 2025, bertempat di suatu Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengankut hasil kebun di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobin Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis, Terdakwa ROBBIL SIREGAR Alias REGAR Bin JAUHUM (Alm) bersama Saksi REJEKI SINAGA Alias PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang bekerja membersihkan lahan millik Saksi JOHANNES SINAGA Alias OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masih terdapat pohon-pohon besar atau semak atau berbentuk hutan alami. Kemudian Terdakwa membuatkan parit pembatas lahan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi dan pekerjaan tersebut diawasi oleh Saksi REJEKI. Selanjutnya Terdakwa berperan sebagai operator alat berat merk Hitachi yang membuat parit pembatas sepanjang 700 meter dan Saksi REJEKI sebagai mandor.
  • Bahwa Saksi REJEKI yang memberikan arahan atas pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan selama bekerja menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi yang dioperasikan oleh Terdakwa. Selanjutnya lahan 10 Ha (sepuluh hektar) yang digarap menggunakan 1 (satu) unit alat berat tersebut diupah dengan pembayaran Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/meter, sehingga total keseluruhan upah pekerjaan tersebut 700 meter × Rp.15.000,00 yaitu Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi REJEKI menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi dari Saksi RIDUAN Alias AMAN Anak FIRMAN. Selanjutnya sistem penggunaan alat berat tersebut adalah hitungan sewa per-jam seharga Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Sebelumnya Saksi REJEKI telah menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator tersebut sejak tanggal 11 Januari 2025 dengan penggunaan alat berat selama 100 jam kerja. Kemudian Saksi REJEKI memberikan upah kepada Terdakwa selaku operator alat berat sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil pekerjaan tersebut.
  • Bahwa Kepolisian Resor Bengkalis melakukan koordinasi dan permintaan telaah titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” yang merupakan lokasi lahan Saksi JOHANNES dan dikerjakan oleh Terdakwa dan Saksi ROBBIL. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Saksi Ahli BASTIANTO dan Saksi Ahli SAM ILHAM HARTOKO yang bekerja sebagai Staf Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Riau menjelaskan bahwa titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” berada dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.348/XI/1983 tanggal 3 November 1983 tentang Penunjukan Fungsi Hutan sebagai Suaka Margasatwa, Hutan Tertutup/Hutan Lindung, Hutan Tetap/Hutan Produksi Terbatas Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau dan ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.13299/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/12/2023 tentang Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki, memasukan alat berat, dan melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.

 

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1)  huruf (a)  jo Pasal 17 ayat (2) huruf (a) UU. RI.  No. 18  Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah  dalam Pasal  37 Angka 16 UU.RI. No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. RI. No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

 

----------Bahwa terdakwa ROBBIL SIREGAR Bin JAUHUM SIREGAR (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau pada suatu waktu masih di tahun 2025, bertempat di suatu Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengurangi luas Kawasan Suaka Alam, menghilangkan dan/atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 18.00 di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobin Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis, Terdakwa ROBBIL SIREGAR Alias REGAR Bin JAUHUM (Alm) bersama Saksi REJEKI SINAGA Alias PAK HOTMA Anak LUSKER SINAGA (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang bekerja membersihkan lahan millik Saksi JOHANNES SINAGA Alias OPUNG MEI Anak LESMIN (Alm) dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masih terdapat pohon-pohon besar atau semak atau berbentuk hutan alami. Kemudian Terdakwa membuatkan parit pembatas lahan menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi dan pekerjaan tersebut diawasi oleh Saksi REJEKI. Selanjutnya Terdakwa berperan sebagai operator alat berat merk Hitachi yang membuat parit pembatas sepanjang 700 meter dan Saksi REJEKI sebagai mandor.
  • Bahwa Saksi REJEKI yang memberikan arahan atas pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan selama bekerja menggunakan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi yang dioperasikan oleh Terdakwa. Selanjutnya lahan 10 Ha (sepuluh hektar) yang digarap menggunakan 1 (satu) unit alat berat tersebut diupah dengan pembayaran Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah)/meter, sehingga total keseluruhan upah pekerjaan tersebut 700 meter × Rp.15.000,00 yaitu Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Saksi REJEKI menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator berwarna orange 110 merk Hitachi dari Saksi RIDUAN Alias AMAN Anak FIRMAN. Selanjutnya sistem penggunaan alat berat tersebut adalah hitungan sewa per-jam seharga Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Sebelumnya Saksi REJEKI telah menyewa 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator tersebut sejak tanggal 11 Januari 2025 dengan penggunaan alat berat selama 100 jam kerja. Kemudian Saksi REJEKI memberikan upah kepada Terdakwa selaku operator alat berat sebesar 10% (sepuluh persen) dari hasil pekerjaan tersebut.
  • Bahwa Kepolisian Resor Bengkalis melakukan koordinasi dan permintaan telaah titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” yang merupakan lokasi lahan Saksi JOHANNES dan dikerjakan oleh Terdakwa dan Saksi ROBBIL. Selanjutnya berdasarkan keterangan dan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Saksi Ahli BASTIANTO dan Saksi Ahli SAM ILHAM HARTOKO yang bekerja sebagai Staf Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam Riau menjelaskan bahwa titik koordinat N:01°08’27.7” dan E:101°36’30.4” berada dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil sesuai dengan Keputusan Kepala Daerah tingkat I Riau Nomor KPTS.348/XI/1983 tanggal 3 November 1983 tentang Penunjukan Fungsi Hutan sebagai Suaka Margasatwa, Hutan Tertutup/Hutan Lindung, Hutan Tetap/Hutan Produksi Terbatas Dalam Provinsi Daerah Tingkat I Riau dan ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.13299/MENLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/12/2023 tentang Penetapan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memasuki, memasukan alat berat, dan melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (GSK) di Jalan Tobing Soai RT.002 RW.004 KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis

 

--------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 22 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya