Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2025/PN Bls Eva Agustina Usman.HS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Sabtu, 13 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eva Agustina Usman.HS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut

2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bengkalis untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama :

1) M. FAHRIL GUNAWAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 12 April 2007.

2)MUHAMMAD FARHAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 30 Juni 2010.

3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Bengkalis, kecamatan Bengkalis untuk menerbitkan Akta kelahiran, anak pemohon yang bernama :

1) M. FAHRIL GUNAWAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 12 April 2007.

2) MUHAMMAD FARHAN anak laki-laki dari ibu dan ayah EVA AGUSTINA USMAN.HS dan SARIYONO, tempat/tanggal lahir Bantan Tengah, 30 Juni 2010.

Sesuai dengan permintaan permohonan Pemohon.

4. Biaya permohonan dibebankan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak